| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- MenyatakanTergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) yang menyebabkan kerugian Tergugat sebesa Rp ± Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah memberikan Jaminan terhadap Penggugat akibat perbuatan Wanprestasinya berupa:
3.1. Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai SHM Nomor. 777 Tanggal 23 Maret 2017 atas nama Eriyati;
3.2. Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai SHM Nomor. 708 Tanggal 20 Maret 2013 atas nama Suratno;
- Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai Nomor. 730 Tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Suratno;
- Sebidang Tanah dan Rumah Sesuai Nomor 1027 Tanggal 18 September 2017 atas nama Suratno;
- Menyita objek Jaminan di dalam Posita di angka 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.4 di atas, dan Melelang keempat Objek tersebut sejumlah kerugian Penggugat;
- Memerintahkan agar Tergugat Mematuhi Putusan ini;
- Menarik pihak pihak yang muncul kemudian sebagai para pihak dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Verzet, Banding, dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul:
|