| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI BIN SUGIANTO, pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira pukul 14.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di desa Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menelpon Sdra. NISSA (DPO) dengan mengatakan “Nissa apa ada sabu?” kemudian Sdra. NISSA (DPO) menjawab “ada” kemudian Terdakwa menjawab “saya pesan RP.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)” kemudian Sdra. NISSA (DPO) berkata “IA kamu datang terus kerumah saya” kemudian Terdakwa berangkat kerumah Sdra. NISSA (DPO) untuk mengambil/membeli sabu tersebut dan setelah sampai dirumah Sdra. NISSA (DPO) Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdra. NISSA (DPO) kemudian Sdra. NISSA (DPO) memberikan 1 (satu) Paket sabu kepada Terdakwa beserta pelastik kecil tempat sabu tersebut dan terdakwa langsung bergegas pulang, lalu kemudian Terdakwa membungkus dan/atau memaket narkotika jenis sabu tersebut dirumah Terdakwa menjadi 6 (enam) paket transparan berleskan merah.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdra. NISSA (DPO) bersama dengan Sdra. ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL dirumah Terdakwa di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah adanya orang yang memiliki Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah masuk kesalah satu rumah warga yang dicurigai setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut petugas melihat ada dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada didalam rumah tersebut, kedua laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Sdra. ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL, lalu kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “apa yang kalian simpan” kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada apa-apa pak”, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bola lampu putih unggu yang tergantung dikusen jendela kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka isi bola lampu tersebut yang didalamnya ditemukan 12 (dua belas) paket plastik transparan berleskan merah dan 1 (satu) box kecil warna pink kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka box tersebut yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya barang ini” kemudian Terdakwa menjawab “saya pak”. anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap yang sudah dirakit, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu buah HP oppo warna hitam didalam rumah Terdakwa
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis sabu dari Sdra. NISSA (DPO) adalah untuk Terdakwa Konsumsi Sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 157/SP.61055/VII/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 22 Juli 2024 di terangkan bahwa :
6 (enam) paket plastic transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.27 Gram/Netto
- “A1” : 0.23 Gram/Netto
- “A2” : 0.17 Gram/Netto
- “A3” : 0.17 Gram/Netto
- “A4” : 0.13 Gram/Netto
- “A5” : 0.14 Gram/Netto
Dengan total berat sebesar 1,11 (satu koma sebelas gram) netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 4117/NNF/2024 tertanggal 26 Juli 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI BIN SUGIANTO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menelpon Sdra. NISSA (DPO) dengan mengatakan “Nissa apa ada sabu?” kemudian Sdra. NISSA (DPO) menjawab “ada” kemudian Terdakwa menjawab “saya pesan RP.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)” kemudian Sdra. NISSA (DPO) berkata “IA kamu datang terus kerumah saya” kemudian Terdakwa berangkat kerumah Sdra. NISSA (DPO) untuk mengambil/membeli sabu tersebut dan setelah sampai dirumah Sdra. NISSA (DPO) Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Sdra. NISSA (DPO) kemudian Sdra. NISSA (DPO) memberikan 1 (satu) Paket sabu kepada Terdakwa beserta pelastik kecil tempat sabu tersebut dan terdakwa langsung bergegas pulang, lalu kemudian Terdakwa membungkus dan/atau memaket narkotika jenis sabu tersebut dirumah Terdakwa menjadi 6 (enam) paket transparan berleskan merah.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdra. NISSA (DPO) bersama dengan Sdra. ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL dirumah Terdakwa di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah adanya orang yang memiliki Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah masuk kesalah satu rumah warga yang dicurigai setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut petugas melihat ada dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada didalam rumah tersebut, kedua laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Sdra. ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL, lalu kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “apa yang kalian simpan” kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada apa-apa pak”, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bola lampu putih unggu yang tergantung dikusen jendela kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka isi bola lampu tersebut yang didalamnya ditemukan 12 (dua belas) paket plastik transparan berleskan merah dan 1 (satu) box kecil warna pink kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka box tersebut yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya barang ini” kemudian Terdakwa menjawab “saya pak”. anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap yang sudah dirakit, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu buah HP oppo warna hitam didalam rumah Terdakwa
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis sabu dari Sdra. NISSA (DPO) adalah untuk Terdakwa Konsumsi Sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 157/SP.61055/VII/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 22 Juli 2024 di terangkan bahwa :
6 (enam) paket plastic transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.27 Gram/Netto
- “A1” : 0.23 Gram/Netto
- “A2” : 0.17 Gram/Netto
- “A3” : 0.17 Gram/Netto
- “A4” : 0.13 Gram/Netto
- “A5” : 0.14 Gram/Netto
Dengan total berat sebesar 1,11 (satu koma sebelas gram) netto
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 4117/NNF/2024 tertanggal 26 Juli 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa Terdakwa SYAIFUL BAHRI BIN SUGIANTO, pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri, , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdra. NISSA (DPO) bersama dengan Sdra. ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL dirumah Terdakwa di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah adanya orang yang memiliki Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah masuk kesalah satu rumah warga yang dicurigai setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut petugas melihat ada dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada didalam rumah tersebut, kedua laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Sdra. ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL, lalu kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “apa yang kalian simpan” kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada apa-apa pak”, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bola lampu putih unggu yang tergantung dikusen jendela kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka isi bola lampu tersebut yang didalamnya ditemukan 12 (dua belas) paket plastik transparan berleskan merah dan 1 (satu) box kecil warna pink kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka box tersebut yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya barang ini” kemudian Terdakwa menjawab “saya pak”. anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap yang sudah dirakit, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu buah HP oppo warna hitam didalam rumah Terdakwa
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis sabu dari Sdra. NISSA (DPO) adalah untuk Terdakwa Konsumsi Sendiri.
- Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan dan/atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu agar Terdakwa merasa tenang dan semangat dalam bekerja
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara, Terdakwa sudah menyediakan barang-barang terlebih dahulu seperti 2 (dua) Buah pipet, 1 (satu) botol Aqua, 1 (satu) Buah kaca pirek, 1 (satu) mancis memodifikasinya menjadi alat hisap sabu kemudian Terdakwa pasang dan setelah siap pakai kemudian Terdakwa memasukan 2 (dua) sendok Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirek menggunakan pipet kemudian Terdakwa membakar kaca pirek tersebut setelah itu Terdakwa menghisap ujung pipet yang sudah dimodifikasi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk menguasai, memiliki, menyimpan, menerima, membeli, menjual dan mempergunakan Narkotika Gololongan 1 jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 157/SP.61055/VII/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 22 Juli 2024 di terangkan bahwa :
6 (enam) paket plastic transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.27 Gram/Netto
- “A1” : 0.23 Gram/Netto
- “A2” : 0.17 Gram/Netto
- “A3” : 0.17 Gram/Netto
- “A4” : 0.13 Gram/Netto
- “A5” : 0.14 Gram/Netto
Dengan total berat sebesar 1,11 (satu koma sebelas gram) netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 4117/NNF/2024 tertanggal 26 Juli 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa SYAIFUL BAHRI BIN SUGIANTO di RSUD Munyang Kute Redelong pada tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa SALMIRA FITRI A.Md,A.K dengan dokter penanggung jawab dr. Desi Afrina, M.Ked (clin path), Sp.PK dengan hasil positif terdapat kandungan narkotika dengan bahan METAMPHETAMINE yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --
|