| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa Indra Noviandi Bin Abd Gani, pada pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2026, sekira Pukul 21:00 Wib bertempat di dalam rumah sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi di Desa Bale Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi melalui telephone dan mengatakan “Ndro, punyamu kayak mana? Jadi? (Narkotika Gol. I jenis Sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “ nantik aja kita jumpa bang, saya pikirkan dulu”, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi sdr Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi untuk menanyakan keberadaan sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi dan sdr Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi mengatakan “ saya ditempat pangkas dekat losmen” kemudian terdakwa langsung menemui sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi disalah satu tempat pangkas yang ada di desa blang sentang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi langsung menuju kerumah sdr Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi di Desa Bale Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sesampainya dirumah sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi, sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi langsung mengeluarkan Narkotika Gol. I jenis Sabu untuk terdakwa dan sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi gunakan bersama selanjutnya sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi menunjukan Narkotika Gol.I Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa dan mengatakan “berapa mau kamu beli ni ndro (narkotika Gol.I jenis sabu)” dan terdakwa menjawab “ Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) tapi uangnya belum ada bang” dan sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi menjawab “ boleh tapi uangnya dicicil ya” sembari memberikan Narkotika Gol.I Jenis Sabu kepada terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/SP.61055/2026 pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh unit PT. Penggadaian Bener Meriah dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit A.n Farhan Muslim dengan NIK. P92581, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu dengan daftar hasil penimbangan yaitu:
9 (sembilan) buah plastik transparan berukuran sedang dan kecil yang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1.88 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 500/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut A.n apt. Debora M, Hutagaol, S.Si.,M.Farm. dengan NRP 74110890 dan ditandatangani juga oleh pemeriksa A.n Supriedi Hasugian, ST.,M.T, dengan NRP 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si dengan NIP 198010232008012001, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka Indra Noviandi Bin Abd Gani adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, mengandung Metamfetamina, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada tanggal 18 Januari 2026 pada pukul 15.00 WIB di rumah sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi beralamat di Desa Bale Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa Indra Noviandi Bin Abd Gani, pada pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2026, sekira Pukul 15:00 Wib bertempat di dalam rumah sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi di Desa Bale Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 terdakwa kembali kerumah terdakwa di Desa Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, setibanya terdakwa dirumah sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menuju kamar mandi untuk membuat 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dan mempergunakan Narkotika Gol. I Jenis Sabu yang telah terdakwa beli dari sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa datang kerumah sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi beralamat di Desa Bale Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan membawa Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi dan sudah terdakwa buat menjadi 9 (sembilan) paket Narkotika Gol 1 Jenis Sabu.
- Bahwa sekira pukul 15.00 terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba dimana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan terhadap badan terdakwa: 9 (Sembilan) paket plastik transparan berukuran sedang dan kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang telah terdakwa balut dengan mengunakan 1 (Satu) Lembar Tisu ditemukan didalam Saku terdakwa, 1 (Satu) Buah Baju Kemeja lengan panjang dengan Motif Kotak-Kotak yang terdakwa gunakan, 13 (Tiga Belas) Buah Kaca Pirek, 1 (Satu) Buah Sendok Takar yang terbuat dari pipet ditemukan didalam 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk Manchester yang telah terdakwa balut dengan 1 (Satu) Lembar plastik kresek warna Hitam ditemukan dalam saku belakang celana yang terdakwa gunakan, 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Android Merk Realme Nomor Imei 865779043934275,
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/SP.61055/2026 pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh unit PT. Penggadaian Bener Meriah dan ditandatangani oleh Pemimpin Unit A.n Farhan Muslim dengan NIK. P92581, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu dengan daftar hasil penimbangan yaitu:
9 (sembilan) buah plastik transparan berukuran sedang dan kecil yang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1.88 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 500/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut A.n apt. Debora M, Hutagaol, S.Si.,M.Farm. dengan NRP 74110890 dan ditandatangani juga oleh pemeriksa A.n Supriedi Hasugian, ST.,M.T, dengan NRP 78071405 dan Dr. Supiyani, M.Si dengan NIP 198010232008012001, dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka Indra Noviandi Bin Abd Gani adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut terdakwa langsung diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pada tanggal 18 Januari 2026 pada pukul 15.00 WIB di rumah sdr. Helmi Syahdi Bin Ismar Wandi beralamat di Desa Bale Redelong Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman mengandung Metamfetamina, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------
|