Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Str 1.ISHAK. AZ BIN ABDUL AZIS
2.FERRY AZIZ BIN ABD. AZIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Str
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISHAK. AZ BIN ABDUL AZIS
2FERRY AZIZ BIN ABD. AZIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKO PRIYANTO, SHISHAK. AZ BIN ABDUL AZIS
2EKO PRIYANTO, SHFERRY AZIZ BIN ABD. AZIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan ABD. Azis dan Andit merupakan dua nama dengan satu orang yang sama;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan nama satu orang yang sama sebagai salah satu syarat keperluan mengurus pemecahan sertifikat sebidang tanah dahulu di Kampung Simpang Balik, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah, sekarang di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 39 atas nama Andit yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh tertanggal 19 Maret 1982 kepada seluruh ahli waris dan keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan penetapan bahwa ABD. Azis dan Andit merupakan nama dengan satu orang yang sama
  4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER:

Apabila Ketua / Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak