| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.Sus/2026/PN Str | 1.RUDI HERMAWAN, S.H 2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H 3.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H. |
RIZA RAMADHAN BIN MASHURI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2026/PN Str | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-981/L.1.30/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 00.02 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Desa Nosar Baru Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
-------Perbuatan Terdakwa RIZA RAMADHAN Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
