Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Str | 1.NALINI 2.NIKMAH USWA, S.Ag |
1.YUSALSYAH 2.RAISAH 3.MUSMULYADI 4.RADUANSYAH 5.AKBAR |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mar. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Str | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah ini; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas tanah objek perkara berupa sebidang tanah seluas + 19.830 m2 (Sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) yang di terletak di Desa Linung Bale, Kec. Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah dengan batas- batas sebagai berikut :
4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa adanya ikatan dengan pihak ketiga dan siapapun; 5. Membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan kerugian inmateril; 6. Membayar uang dwang soom sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini; 7. Meletakkan sita jaminan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
SUBSIDER : Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |