| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Simpang 4 (empat) Blang Mancung, Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 pukul 17:00 sdr. Aden (DPO) menghubungi terdakwa FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R dan menanyakan keberadaan terdakwa yang kemudian dijawab terdakwa sedang menanam cabai. Selanjutnya sekitar pukul 18:00 WIB, saat terdakwa berada di rumah orang tuanya di Desa Simpang Balik, Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah, sdr. Aden (DPO) mendatangi terdakwa untuk meminta tolong dengan mengatakan kepada terdakwa “bang minta tolong bang carikan ganja mau untuk acara. Minta tolong kali aku bang” sambil memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash. Setelah itu terdakwa FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R langsung menghubungi sdr. Bilul (DPO) dengan menggunakan HP milik terdakwa dan mengatakan “bang, ada ganja bang” yang dijawab sdr. Bilul (DPO) “ada bang” lalu terdakwa kembali mengatakan “aku mau pesan 400 saja” dan sdr. Bilul (DPO) menjawab “ada bang. Sini terus, aku di Simpang 4”. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke Simpang 4 Blang Mancung menggunakan kendaraan milik teman terdakwa bernama Ridho. Sesampainya di sana terdakwa bertemu sdr. Bilul (DPO) dan langsung memberikan uang Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana uang itu berasal dari sdr. Aden (DPO) Rp300.000,- dan uang terdakwa sendiri sebesar Rp100.000,-. Selanjutnya setelah memberikan uang tersebut secara cash , sdr. Bilul (DPO) mengatakan “ambil di sana, pinggir jalan ada plastik warna hitam”. Lalu terdakwa menuju tempat yang dimaksud dan menemukan plastik warna hitam. Kemudian terdakwa mengambil dan memeriksa plastik warna hitam serta menemukan 4 (empat) bungkusan kertas berwarna coklat. Setelah dipastikan bahwa bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis ganja, terdakwa membawa dan langsung pulang ke rumah milik orang tuanya di Desa Simpang Balik Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 037/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 17 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) bungkusan berwarna coklat yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 176.78 gram/netto diberi kode “A” kemudian disisihkan sebanyak 13 gram/netto dengan cara ditarik akar yang diambil dari masing-masing bungkus dan diberi kode “A1”, 1 (satu) buah kaleng rokok yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4.02 gram/netto yang diberi kode “B”, dengan berat total keseluruhan barang bukti 180.80 gram/netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4485/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A, dan B milik terdakwa atas nama FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Desa Simpang Balek Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 20:00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Desa Simpang Balek Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah menyimpan narkotika sehingga dari informasi tersebut team opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba serta KBO Narkoba langsung melakukan patroli. Kemudian sekira pukul 21:00 WIB Petugas mendapat informasi bahwa target berada di dalam sebuah rumah di Desa Simpang Balek Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R dan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di kamarnya dan petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkusan berwarna coklat yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja ditemukan di ujung kasur tempat tidur rumah milik terdakwa FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R, 1 (satu) buah kaleng rokok yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, 4 (empat) lembar kertas warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna merah ditemukan di dekat pintu kamar dan selanjutnya sekira pukul 22:00 WIB team opsnal membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah guna proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 037/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 17 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) bungkusan berwarna coklat yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 176.78 gram/netto diberi kode “A” kemudian disisihkan sebanyak 13 gram/netto dengan cara ditarik akar yang diambil dari masing-masing bungkus dan diberi kode “A1”, 1 (satu) buah kaleng rokok yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4.02 gram/netto yang diberi kode “B”, dengan berat total keseluruhan barang bukti 180.80 gram/netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4485/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A, dan B milik terdakwa atas nama FAHRUL ROZI BIN ABDULLAH R adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------- |