Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Str LUKMAN BIN BANTA UMAR 1.ARMAYA BIN M.ALI
2.SAIFUL HAKIM BIN M.ALI
3.HAMDAN BIN M.ALI
4.SAPUNTALA BIN M.ALI
5.MURSINAH INEN ARMAYA
6.AMINAH BINTI M.ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Str
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFA ,SHLUKMAN BIN BANTA UMAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

PRIMER :

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas ± 10.000 M2 ( lebih kurang sepuluh ribu meter persegi) dan telah menguasai dan menggarap sebidang tanah tersesebut secara terus menerus selama 56 tahun (lima puluh enam puluh tahun lebih) yang terletak di Dusun Raya Jerango, Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh,  dengan batas-batas tanah : ----------
  • Sebelah Utara berbatas dengan tali air/alur:
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Aman Sahara dan tanah Aman Suna
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan KKA
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ali Aman Armaya

Yang disebut sebagai tanah objek perkara

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menebang, membakar tanaman, merusak bangunan, dan menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah milik Penggugat serta mengembalikanya dan menyerahkannya kepada Penggugat secara suka rela dalam keadaan utuh dan baik tanpa menuntut apapun dari Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 858.200.000,-(delapan ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan ganti rugi Immateriil Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai sekaligus;
  4. Menyatakan sah dah berharga sita yang diletakkan atas objek perkara;
  5. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya setiap keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

DALAM PROVISI

  • Mengabulkan gugatan dan atau Tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh manfaat atas objek perkara untuk menghentikan sementara segala aktivitas dan kegiatan diatas objek perkra seperti menguasai, mengelola, menduduki dan mengerjakan objek perkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara A Quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak