Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3.KARENINA CANTIQA, S.H
KURNIADI BIN SUPIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-954/L.1.30/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3KARENINA CANTIQA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIADI BIN SUPIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa KURNIADI BIN SUPIANSYAH bersama-sama dengan Saksi RANDI SYAHPUTRA Bin YUSDI dan Saksi M SEDANG TER ARA Alias SENANG Bin SUDIRMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi Randi dalam perjalanan pulang dari Simpang Tiga menuju kampung reronga seorang diri dan melihat rumah saksi korban dalam keadaan gelap kemudian Saksi Randi langsung mengecek keadaan rumah saksi korban. Selanjutnya Saksi Randi kembali ke rumah nenek Saksi Randi di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah dan langsung menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah nenek Saksi Randi yang merupakan abang sepupu Saksi Randi dengan mengatakan dimana abang ? dan menyuruh terdakwa datang ke rumah nenek saksi Randi dengan mengatakan “datang dulu ke rumah reronga ni, disini aja duduk kita” dan terdakwa menjawab “iya saya datang” kemudian setelah Terdakwa datang Saksi Randi dan Terdakwa merencanakan mencuri ayam.
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi berangkat menuju rumah korban di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Terdakwa merk honda jenis beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6512 TBG Nomor Rangka MH1JFZ11XHK990731 nomor mesin JFZ1E2000092.  Bahwa sesampainya di halaman samping rumah korban, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi langsung menuju kandang ayam. Kemudian Ketika terdakwa melihat ayam Saksi Randi mengintip ke dalam rumah melalui celah papan dan melihat di dalam rumah terdapat tumpukan karung. Melihat hal tersebut Saksi Randi mengatakan kepada terdakwa “nampaknya ada kopi di dalam rumah tu bang enggak ke itu aja kita ambil” dan terdakwa menjawab “yah aku enggak tu woy ada cctvnya tu kalau enggak ambil dulu” kemudian Saksi Randi memanjat bak kamar mandi dan memanjat dinding papan belakang rumah untuk menggapai kamera cctv, setelah itu Saksi Randi langsung menarik kamera cctv dan memasukkan ke kantong celana kanan yang Saksi Randi kenakan. Kemudian setelah itu Saksi Randi turun dan Saksi Randi mencari tangga dan membawanya ke dinding samping rumah dan Saksi Randi kemabali mengambil kamera cctv dan memasukan ke kantong kiri celana yang saksi kenakan. Kemudian Saksi Randi memasukan kamera cctv tersebut ke dalam bagasi motor Terdakwa dan secara bersama-sama meninggalkan rumah saksi korban dan Kembali ke rumah nenek Saksi Randi di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa pada pukul 23.00 Saksi Sedang Alias Senang menghubungi terdakwa “ada ke job” setelah merima pesan dari saksi Sedang Alias Senang Terdakwa langsung menelepon Senang dan  mengatakan kepada Saksi Sedang Alias Senang “saya di reronga datang aja dulu ke sini” dan di jawab oleh saksi SENANG “iya otw ni saya kesitu”
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 Sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi dan Saksi Sedang Alias Senang berangkat menuju rumah saksi korban di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Terdakwa merk honda jenis beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6512 TBG Nomor Rangka MH1JFZ11XHK990731 nomor mesin JFZ1E2000092. dan sepeda motor milik Saksi Alias Senang. Bahwa terdakwa memarkirkan kendaraannya berjarak sekitar 5(lima) meter dari jalan raya dan sekitar pukul 02.00 Saksi Sedang Alias Senang langsung naik ke tiang yang melintang di dinding rumah dan menggapai jelusi kemudian Saksi Randi memberikan besi dengan ukuran sekitar 12 (dua belas) mili meter yang ditemukan Saksi Randi dibelakang rumah yang selanjutnya Saksi Sedang Alias Senang merusak dan membongkar jelusi kayu pintu depan dengan cara saksi Sedang Alias Senang membongkar kayu palang jalusi yang berbentuk silang (x) dengan memasukkan besi tersebut ke celah kusen dan mencungkil kayu palang bagian sebelah kanan dengan menekan besi kebawah sehingga kayu palang terlepas setelah Saksi Sedang Alias Senang berhasil menjatuhkan kayu tersebut dan memberikan besi yang digunakan untuk merusak jelusi kayu kepaaa Saksi Randi, kemudian Saksi Sedang Alias Senang langsung masuk melalui lubang jelusi tersebut dengan bantuan Terdakwa dan Saksi Randi dengan cara mengangkat kaki dan mendorong tubuh Saksi Sedang alias Senang sehingga saksi Sedang Alias Senang membuka pintu dari dalam sehingga terdakwa dan saksi randi dapat masuk ke rumah korban.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah korban, terdakwa menyuruh saksi Randi dan saksi Sendang alias Senang untuk mendorong pintu dengan “dorong pintunya biar saya yang cungkil” dengan besi (dua belas) mm yang Terdakwa bawa namun terdakwa tidak dapat merusak gerendel tersebut. Selanjutnya Saksi Sedang alias Senang langsung mendorong papan pintu di bagian tengan hingga papan tersebut patah dan dari lubang tersebut Saksi Sedang Alias Senang memasukan tangan kanan dan menggapai kunci hingga terbuka.
  • Bahwa setelah pintu terbuka terdakwa, Saksi Randi dan Saksi Sedang Alias Senang mengambil uang sekitar berjumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) berdasarkan keterangan Saksi Korban yang terdiri dari pecahan uang kertas pecahan Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) setengah blok uang kertas pecahan RP.5000,- setengah blok uang kertas pecahan RP. 10.000.- (sepuluh Ribu rupiah), serta uang kertas pecahan RP. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan uang kertas pecahan RP. 1.000.- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) dari laci lemari hias Saksi Korban tidak mengetahui berapa jumlahnya akan tetapi yang saksi korban ingat di dalam laci tersebut ada uang kertas pecahan RP. 100.000.- (seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh rupiah), uang kertas pecahan RP. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah),uang kertas pecahan RP. 2.000.- (dua ribu rupiah) dan uang kertas pecahan RP. 5.000.- (lima ribu rupiah) serta uang kertas pecahan RP. 1000.- yang berada di laci kamar serta lemari hias dan langsung memasukan uang tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana sanwos warana abu abu yang Terdakwa kenakan. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke Gudang yang berada di sebelah selatan ruang keluarga dan langsung mendekati dan mendorong sepeda motor milik saksi korban merk honda beat warna hitam les merah tahun 2022 kemudian karena di bawah pintu gudang terdapat palang kayu setinggi kurang lebih 50 (Lima puluh) cm, Terdakwa menyuruh kepada Saksi Randi dan Saksi Sedang alias Senang untuk Bersama-sama mengangkat sepeda motor tersebut dan Terdakwa menanyakan kunci motor tersebut dan saksi Sedang Alias Senang langsung memberikan kunci motor yang diambil pada laci lemari hias dan langsung memasukkan kedalam lubang stop kontak motor tersebut. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga dekat pintu dapan dan Terdakwa menarik plat nomor polisi bagian depan dan belakang selanjutnya meletakan nomor polisi tersebut di atas karung dekat pintu tengah rumah.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Randi langsung mengangkat dan meletakannya karung berisikan biji kopi yang ada di dekat pintu depan rumah saksi korban di jok depan sepeda motor tersebut dan Saksi Sedang Alias Senang dan Saksi Randi langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban dan diikuti Terdakwa menuju kebun milik orang tua saksi Senang alias Senang untuk menyembunyikan biji kopi tersebut bertempat pada lantai dua gubuk kebun milik orang tua saksi Sedang alias Senang di Kampung Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
  • Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi dan saksi Sedang alias senang tiba di medan sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah kos sepupu saksi Sedang Alias Senang dan langsung mengadai sepeda motor tersebut kepada saudara Delon dari Saksi Sedang alias senang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang gadai tersebut di transfer ke rekening dana terdakwa.
  • Bahwa Pada tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 kanit reskrim polsek timang gajah mendapat informasi keberadaan terdakwa Kurniadi bin Supiansyah bertempat pada rumah terdakwa di Kampung Umah Besi Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Kemudian tim reskrim timang gajah langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke polsek timang gajah.

 

-------Perbuatan Terdakwa KURNIADI BIN SUPIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Terdakwa KURNIADI BIN SUPIANSYAH bersama-sama dengan Saksi RANDI SYAHPUTRA Bin YUSDI dan Saksi M SEDANG TER ARA Alias SENANG Bin SUDIRMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi berangkat menuju rumah korban di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Terdakwa merk honda jenis beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6512 TBG Nomor Rangka MH1JFZ11XHK990731 nomor mesin JFZ1E2000092. Bahwa sesampainya di halaman samping rumah korban, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi langsung menuju kandang ayam. Kemudian Ketika terdakwa melihat ayam Saksi Randi mengintip ke dalam rumah melalui celah papan dan melihat di dalam rumah terdapat tumpukan karung. Melihat hal tersebut Saksi Randi mengatakan kepada terdakwa “nampaknya ada kopi di dalam rumah tu bang enggak ke itu aja kita ambil” dan terdakwa menjawab “yah aku enggak tu woy ada cctvnya tu kalau enggak ambil dulu” kemudian Saksi Randi memanjat bak kamar mandi dan memanjat dinding papan belakang rumah untuk menggapai kamera cctv, setelah itu Saksi Randi langsung menarik kamera cctv dan memasukkan ke kantong celana kanan yang Saksi Randi kenakan. Kemudian setelah itu Saksi Randi turun dan Saksi Randi mencari tangga dan membawanya ke dinding samping rumah dan Saksi Randi kemabali mengambil kamera cctv dan memasukan ke kantong kiri celana yang saksi kenakan. Kemudian Saksi Randi memasukan kamera cctv tersebut ke dalam bagasi motor Terdakwa dan secara bersama-sama meninggalkan rumah saksi korban dan Kembali ke rumah nenek Saksi Randi di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.
  • Bahwa pada pukul 23.00 Saksi Sedang Alias Senang menghubungi terdakwa “ada ke job” setelah merima pesan dari saksi Sedang Alias Senang Terdakwa langsung menelepon Senang dan  mengatakan kepada Saksi Sedang Alias Senang “saya di reronga datang aja dulu ke sini” dan di jawab oleh saksi SENANG “iya otw ni saya kesitu”
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 Sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi dan Saksi Sedang Alias Senang berangkat menuju rumah saksi korban di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik Terdakwa merk honda jenis beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6512 TBG Nomor Rangka MH1JFZ11XHK990731 nomor mesin JFZ1E2000092.  dan sepeda motor milik Saksi Alias Senang. Bahwa terdakwa memarkirkan kendaraannya berjarak sekitar 5(lima) meter dari jalan raya dan sekitar pukul 02.00 Saksi Sedang Alias Senang langsung naik ke tiang yang melintang di dinding rumah dan menggapai jelusi kemudian Saksi Randi memberikan besi dengan ukuran sekitar 12 (dua belas) mili meter yang ditemukan Saksi Randi dibelakang rumah yang selanjutnya Saksi Sedang Alias Senang merusak dan membongkar jelusi kayu pintu depan dengan cara saksi Sedang Alias Senang membongkar kayu palang jalusi yang berbentuk silang (x) dengan memasukkan besi tersebut ke celah kusen dan mencungkil kayu palang bagian sebelah kanan dengan menekan besi kebawah sehingga kayu palang terlepas setelah Saksi Sedang Alias Senang berhasil menjatuhkan kayu tersebut dan memberikan besi yang digunakan untuk merusak jelusi kayu kepaaa Saksi Randi, kemudian Saksi Sedang Alias Senang langsung masuk melalui lubang jelusi tersebut dengan bantuan Terdakwa dan Saksi Randi dengan cara mengangkat kaki dan mendorong tubuh Saksi Sedang alias Senang sehingga saksi Sedang Alias Senang membuka pintu dari dalam sehingga terdakwa dan saksi randi dapat masuk ke rumah korban.
  • Bahwa setelah berada di dalam rumah korban, terdakwa menyuruh saksi Randi dan saksi Sendang alias Senang untuk mendorong pintu dengan “dorong pintunya biar saya yang cungkil” dengan besi (dua belas) mm yang Terdakwa bawa namun terdakwa tidak dapat merusak gerendel tersebut. Selanjutnya Saksi Sedang alias Senang langsung mendorong papan pintu di bagian tengan hingga papan tersebut patah dan dari lubang tersebut Saksi Sedang Alias Senang memasukan tangan kanan dan menggapai kunci hingga terbuka.
  • Bahwa setelah pintu terbuka terdakwa, Saksi Randi dan Saksi Sedang Alias Senang mengambil uang sekitar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) berdasarkan keterangan Saksi Korban yang terdiri dari pecahan uang kertas pecahan Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) setengah blok uang kertas pecahan RP.5000,- setengah blok uang kertas pecahan RP. 10.000.- (sepuluh Ribu rupiah), serta uang kertas pecahan RP. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan uang kertas pecahan RP. 1.000.- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) dari laci lemari hias Saksi Korban tidak mengetahui berapa jumlahnya akan tetapi yang saksi korban ingat di dalam laci tersebut ada uang kertas pecahan RP. 100.000.- (seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh rupiah), uang kertas pecahan RP. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah),uang kertas pecahan RP. 2.000.- (dua ribu rupiah) dan uang kertas pecahan RP. 5.000.- (lima ribu rupiah) serta uang kertas pecahan RP. 1000.- yang berada di laci kamar serta lemari hias dan langsung memasukan uang tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana sanwos warana abu abu yang Terdakwa kenakan. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke Gudang yang berada di sebelah selatan ruang keluarga dan langsung mendekati dan mendorong sepeda motor milik saksi korban merk honda beat warna hitam les merah tahun 2022 kemudian karena di bawah pintu gudang terdapat palang kayu setinggi kurang lebih 50 (Lima puluh) cm, Terdakwa menyuruh kepada Saksi Randi dan Saksi Sedang alias Senang untuk Bersama-sama mengangkat sepeda motor tersebut dan Terdakwa menanyakan kunci motor tersebut dan saksi Sedang Alias Senang langsung memberikan kunci motor yang diambil pada laci lemari hias dan langsung memasukkan kedalam lubang stop kontak motor tersebut. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut hingga dekat pintu dapan dan Terdakwa menarik plat nomor polisi bagian depan dan belakang selanjutnya meletakan nomor polisi tersebut di atas karung dekat pintu tengah rumah.
  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Randi langsung mengangkat dan meletakannya karung berisikan biji kopi yang ada di dekat pintu depan rumah saksi korban di jok depan sepeda motor tersebut dan Saksi Sedang Alias Senang dan Saksi Randi langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban dan diikuti Terdakwa menuju kebun milik orang tua saksi Senang alias Senang untuk menyembunyikan biji kopi tersebut bertempat pada lantai dua gubuk kebun milik orang tua saksi Sedang alias Senang di Blang Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
  • Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Randi dan saksi Sedang alias senang tiba di medan sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah kos sepupu saksi Sedang Alias Senang dan langsung mengadai sepeda motor tersebut kepada saudara Delon dari Saksi Sedang alias senang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang gadai tersebut di transfer ke rekening dana terdakwa.
  • Bahwa terdakwa ditangkap Pada tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 kanit reskrim polsek timang gajah mendapat informasi keberadaan terdakwa Kurniadi bin Supiansyah bertempat pada rumah terdakwa di Kampung Umah Besi Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Kemudian tim reskrim timang gajah langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke polsek timang gajah
  • Bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut Terdakwa pergunakan bersama-sama dengan Saksi Randi dan Saksi Sedang Alias Senang untuk membeli baju dan hiburan malam serta kebutuhan lainnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ASRUL ZAMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa KURNIASI BIN SUPIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya