Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Str | ANHAR | RASIDAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Str | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang terhormat menetapkan persidangan perkara ini dan berkenan pula memutuskan demi hukum sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------- Menyatakan secara hukum sebidang tanah kebun kopi, seluas 5000 m2, yang terletak di Dusun Mulia, Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener meriah, yang dibeli seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Sebagaimana yang tertuang dialam Akta Jual Beli Nomor 595.3/80AJB/BDR/2019, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kecamatan Bandar, dengan uraian sebagai berikut : Tanah kebun kosong dengan ukuran : 50 x 100 meter. Berukuran panjang sisi sebelah utara : 100 meter Dengan batas-batassebagai berikut : Utara berbatas dengan : M.Yusuf. A.ma Sebagaimana yang tersebut pada posita angka 3 surat gugatan adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat yang dihasilkan selama perkawinan;------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggadaikan sebidang tanah kebun kopi, seluas 5000 m2, yang terletak di Dusun Mulia, Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener meriah, dengan Akta Jual Beli Nomor 595.3/80AJB/BDR/2019,kepada Saudara Maskur bin Abd. Wahab tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad);------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayarkerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini;------------------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini;--------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau : Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.---------------------------------------------------------
Demikian, dengan iringan ucapan terima kasih.---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |