Pada hari senin tanggal 15 Agustus tahun 2016 sekitar pukul 19:00 Wib pelapor ditelfon oleh saksi NASIR SURYAN dan mengatakan kepada pelapor bahwasanya beberapa tanaman kopi yang ada di atas tanah milik pelapor telah dirusak oleh seseorang, selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2016 pelapor terus mendatangi tempat kejadian terjkadi pengrusakan tersebut dan benar bahwasanya bebnerapa tanaman kopi yang ada di tanah kebun milik pelapor telah di rusak, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan masalah pengrusakan ke Polres Bener Meriah guna di proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka di dipersangkakan telah melanggar pasal 407 KUHPidana, Tentang Pengrusakan. |