| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan Bahwa sebidang tanah yang berukuran ± 7.500 M?2; (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Dusun Paya Jerango, Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dan merupakan tanah garapan Penggugat sendiri telah Penggugat kuasai sejak tahun 1970 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatasan dengan Parit;
- Selatan berbatasan dengan Tanah Jumiati;
- Barat berbatasan dengan Jalan KKA;
- Timur berbatasan dengan Tanah Jumiati;
Adalah SAH dan BERHARGA secara Hukum merupakan Hak Milik dari PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah Objek Terperkara pada poin 1 bagian Posita diatas merupakan hak milik Penggugat yang diperoleh oleh Penggugat dengan cara menggarap ataupun menebang hutan dan membersihkan lahan tersebut sampai bisa ditanami yaitu tanaman kopi, Alpukat, durian, nangka, pisang dan petai sebagai pelindung kopi beserta satu buah rumah yang berdiri diatas tanah objek Terperkara tersebut yang berukuran ± 7 x 12 M?2; ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah Penguasaan Fisik yang ditandatangani oleh kepala Desa Bale Simpang Tiga Redelong, adalah SAH dan BERHARGA ;--------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi terhadap segala jenis tanaman yang telah Tergugat musnahkan, karena dari tanaman-tanaman tersebutlah merupakan sumber penghasilan Penggugat untuk kebutuhan makan Penggugat atau dalam hal ini Tergugat telah memutus mata pencaharian Penggugat dengan sengaja dan tanpa rasa kemanusiaan, diantaranya yaitu ;
- Pohon Kopi Berbuah sebanyak ± 2.000 (dua ribu) batang pohon, dengan penghasilan rata-rata pertahun 1 pohon bisa mengahasilkan ½ kg biji kopi kering dikalikan dengan 2000 batang pohon sama dengan jumlah 1000 Kg (1 Ton Biji kopi kering), dengan dirusaknya pohon kopi tersebut maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat 1 Ton dikali dengan harga sekarang sejumlah Rp. 100.000.00,- (Seratus Ribu Rupiah) per Kg sama dengan Jumlah Rp. 100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) dikalikan selama 3 tahun baru berbuah, maka hasilnya menjadi 300.000.000.00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;---------------
- Pohon Durian berbuah sebanyak ± 5 batang pohon, dengan penghasilan rata-rata 1 batang pohon bisa menghasilkan Rp. 5.000.000.00,- (Lima Juta Rupiah) perbatang dalam setahun. Dengan dirusaknya pohon Durian tersebut maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat sejumlah 5.000.000.00,- (Lima Juta Rupiah) perbatang dikalikan dengan 5 batang pohon, sama dengan jumlah Rp. 25 000.000.00,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pertahun dikalikan selama 10 tahun baru berbuah, maka hasilnya menjadi Rp. 250.000.000.00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); ------------------------------------------------------
- Pohon Alpukat berbuah sebanyak ± 30 batang pohon, dengan penghasilan rata-rata 1 batang pohon bisa menghasilkan Rp. 2.000.000.00,- (Dua Juta Rupiah) per batang dalam setahun, Dengan dirusaknya pohon Alpukat tersebut maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat sejumlah 2.000.000.00,- (Dua Juta Rupiah)per batang dikalikan dengan 30 batang pohon, sama dengan jumlah Rp. 60.000.000.00,- (Enam Puluh Juta Rupiah) pertahun dikalikan selama 10 tahun baru berbuah, maka hasilnya menjadi Rp. 300.000.000.00,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);-
- Pohon Pisang berbuah sebanyak ± 20 rumpun, dengan penghasilan rata-rata 1 rumpun bisa menghasilkan Rp. 80.000.00,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) per rumpun dalam setahun, Dengan dirusaknya pohon Pisang tersebut maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat sejumlah 80.000.00,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) per rumpun dikalikan dengan 20 rumpun, sama dengan jumlah Rp. 1.600.000.00,- (Satu Juta Enam Ratus Rupiah) pertahun dikalikan selama 1 tahun baru berbuah, maka hasilnya menjadi Rp. 1.600.000.00,- (Satu Juta Enam Ratus Rupiah) ; --------------------------------------
- akibat dari Perbuatan Tergugat tersebut yang mengenai rumah Penggugat sehingga mengakibatkan hancurnya bagian dapur dari rumah milik Penggugat yaitu sebagaian atap seng dapur dan sebagian papan dapur tersebut telah hancur dan telah lepas dari kesatuan bangunannya dinominalkan ganti ruginya senilai Rp. 5.000.000.00,- (Lima Juta Rupiah);------------------------------------
Bahwa kerugian Penggugat sebagaimana tersebut dalam poin 5 bagian posita di atas jika dijumlahkan secara keseluruhannya ialah sebesar ± Rp. 856.600.000.00,- (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak mampu untuk membayar kerugian Penggugat tersebut, maka mohon kepada Majelis Hakim agar semua dan segala harta milik Tergugat disita oleh Pengadilan baik rumah, kendaraan, ataupun asset-aset yang lain untuk diberikan kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat dalam Perkara ini telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menguasai serta merusak / memusnahkan seluruh tanaman yang berada di atas tanah Objek Terperkara; ------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah Objek Terperkara pada poin 1 bagian posita di atas kepada Penggugat seperti semula dan tidak terikat dengan pihak manapun atau jika perlu dengan kekuasaan dan bantuan TNI/Polri ;-------------------------------------------------------------
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah Objek Terperkara pada Posita poin 1 (satu) di atas ;--------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini ;---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya setiap keterlambatan menjalankan isi putusan dalam Perkara ini setelah berkekuatan hukum Tetap ;--------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;---
- Membebankan seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat ;--------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aeque et Bona ). |