| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa SOPIYANDI BIN AHMADI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Krueng Tuan, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menjadi kewenangan relatif Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena Terdakwa bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindak pidana dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Safari melalui telfon lalu mengatakan “DIMANA KO” lalu dijawab Safari “DIRUMAH MAU MUPUK KOPI” kemudian terdakwa mengajak Safari “NANTI AJA MUPUK, PERGI DULU KITA MAKAN DURIAN” lalu dijawab Safari “BOH, TUNGGU DEPAN RUMAH BIAR KU JEMPUT” selanjutnya Safari menjemput terdakwa kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Safari menuju Desa Krueng Tuan Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor milik Safari. Kemudian, sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dan Safari sampai di warung Krueng Tuan Kabupaten Aceh Utara, lalu terdakwa menyuruh Safari “TUNGGU KO DISINI PESANKAN TERUS KOPI TU, KU AMBIL DULU DURIAN TADI” lalu dijawab Safari “YAUDAH JANGAN LAMA, AKU MAU MUPUK KOPI LAGI SOALNYA”. Kemudian terdakwa tidak mengambil durian tetapi terdakwa menghubungi Junaidi (DPO) lalu mengatakan “DIMANA BANG” dijawab oleh Junaidi (DPO) “DIRUMAH” kemudian terdakwa bertanya “ADA KE BANG, KALAU ADA AKU KERUMAH KALAU GAK ADA AKU PULANG” lalu dijawab Junaidi (DPO) “ADA NI, SINI TERUS” selanjutnya terdakwa langsung menuju kerumah Junaidi (DPO) dan meninggalkan temannya Safari di warung tersebut. Sesampainya terdakwa dirumah Junaidi (DPO) terdakwa pun mengatakan “AKU AMBIL SETENGAH SAK AJA BANG” kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Junaidi (DPO), lalu Junaidi (DPO) langsung menimbang Narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa berpamitan sama Junaidi (DPO) “AKU PULANG DULU BANG” lalu dijawab Junaidi (DPO) “IYA HATI-HATI” selanjutnya terdakwa menuju warung tempat Safari menunggu terdakwa, kemudian Safari bertanya “MANA UDAH DURIAN TADI” dijawab oleh terdakwa “UDAH HABIS RUPANYA BOH, BALEK AJA LAGI KITA” kemudian Safari menjawab “YAUDAH AYOK, KARENA AKU MAU MUPUK TADI LAGI OY”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Safari langsung pulang, tetapi ditengah perjalanan sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan Safari diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Bener Meriah di Kampung Burni Pase, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Anggota Kepolisian tersebut memeriksa dan menanyakan “APA YANG KO BAWA” lalu dijawab terdakwa “SABU PAK” kemudian Anggota Kepolisian tersebut mengatakan “COBA KELUARIN” selanjutnya terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan dalam kotak rokok Satu Lima Tiga dari saku celana terdakwa dan mengeluarkan Alat Hisap Bong yang disimpan dari pinggang terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa menuju Polsek Permata, sesampainya di Polsek Permata petugas Kepolisian menghubungi Aparat Desa/REJE untuk menyaksikan penangkapan terhadap terdakwa dan memperlihatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah potongan Kotak Rokok Lima Tiga, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam dengan nomor Imei : 863168075639048, dan 1 (satu) buah alat hisap bong yang ditemukan dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 041/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Charib selaku Pemimpin Unit didapati hasil sebagai berikut:
- 2 (dua) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram/netto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5560/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rio Nababan, SIK, M.H., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Sopiyandi Bin Ahmadi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa SOPIYANDI BIN AHMADI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SOPIYANDI BIN AHMADI pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Burni Pase, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di jalan lintas KKA dicurigai ada kendaraan roda dua yang melintas diduga membawa Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan patroli untuk memastikan kebenaran Informasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melihat kendaraan yang digunakan terdakwa dan Safari, kemudian diberhentikan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah di Kampung Burni Pase, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Kemudian Anggota Kepolisian tersebut memeriksa dan menanyakan “APA YANG KO BAWA” lalu dijawab terdakwa “SABU PAK” kemudian Anggota Kepolisian tersebut mengatakan “COBA KELUARIN” selanjutnya terdakwa mengeluarkan Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan dalam kotak rokok Satu Lima Tiga dari saku celana terdakwa dan mengeluarkan Alat Hisap Bong yang disimpan dari pinggang terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa menuju Polsek Permata, sesampainya di Polsek Permata petugas Kepolisian menghubungi Aparat Desa/REJE untuk menyaksikan penangkapan terhadap terdakwa dan memperlihatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah potongan Kotak Rokok Lima Tiga, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam dengan nomor Imei : 863168075639048, dan 1 (satu) buah alat hisap bong yang ditemukan dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 041/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Charib selaku Pemimpin Unit didapati hasil sebagai berikut:
- 2 (dua) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram/netto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5560/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rio Nababan, SIK, M.H., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari Tanjung, S.Pd. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Sopiyandi Bin Ahmadi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa SOPIYANDI BIN AHMADI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |