Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Str 1.AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
2.RAKHMAT SAHDITRA, S.H., M.Kn.
3.SILVIA DWI YANTI, S.H
SOPIAN JONI BIN RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/L.1.30/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
2RAKHMAT SAHDITRA, S.H., M.Kn.
3SILVIA DWI YANTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN JONI BIN RAHMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di warung di Desa Teupi Rusip Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukun yang berwenang mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (5) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dari pada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Adi (DPO) melalui telpon, dengan mengatakan ”ADA KE BARANG ” Sdr. Adi menjawab “ADA BANG” Terdakwa mengatakan “NANTI AKU TURUN BG YA” Sdr. Adi menjawab “OKEH”. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa langsung pergi menggunakan angkutan umum menuju Desa Teupi Rusip Kecamatan Rusip Kabupaten Aceh Utara untuk menemui sdr. Adi. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di warung Desa Teupi Rusip Kecamatan Rusip Kabupaten Aceh Utara bertemu sdr. Adi  dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai kemudian Sdr. Adi memberikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu sdr. Adi juga memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa belum membayarnya, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan kendaraan umum.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sampai dirumah yang beralamat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, dirumah terdakwa sudah ada saksi Indra Gunawan (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa masuk ke kamar untuk membuka dan membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu menjadi 9 (sembilan) paket kecil dengan cara pertama-tama menyediakan plastik transaparan, kemudian mengguntingnya dan meletakan narkotika jenis sabu ke dalam plastik transparan tersebut kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan mancis agar narkotika jenis sabu tersebut tidak tumpah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menemui saksi Indra Gunawan untuk mengajak makan malem bersama, saksi Indra Gunawan mengatakan ”AKU 2 PAKET ” lalu terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada saksi Indra Gunawan yang sedang berada didapur rumah terdakwa. Selanjutnya saksi Indra Gunawan langsung memasukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kedalam celana jeans yang digunakannya dan belum memberikan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah memberikan/menjual Narkotika Jenis sabu kepada saksi INDRA GUNAWAN pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira Pukul 19.00 Wib di Rumah Terdakwa di Desa Ramung Jaya Kec.Permata Kab. Bener Meriah sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing paket Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan total 2 (dua) paket yaitu Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), namun Sdra.Indra Gunawan belum memberikan Uang kepada Terdakwa
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah,  Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi Indra Gunawan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dirumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan introgasi bahwa rumah tersebut adalah milik terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana pendek jeans yang dikenakan oleh saksi Indra Gunawan. Selanjutnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh kepala desa dan ditemukan dikamar 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV, 6 (enam) plastik transparan kosong yang ditemukan di rak piring dapur, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk ITEL dengan IMEI 356196880700824 di dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa dari 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut, 2 (dua) paket telah diberikan kepada saksi Indra Gunawan dan 7 (tujuh) paket masih dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja untuk dipergunakan sendiri dan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.
  • Bahwa Saksi Muzny dan Saksi Novaldin Nitawarsa menanyakan kepemilikan 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:046/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (satu) Paket palstik narkotika jenis sabu dengan berat 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) Gram/Netto diberi kode A dan 1 (satu) kantong palstik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 40,15 (empat puluh koma lima belas) gram/netto diberi kode B kemudian disisihkan sebesar 10 (sepuluh) gram/netto diberi kode B1.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5558/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A dan B yang di periksa milik terdakwa atas nama SOPIAN JONI BIN RAHMAT adalah barang bukti A benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga yang berada di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah,  Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi Indra Gunawan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dirumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan introgasi bahwa rumah tersebut adalah milik terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana pendek jeans yang dikenakan oleh saksi Indra Gunawan. Selanjutnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh kepala desa dan ditemukan dikamar 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV, 6 (enam) plastik transparan kosong yang ditemukan di rak piring dapur, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk ITEL dengan IMEI 356196880700824 di dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa Saksi Muzny dan Saksi Novaldin Nitawarsa menanyakan kepemilikan 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:046/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (satu) Paket palstik narkotika jenis sabu dengan berat 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) Gram/Netto diberi kode A dan 1 (satu) kantong palstik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 40,15 (empat puluh koma lima belas) gram/netto diberi kode B kemudian disisihkan sebesar 10 (sepuluh) gram/netto diberi kode B1.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5558/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A dan B yang di periksa milik terdakwa atas nama SOPIAN JONI BIN RAHMAT adalah  barang bukti A benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

 

DAN

KEDUA

 

-------------Bahwa terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Adi (DPO) melalui telpon, dengan mengatakan ”ADA KE BARANG ” Sdr. Adi menjawab “ADA BANG” Terdakwa mengatakan “NANTI AKU TURUN BG YA” Sdr. Adi menjawab “OKEH”. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa langsung pergi menggunakan angkutan umum menuju Desa Teupi Rusip Kecamatan Rusip Kabupaten Aceh Utara untuk menemui sdr. Adi. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di warung Desa Teupi Rusip Kecamatan Rusip Kabupaten Aceh Utara bertemu sdr. Adi  dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai kemudian Sdr. Adi memberikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu sdr. Adi juga memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa belum membayarnya, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dengan kendaraan umum.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB saat terdakwa sampai dirumah yang beralamat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, dirumah terdakwa sudah ada saksi Indra Gunawan, kemudian terdakwa masuk ke kamar untuk membuka dan membagi 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu menjadi 9 (sembilan) paket kecil dengan cara pertama-tama menyediakan plastik transaparan, kemudian mengguntingnya dan meletakan narkotika jenis sabu ke dalam plastik transparan tersebut kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan mancis agar narkotika jenis sabu tersebut tidak tumpah. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menemui saksi Indra Gunawan untuk mengajak makan malem bersama, saksi Indra Gunawan mengatakan ”AKU 2 PAKET ” lalu terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada saksi Indra Gunawan yang sedang berada didapur rumah terdakwa. Selanjutnya saksi Indra Gunawan langsung memasukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kedalam celana jeans yang digunakannya dan belum memberikan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah memberikan/menjual Narkotika Jenis sabu kepada saksi INDRA GUNAWAN pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira Pukul 19.00 Wib di Rumah Terdakwa di desa.Ramung Jaya Kec.Permata Kab. Bener Meriah sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing paket Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan total 2 (dua) paket yaitu Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), namun Sdra.Indra Gunawan belum memberikan Uang kepada Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah,  Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi Indra Gunawan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dirumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan introgasi bahwa rumah tersebut adalah milik terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana pendek jeans yang dikenakan oleh saksi Indra Gunawan. Selanjutnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh kepala desa dan ditemukan dikamar 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV, 6 (enam) plastik transparan kosong yang ditemukan di rak piring dapur, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk ITEL dengan IMEI 356196880700824 di dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa dari 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut, 2 (dua) paket telah diberikan kepada saksi Indra Gunawan dan 7 (tujuh) paket masih dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ganja untuk dipergunakan sendiri dan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.
  • Bahwa Saksi Muzny dan Saksi Novaldin Nitawarsa menanyakan kepemilikan 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:046/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (satu) Paket palstik narkotika jenis sabu dengan berat 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) Gram/Netto diberi kode A dan 1 (satu) kantong palstik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 40,15 (empat puluh koma lima belas) gram/netto diberi kode B kemudian disisihkan sebesar 10 (sepuluh) gram/netto diberi kode B1.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5558/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A dan B yang di periksa milik terdakwa atas nama SOPIAN JONI BIN RAHMAT adalah  barang bukti A benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------

 

DAN

KETIGA

--------Bahwa terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gilongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga yang berada di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah,  Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan saksi Indra Gunawan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dirumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, setelah dilakukan introgasi bahwa rumah tersebut adalah milik terdakwa SOPIAN JONI BIN RAHMAT, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana pendek jeans yang dikenakan oleh saksi Indra Gunawan. Selanjutnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh kepala desa dan ditemukan dikamar 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV, 6 (enam) plastik transparan kosong yang ditemukan di rak piring dapur, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk ITEL dengan IMEI 356196880700824 di dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa Saksi Muzny dan Saksi Novaldin Nitawarsa menanyakan kepemilikan 1 (satu) paket besar narkotika di telinga boneka bewarna pink, kotak rokok merek Dji Sam soe yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kanan jaket bewarna kuning, 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga narkotika jenis ganja ditemukan didekat lemari TV adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. Adi (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:046/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 04 Agustus 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (satu) Paket palstik narkotika jenis sabu dengan berat 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) Gram/Netto diberi kode A dan 1 (satu) kantong palstik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 40,15 (empat puluh koma lima belas) gram/netto diberi kode B kemudian disisihkan sebesar 10 (sepuluh) gram/netto diberi kode B1.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5558/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti A dan B yang di periksa milik terdakwa atas nama SOPIAN JONI BIN RAHMAT adalah  barang bukti A benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya