Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2023/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
RONI IRAWANSYAH PUTRA Bin MUHAMMAD SAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1949/L.1.30/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI IRAWANSYAH PUTRA Bin MUHAMMAD SAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan Pertama

---Bahwa terdakwa RONI IRAWANSYAH PUTRA Bin MUHAMMAD SAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di  sebuah rumah Kampung Purwosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira Pukul 00.00 pergi keluar rumahnya dan menuju ke sebuah rumah milik saksi Fauzi Fitra (selanjutnya disebut saksi korban) yang berada di Kampung Purwosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Kemudian sesampainya dirumah tersebut Terdakwa memantau situasi di sekitar rumah tersebut, selanjutnya setelah melihat situasi disekitar rumah tersebut aman Terdakwa kemudian pergi ke belakang rumah saksi korban sekira pukul 01.30 wib dan kemudian Terdakwa naik melalui kamar mandi lantai satu rumah tersebut, dari kamar mandi lantai satu tersebut terdakwa kemudian memanjat menuju ke kamar mandi lantai dua rumah tersebut. Setelah berhasil sampai di lantai dua rumah tersebut selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela kamar mandi di lantai dua tersebut dengan menggunakan pisau yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban. Kemudian, setelah berada di dalam rumah Terdakwa kemudian menuju ke lantai satu rumah tersebut dan masuk ke dalam sebuah kamar, didalam kamar tersebur Terdakwa melihat 2 (dua) unit handphone merk Oppo A83 dan merk Oppo A57 di samping seorang perempuan yang sedang tertidur dan terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut. Setelah itu, Terdakwa pergi ke ruang keluarga dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna gold di depan sebuah televisi. selanjutnya setelah mengambil handphone di ruang keluarga tersebut terdakwa kemudian menuju ke pintu belakang rumah tersebut dan kemudian terdakwa melihat tas slempang yang ada di kursi ruang makan. Kemudian setelah mengambil tas slempang tersebut, terdakwa kembali menuju kembali ke ruang keluarga tersebut dan kemudian menutup mulut seorang perempuan yang sedang tidur di depan televisi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa memegang sebilah pisau akan tetapi perempuan tersebut berteriak dan membuat Terdakwa kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan kemudian pulang ke rumah terdakwa. Sebelum masuk ke dalam rumah terdakwa terlebih dahulu membakar tas slempang yang diambil dari rumah saksi korban dan kemudian membuangnya ke dalam selokan. Sedangkan isi dalam tas tersebut terdakwa ambil dan bawa ke dalam rumah terdakwa.  
  • Bahwa peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi korban setelah mendengar istrinya yaitu saksi Asrianti berteriak minta tolong sehingga membuat saksi korban bangun dan menanyakan kepada saksi Asrianti mengapa berteriak dan dijawab oleh saksi Asrianti bahwa telah disekap oleh seorang yang tak dikenal telah masuk ke dalam rumah saksi korban.
  • Bahwa selain 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna gold, Terdakwa juga membawa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Honda HRV, 3 (tiga) kartu ATM Bank BSI, 2 (dua) Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) kartu ATM Bank Aceh
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna gold, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Honda HRV, 3 (tiga) kartu ATM Bank BSI, 2 (dua) Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) kartu ATM Bank Aceh mobil tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban, saksi Asrianti, saksi Murni dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban, saksi Asrianti, saksi Murni mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah);

-----------Perbuatan terdakwa RONI IRAWANSYAH PUTRA Bin MUHAMMAD SAMIN sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP

 

===ATAU===

KEDUA

---Bahwa terdakwa RONI IRAWANSYAH PUTRA Bin MUHAMMAD SAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di  sebuah rumah Kampung Purwosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira Pukul 00.00 pergi keluar rumahnya dan menuju ke sebuah rumah milik saksi Fauzi Fitra (selanjutnya disebut saksi korban) yang berada di Kampung Purwosari, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah. Kemudian sesampainya dirumah tersebut Terdakwa memantau situasi di sekitar rumah tersebut, selanjutnya setelah melihat situasi disekitar rumah tersebut aman Terdakwa kemudian pergi ke belakang rumah saksi korban sekira pukul 01.30 WIB dan kemudian Terdakwa naik melalui kamar mandi lantai satu rumah tersebut, dari kamar mandi lantai satu tersebut terdakwa kemudian memanjat menuju ke kamar mandi lantai dua rumah tersebut. Setelah berhasil sampai di lantai dua rumah tersebut selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela kamar mandi di lantai dua tersebut dengan menggunakan pisau yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban. Kemudian, setelah berada di dalam rumah Terdakwa kemudian menuju ke lantai satu rumah tersebut dan masuk ke dalam sebuah kamar, didalam kamar tersebur Terdakwa melihat 2 (dua) unit handphone merk Oppo A83 dan merk Oppo A57 di samping seorang perempuan yang sedang tertidur dan terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut. Setelah itu, Terdakwa pergi ke ruang keluarga dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna gold di depan sebuah televisi. selanjutnya setelah mengambil handphone di ruang keluarga tersebut terdakwa kemudian menuju ke pintu belakang rumah tersebut dan kemudian terdakwa melihat tas slempang yang ada di kursi ruang makan. Kemudian setelah mengambil tas slempang tersebut, terdakwa kembali menuju kembali ke ruang keluarga tersebut dan kemudian menutup mulut seorang perempuan yang sedang tidur di depan televisi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa memegang sebilah pisau akan tetapi perempuan tersebut berteriak dan membuat Terdakwa kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan kemudian pulang ke rumah terdakwa. Sebelum masuk ke dalam rumah terdakwa terlebih dahulu membakar tas slempang yang diambil dari rumah saksi korban dan kemudian membuangnya ke dalam selokan. Sedangkan isi dalam tas tersebut terdakwa ambil dan bawa ke dalam rumah terdakwa. 
  • Bahwa peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi korban setelah mendengar istrinya yaitu saksi Asrianti berteriak minta tolong sehingga membuat saksi korban bangun dan menanyakan kepada saksi Asrianti mengapa berteriak dan dijawab oleh saksi Asrianti bahwa telah disekap oleh seorang yang tak dikenal telah masuk ke dalam rumah saksi korban.
  • Bahwa selain 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna gold, Terdakwa juga membawa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Honda HRV, 3 (tiga) kartu ATM Bank BSI, 2 (dua) Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) kartu ATM Bank Aceh
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna gold, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Honda HRV, 3 (tiga) kartu ATM Bank BSI, 2 (dua) Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) kartu ATM Bank Aceh mobil tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban, saksi Asrianti, saksi Murni dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban, saksi Asrianti, saksi Murni mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp. 20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah);

-----------Perbuatan terdakwa RONI IRAWANSYAH PUTRA Bin MUHAMMAD SAMIN sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 362 KUHP ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya