Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SHINTA MINDAYATI, S.H
3.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
DESMAN RINALDI MANURUNG BIN SUDIRMAN MANURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-103/L.1.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SHINTA MINDAYATI, S.H
3SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESMAN RINALDI MANURUNG BIN SUDIRMAN MANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkDESMAN RINALDI MANURUNG BIN SUDIRMAN MANURUNG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa DESMAN RINALDI MANURUNG BIN SUDIRMAN MANURUNG, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi sdra. Apriman (DPO) ”bang, desman kemana ni bang”, sdra. Apriman (DPO) menjawab ”langsung aja ke jembatan tansaril”. Sekitar pukul 17.40 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Ikhsan Setyawan dan mengajak Saksi Ikhsan Setyawan pergi menuju tempat yang dimaksud sdra. Apriman (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan Terdakwa dari sdra. Apriman (DPO);
  • Bahwa kemudian Saksi Ikhsan Setyawan menjemput Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda jenis Scoopy warna hitam-merah dengan Nomor Polisi: BL 4727 KAP, Nomor rangka: MH1JM3127KK996196, Nomor Mesin: JM31E2991513 milik Saksi Ikhsan Setyawan dan berangkat menuju ke Kota Takengon, Kab. Aceh Tengah;
  • Bahwa sesampainya di dekat Jembatan Tansaril sekitar 100 (seratus) meter setelah melewati Pertamina Tansaril, sepeda motor yang Terdakwa gunakan bersama dengan Saksi Ikhsan Setyawan mengalami pecah ban, sehingga Terdakwa kembali menghubungi sdra. Apriman (DPO) dan menjelaskan bahwa Terdakwa mengalami pecah ban. Setelah itu, sdra. Apriman (DPO) mengatakan akan menemui Terdakwa di tempat yang sudah di jelaskan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ikhsan Setyawan “san tunggu terus agak jauh sikit”, kemudian Saksi Ikhsan Setyawan langsung pergi menjauh dari tempat Terdakwa menunggu sdra. Apriman (DPO);
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, sdra. Apriman (DPO) datang menemui Terdakwa dan memberikan 2 (dua) sak yang dibagi menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Akan tetapi pada saat itu, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. Apriman (DPO), yang mana uang tersebut adalah uang pembelian narkotika sebelumnya yang belum Terdakwa bayarkan kepada sdra. Apriman (DPO). Kemudian sdra. Apriman (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa yang disusul oleh Saksi Ikhsan Setyawan langsung kembali ke tempat Terdakwa bertemu dengan sdra. Apriman (DPO), lalu Terdakwa mengajak Saksi Ikhsan Setyawan untuk menuju ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor yang mengalami pecah ban;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Azhar menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ”ada kawan yang mau ngambil”, Terdakwa bertanya ”berapa”, lalu Saksi Azhar menjawab ”Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, mendengar hal tersebut Terdakwa mengajak saksi Ikhsan Setyawan langsung pulang menuju ke Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi Ikhsan Setyawan di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Terdakwa dan Saksi Ikhsan Setyawan melihat Saksi Azhar yang telah menunggu di depan rumah tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung menuju ke kamar mandi yang ada di dalam rumah tersebut dan membagi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sdra. Apriman (DPO) menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Saksi Azhar;
  • Bahwa setelah Saksi Azhar menerima narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Azhar berkata kepada Terdakwa ”uangnya udah di TF Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sisanya nanti cash setelah bahan ku antar”, lalu Saksi Azhar pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra. Rija (DPO) di Desa Ronga-Ronga, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika  Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa DESMAN RINALDI MANURUNG BIN SUDIRMAN MANURUNG, pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum yang turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Terdakwa dan Saksi Ikhsan Setyawan (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di Kota Takengon, Kab. Aceh Tengah, Saksi Azhar menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ”ada kawan yang mau ngambil”, Terdakwa bertanya ”berapa”, lalu Saksi Azhar menjawab ”Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, mendengar hal tersebut Terdakwa dan saksi Ikhsan Setyawan langsung pulang menuju ke Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi Ikhsan Setyawan di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, Terdakwa dan Saksi Ikhsan Setyawan melihat Saksi Azhar yang telah menunggu di depan rumah tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung menuju ke kamar mandi yang ada di dalam rumah tersebut dan membagi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sdra. Apriman (DPO) menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Saksi Azhar;
  • Bahwa setelah Saksi Azhar menerima narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Azhar berkata kepada Terdakwa ”uangnya udah di TF Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sisanya nanti cash setelah bahan ku antar”, lalu Saksi Azhar pergi mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra. Rija (DPO) di Desa Ronga-Ronga, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika  Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

--------Bahwa terdakwa DESMAN RINALDI MANURUNG BIN SUDIRMAN MANURUNG pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi Muzny dan Saksi Rizka Pahlawan beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap Saksi Azhar di Desa Karang Jadi, Kec. Timang Gajah, Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan introgasi terhadap Saksi Azhar. Berdasarkan hasil introgasi tersebut diperoleh keterangan bahwa saksi Azhar mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa yang sedang berada di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke rumah tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah tiba di rumah Saksi Mhd Syahbuddin HTS yang berada di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam, Kab. Bener Meriah dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi Ikhsan Setyawan. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di atas tempat tidur dan 4 (empat) paket plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku jaket warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:038/SP.61055/2025 dari PT. Pegadaian Syariah Unit Simpang Balek tanggal 02 Agustus 2025 yang di tanda tangani oleh Farhan Muslim, bahwa 1 (Satu) Paket Plastik Transparan klip merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, kemudian diberi kode “A”, dengan total berat keseluruhan 0,4 Gram (Netto) dan 4 (empat) Paket Plastik Transparan yang diduga berisikan Narkotika  Jenis Sabu kemudian diberi kode “B”, “B1”, “B2”, “B3”, dengan total berat keseluruhan 8,02 Gram (Netto);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5843/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si., R. Fani Miranda, S.T., M.Si., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama Desman Rinaldi Manurung Bin Sudirman Manurung adalah benar positif mengandung Sabu/Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya