Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Str Saputra Ekonandi NASRAH PERDEWI BINTI ABDUL KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APC/01/VI/Res.1.6./2026/Polsek Bandar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Saputra Ekonandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRAH PERDEWI BINTI ABDUL KADIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari rabu tanggal 17 Desember 2026, sekira pukul 21.30 wib, Pelapor An. LUSI DEVIKA Binti ARIFIN pulang dari pekerjaan PMI Kabupaten Bener Meriah kerumah, melihat keponakannya an. KARIN, 8 tahun, Pelajar, Kp. Pondok Gajah dan Kp. Bahgie Bertona Kec. Bandar Kab. Bener Meriah, karena Pelapor bertanya kepada anaknya bahwa KARIN tidak terlihat dan kemana dan dijawab oleh anak Pelapor bahwa KARIN dijemput dan dibawa sama Mamaknya ( NASRAH PERDEWI Binti Alm. ABDUL KADIR ) dan KARIN tinggal bersama Pelapor semenjak bulan Oktober sampai dengan hari Rabu tanggal 17 Desember 2025.-------------

                                           Kemudian Pelapor berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kp. Bahgie Bertona yaitu kerumah orang tua KARIN yaitu NASRAH PERDEWI Binti Alm. ABDUL KADIR, sesampainya di Kp. Bahgie Bertona lalu Pelapor mengetuk pintu rumah Terlapor NASRAH PERDEWI Binti Alm. ABDUL KADIR lalu masuk kedalam rumah duduk dekat Saksi KEYSA MAHBENGI, kemudian Terlapor masuk sebelumnya memanggil saksi RIZKAN FITRA dalam satu ruangan, setelah Pelapor mengatakan kepada Terlapor yang berbunyi “ Kenapa kakak tidak ijin sama saya, membawa KARIN dari rumah saya “ dan juga Terlapor menjawab “ binatang kau, asu kau “ selanjutnya Pelapor dan Terlapor bangun dari duduknya keduanya saling serang dengan cara menjambak, meninju dan bercaka cakaran sampai pelapor mengalami luka gores diujung hidung dan bibir lebab dikarenakan terkena tinju dan cakaran Terlapor.-------------------------------------------------------------------

                                           Atas kejadian Pelapor saat, setelah kejadian tidak menjadi halangan dan kendala dalam melaksanakan aktivitas dan kesehatan Pelapor sehari – hari.---------------------------------------

                                           Pelapor dan terlapor sudah ada melakukan Restoratif Justis sebagai sesuai Qanun Aceh No. 09 Tahun 2008 yaitu 18 Perkara yang dapat diselesaikan dikampung tetapi tidak ada membuahkan hasil sehingga Laporan Pelapor dilanjutkan secara hukum.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya