Petitum |
- Mengabulkan permohonan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar
- Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pembagian Harta Bersama sebagaimana surat tanggal 28 Agustus 2014
- Menyatakan Permohonan eksekusi Lelang Tidak Prosedural.
- Menyatakan batal terhadap Pemenang Lelang hak tanggungan melalui KPLN Lhokseumawe Nomor : 145/2016 tanggal 24 juni 2016.
ATAU
Bilamana yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |