Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Str Nurdin Suratno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Str
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamisah, S.H.Nurdin
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. MenyatakanTergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) yang menyebabkan kerugian Tergugat  sebesa Rp ± Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  3. Menyatakan Tergugat telah memberikan Jaminan terhadap Penggugat akibat perbuatan Wanprestasinya berupa:

3.1.  Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai SHM Nomor. 777 Tanggal 23 Maret 2017 atas nama Eriyati;

3.2. Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai SHM Nomor. 708 Tanggal 20 Maret 2013 atas nama Suratno;

  1. Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai Nomor. 730 Tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Suratno;
  2. Sebidang Tanah dan  Rumah Sesuai Nomor 1027 Tanggal 18 September 2017 atas nama Suratno;
  1. Menyita objek Jaminan di dalam Posita di angka 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.4 di atas, dan Melelang keempat Objek tersebut sejumlah kerugian Penggugat;
  2. Memerintahkan agar Tergugat Mematuhi Putusan ini;
  3. Menarik pihak pihak yang muncul kemudian sebagai para pihak dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Verzet, Banding, dan Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara  yang timbul:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak