Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Str | 1.AMAT SALEH 2.HERIADI 3.ABD MALIK 4.MASYONO 5.M. KASIM 6.SITI MARYAM 7.ABD WAHID 8.SUBAINI 9.M. JAYA 10.YAHYA KAHAN ASRI 11.SUYANTO 12.FAUZAN 13.WAKIJO 14.ZAINUDDIN 15.SUNARDI |
1.Bupati Kabupaten Bener Meriah 2.Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bener Meriah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Str | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat yang telah disebutkan di atas, maka sangat Beralasan Hukum Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memanggil Para Pihak dan menentukan hari persidangan serta berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
PRIMER : Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Sporadik yang dikeluarkan / mengetahui Reje Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, tertanggal 18 Oktober 2022 yang dimiliki Para masing-masing Penggugat adalah Surat Sah dan berharga; Menyatakan tanah Objek Terperkara adalah tanah milik Para Penggugat; Menyatakan tanaman Pokok batang kopi sejumlah 3000 (tiga ribu) batang, Lamtoro / Pohon pelindung tanaman sejumlah 700 (tujuh ratus) batang, Pokok pohon dunian belanda sejumlah 300 (tiga ratus) batang, Pokok pohon alpokat sejumlah 400 (empat ratus) batang, dan Pokok pohon pisang sejumlah 1000 (seribu) batang (Objek Terperkara yang akan diganti rugi sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana dalam tugas pokok Dinas Pertanahan); Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II, melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat I, dan Turut Tergugat I mengganti rugi tanah Para Penggugat seluas seluas 17.717 M dikalikan permeternya Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.7.086.800.000,- (tujuh milyar delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah); Menetapkan tanaman Pokok batang kopi sejumlah 3000 (tiga ribu) batang, Lamtoro / Pohon pelindung tanaman sejumlah 700 (tujuh ratus) batang, Pokok pohon durian belanda sejumlah 300 (tiga ratus) batang, Pokok pohon alpokat sejumlah 400 (empat ratus) batang, dan Pokok pohon pisang sejumlah 1000 (seribu) batang (Objek Terperkara yang akan diganti rugi sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana dalam tugas pokok Dinas Pertanahan); Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I membayar kerugian Para Penggugat berupa tanaman Pokok batang kopi sejumlah 3000 (tiga ribu) batang, Lamtoro / Pohon pelindung tanaman sejumlah 700 (tujuh ratus) batang, Pokok pohon durian belanda sejumlah 300 (tiga ratus)
batang, Pokok pohon alpokat sejumlah 400 (empat ratus) batang, dan Pokok pohon pisang sejumlah 1000 (seribu) batang (Objek Terperkara yang akan diganti rugi sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana dalam tugas pokok Dinas Pertanahan); Menghukum Tergugat I dan II membayar uang kerugian (immateril Para Penggugat) sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat; Menetapkan biaya perkara yang keluar dalam Perkara ini dan menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayarnya;
SUBSIDER : Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aqueo ex bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |