| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa FITRA TAWARIKO BIN NGADIRAN, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Balik, Kecamatan Wih Peusam, Kabupaten. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hri sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menelfon Sdra. LOT (DPO) umutr 40 tahun Pekerjaan wiraswasta alamat Bireun dengan berkata “LOT dimana kamu” kemudian Sdra LOT menjawab “ada dikede kopi” kemudian Terdakwa menjawab “adake barang (sabu)” Sdra. LOT menjawab “ada uang berapa” kemudian Terdakwa menjawab “ada uang Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)” Sdra LOT menjawab “kalau bahan (sabu) ada sekitar setengah sak lagi” kemudian Terdakwa menjawab “berapa harganya” kemudian Sdra. LOT menjawab “Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “ia bisa bang saya mau beli gimana caranya” Sdra LOT menjawab “tunggu di pante raya saja, nanti ada becakku yang antar”
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 WibTerdakwa di telfon oleh Sdra. LOT dengan mengatakan “bang itu becak saya sudah mau sampai di pante raya, abang tunggu saja di depan masjid nanti jumpa sama becakk yang sudah saya arahkan” kemudian Terdakwa menjawab “oke”
- Bahwa selanjutnya setelah oleh di hubungi oleh Sdra. LOT, Terdakwa langsung berangkat menaiki L300 (angkutan umum) ke masjid Pante Raya, sesampainya di masjid Pante Raya Terdakwa bertemu dengan satu orang laki-laki yang berada di kamar mandi masjid Pante Raya dan kemudia laki-laki tersebut mengatakan “bang apa abang ya” kemudian Terdakwa Menjawab “ia” lalu kemudian laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan uang kontan sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya di desa simpang balik, kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dan langsung memaketkan 13 Paket kecil-kecil sabu tersebut untuk Terdakwa Jual Kembali.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 20.25 Wib Terdakwa sedang bersantai didalam rumah Terdakwa, lalu kemudian datanglah Sdra. Balang (nama panggilan) umur 38 tahun pekerjaan petani membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saya.
- Bahwa saksi MUZNY dan Saksi NOVALDIN NITAWARSA (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 19 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa didesa simpang balik kecamatan wih peusam kabupaten bener meriah adanya salah satu rumah warga yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dari informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ditemukan seorang laki-laki yang melempar benda yang mencurigakan ke atas lantai rumah milik Terdakwa dan setelah anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah memeriksa barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) Paket plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan kertas putih, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti: 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 1 (satu) buah HP merk POCO, 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, uang Tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 30 (tiga puluh) plastik kosong yang keseluruhan barang tersebut ditemukan didalam kamar Terdakwa yang di saksikan oleh aparatur gampong yaitu Sdra. saksi Mistari dan Sdra. saksi Ahmad Diansyah Putra dan saat aggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan siapa pemilik barang tersebut Terdakwa menjawab “barang tersebut milik saya yang saya beli dari Sdra. LOT”
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis sabu dari Sdra. LOT (DPO) adalah untuk Terdakwa Konsumsi Sendiri dan Terdkawa Jual Kembali
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, menyimpan, menjadi perantara dan mempergunakan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 170/SP.61055/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 20 September 2024 di terangkan bahwa :
10 sepuluh) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.40 Gram/Netto
- “A1” : 0.40 Gram/Netto
- “A2” : 0.39 Gram/Netto
- “A3” : 0.39 Gram/Netto
- “A4” : 0.36 Gram/Netto
- “A5” : 0.36 Gram/Netto
- “A6” : 0.31 Gram/Netto
- “A7” : 0.30 Gram/Netto
- “A8” : 0.31 Gram/Netto
- “A9” : 0.23 Gram/Netto
Jumlah Total : 3.45 Gram/Netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 6039/NNF/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa FITRA TAWARIKO BIN NGADIRAN, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Balik, Kecamatan Wih Peusam, Kabupaten. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada hri sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menelfon Sdra. LOT (DPO) umutr 40 tahun Pekerjaan wiraswasta alamat Bireun dengan berkata “LOT dimana kamu” kemudian Sdra LOT menjawab “ada dikede kopi” kemudian Terdakwa menjawab “adake barang (sabu)” Sdra. LOT menjawab “ada uang berapa” kemudian Terdakwa menjawab “ada uang Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)” Sdra LOT menjawab “kalau bahan (sabu) ada sekitar setengah sak lagi” kemudian Terdakwa menjawab “berapa harganya” kemudian Sdra. LOT menjawab “Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “ia bisa bang saya mau beli gimana caranya” Sdra LOT menjawab “tunggu di pante raya saja, nanti ada becakku yang antar”
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 11.00 WibTerdakwa di telfon oleh Sdra. LOT dengan mengatakan “bang itu becak saya sudah mau sampai di pante raya, abang tunggu saja di depan masjid nanti jumpa sama becakk yang sudah saya arahkan” kemudian Terdakwa menjawab “oke”
- Bahwa selanjutnya setelah oleh di hubungi oleh Sdra. LOT, Terdakwa langsung berangkat menaiki L300 (angkutan umum) ke masjid Pante Raya, sesampainya di masjid Pante Raya Terdakwa bertemu dengan satu orang laki-laki yang berada di kamar mandi masjid Pante Raya dan kemudia laki-laki tersebut mengatakan “bang apa abang ya” kemudian Terdakwa Menjawab “ia” lalu kemudian laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan uang kontan sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya di desa simpang balik, kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dan langsung memaketkan 13 Paket kecil-kecil sabu tersebut untuk Terdakwa Jual Kembali.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 20.25 Wib Terdakwa sedang bersantai didalam rumah Terdakwa, lalu kemudian datanglah Sdra. Balang (nama panggilan) umur 38 tahun pekerjaan petani membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saya.
- Bahwa saksi MUZNY dan Saksi NOVALDIN NITAWARSA (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 19 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa didesa simpang balik kecamatan wih peusam kabupaten bener meriah adanya salah satu rumah warga yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dari informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ditemukan seorang laki-laki yang melempar benda yang mencurigakan ke atas lantai rumah milik Terdakwa dan setelah anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah memeriksa barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) Paket plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan kertas putih, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti: 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 1 (satu) buah HP merk POCO, 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, uang Tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 30 (tiga puluh) plastik kosong yang keseluruhan barang tersebut ditemukan didalam kamar Terdakwa yang di saksikan oleh aparatur gampong yaitu Sdra. saksi Mistari dan Sdra. saksi Ahmad Diansyah Putra dan saat aggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan siapa pemilik barang tersebut Terdakwa menjawab “barang tersebut milik saya yang saya beli dari Sdra. LOT”
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis sabu dari Sdra. LOT (DPO) adalah untuk Terdakwa Konsumsi Sendiri dan Terdkawa Jual Kembali
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, menyimpan, menjadi perantara dan mempergunakan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 170/SP.61055/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 20 September 2024 di terangkan bahwa :
10 sepuluh) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.40 Gram/Netto
- “A1” : 0.40 Gram/Netto
- “A2” : 0.39 Gram/Netto
- “A3” : 0.39 Gram/Netto
- “A4” : 0.36 Gram/Netto
- “A5” : 0.36 Gram/Netto
- “A6” : 0.31 Gram/Netto
- “A7” : 0.30 Gram/Netto
- “A8” : 0.31 Gram/Netto
- “A9” : 0.23 Gram/Netto
Jumlah Total : 3.45 Gram/Netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 6039/NNF/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa Terdakwa FITRA TAWARIKO BIN NGADIRAN, pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Balik, Kecamatan Wih Peusam, Kabupaten. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menggunakan sabu yang Terdakwabeli dari Sdra. LOT (DPO) didalam rumah Terdakwa di desa simpang balik, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa sudah menyediakan barang-barang terlebih dahulu seperti 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) botol plastic, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis memodifikasinya menjadi alat hisap sabu kemudain Terdakwa pasang kemudian Terdakwa memasukan dua sendok Narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek yang sudah Terdakwa sediakan kemudian Terdakwa membakar kaca pirek tersebut setelah itu Terdakwa menghisap ujung pipet yang sudah di modif sebanyak 5 kali berturut-turut kemudian Terdakwa bersantai sejenak dan selang 10 menit Terdakwa menggunakan sabu Kembali.
- Bahwa saksi MUZNY dan Saksi NOVALDIN NITAWARSA (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 19 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa didesa simpang balik kecamatan wih peusam kabupaten bener meriah adanya salah satu rumah warga yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya dari informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ditemukan seorang laki-laki yang melempar benda yang mencurigakan ke atas lantai rumah milik Terdakwa dan setelah anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah memeriksa barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) Paket plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dibalut dengan kertas putih, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti: 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 1 (satu) buah HP merk POCO, 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, uang Tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 30 (tiga puluh) plastik kosong yang keseluruhan barang tersebut ditemukan didalam kamar Terdakwa yang di saksikan oleh aparatur gampong yaitu Sdra. saksi Mistari dan Sdra. saksi Ahmad Diansyah Putra dan saat aggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan siapa pemilik barang tersebut Terdakwa menjawab “barang tersebut milik saya yang saya beli dari Sdra. LOT”
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis sabu dari Sdra. LOT (DPO) adalah untuk Terdakwa Konsumsi Sendiri dan Terdkawa Jual Kembali
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, menyimpan, menjadi perantara dan mempergunakan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 170/SP.61055/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 20 September 2024 di terangkan bahwa :
10 sepuluh) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.40 Gram/Netto
- “A1” : 0.40 Gram/Netto
- “A2” : 0.39 Gram/Netto
- “A3” : 0.39 Gram/Netto
- “A4” : 0.36 Gram/Netto
- “A5” : 0.36 Gram/Netto
- “A6” : 0.31 Gram/Netto
- “A7” : 0.30 Gram/Netto
- “A8” : 0.31 Gram/Netto
- “A9” : 0.23 Gram/Netto
Jumlah Total : 3.45 Gram/Netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 6039/NNF/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa FITRA TAWARIKO BIN NGADIRAN di RSUD Munyang Kute Redelong pada tanggal 20 September 2024 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa SALMIRA FITRI A.Md,A.K dengan dokter penanggung jawab dr. Desi Afrina, M.Ked (clin path), Sp.PK dengan hasil positif terdapat kandungan narkotika dengan bahan METAMPHETAMINE yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -- |