Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Str 1.AMAT SALEH
2.HERIADI
3.ABD MALIK
4.MASYONO
5.M. KASIM
6.SITI MARYAM
7.ABD WAHID
8.SUBAINI
9.M. JAYA
10.YAHYA KAHAN ASRI
11.SUYANTO
12.FAUZAN
13.WAKIJO
14.ZAINUDDIN
15.SUNARDI
1.Bupati Kabupaten Bener Meriah
2.Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bener Meriah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Str
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAT SALEH
2HERIADI
3ABD MALIK
4MASYONO
5M. KASIM
6SITI MARYAM
7ABD WAHID
8SUBAINI
9M. JAYA
10YAHYA KAHAN ASRI
11SUYANTO
12FAUZAN
13WAKIJO
14ZAINUDDIN
15SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tamarsah, S.H., M.H.AMAT SALEH
2Tamarsah, S.H., M.H.HERIADI
3Tamarsah, S.H., M.H.ABD MALIK
4Tamarsah, S.H., M.H.MASYONO
5Tamarsah, S.H., M.H.M. KASIM
6Tamarsah, S.H., M.H.SITI MARYAM
7Tamarsah, S.H., M.H.ABD WAHID
8Tamarsah, S.H., M.H.SUBAINI
9Tamarsah, S.H., M.H.M. JAYA
10Tamarsah, S.H., M.H.YAHYA KAHAN ASRI
11Tamarsah, S.H., M.H.SUYANTO
12Tamarsah, S.H., M.H.FAUZAN
13Tamarsah, S.H., M.H.WAKIJO
14Tamarsah, S.H., M.H.ZAINUDDIN
15Tamarsah, S.H., M.H.SUNARDI
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Bener Meriah
2Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bener Meriah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIL FITRA, SH, dkkDinas Pekerjaan Umum (PU) Bener Meriah
2Herman, S.H.Bupati Kabupaten Bener Meriah
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah
2Camat Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
3Reje Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIL FITRA, SH, dkkDinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah
2SYAHRIL FITRA, SH, dkkCamat Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat yang telah disebutkan di atas, maka sangat Beralasan Hukum Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong / Majelis   Hakim   yang   memeriksa  dan  mengadili   perkara   ini

 

 

 

memanggil Para Pihak dan menentukan hari persidangan serta berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMER :

Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Surat Sporadik yang dikeluarkan / mengetahui Reje Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, tertanggal 18 Oktober 2022 yang dimiliki Para masing-masing Penggugat adalah Surat Sah dan berharga;

Menyatakan tanah Objek Terperkara adalah tanah milik Para Penggugat;

Menyatakan tanaman Pokok batang kopi sejumlah 3000 (tiga ribu) batang, Lamtoro / Pohon pelindung tanaman sejumlah 700 (tujuh ratus) batang, Pokok pohon dunian belanda sejumlah 300 (tiga ratus) batang, Pokok pohon alpokat sejumlah 400 (empat ratus) batang, dan Pokok pohon  pisang  sejumlah 1000 (seribu) batang (Objek Terperkara yang

akan diganti rugi sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana dalam tugas pokok Dinas Pertanahan);

Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II, melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Tergugat I, dan Turut Tergugat I mengganti rugi tanah Para Penggugat seluas seluas 17.717 M dikalikan permeternya Rp. 400.000,-

(empat ratus ribu rupiah) sama dengan Rp.7.086.800.000,- (tujuh milyar delapan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);

Menetapkan tanaman Pokok batang kopi sejumlah 3000 (tiga ribu) batang, Lamtoro / Pohon pelindung tanaman sejumlah 700 (tujuh ratus) batang, Pokok pohon durian belanda sejumlah 300 (tiga ratus) batang, Pokok pohon alpokat sejumlah 400 (empat ratus) batang, dan Pokok pohon pisang sejumlah  1000 (seribu) batang (Objek Terperkara yang akan diganti rugi sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana dalam tugas pokok Dinas Pertanahan);

Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I membayar kerugian Para Penggugat berupa tanaman Pokok batang kopi sejumlah  3000 (tiga ribu) batang, Lamtoro / Pohon pelindung tanaman sejumlah  700 (tujuh ratus) batang, Pokok  pohon  durian  belanda  sejumlah  300 (tiga ratus)

 

 

batang, Pokok pohon alpokat sejumlah  400 (empat ratus) batang, dan Pokok pohon pisang sejumlah  1000 (seribu) batang (Objek Terperkara yang akan diganti rugi sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana dalam tugas pokok Dinas Pertanahan);

Menghukum Tergugat I dan II membayar uang kerugian (immateril Para Penggugat) sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;

Menetapkan biaya perkara yang keluar dalam Perkara ini dan menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayarnya;

 

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aqueo ex bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak