| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus/2026/PN Str | 1.RUDI HERMAWAN, S.H 2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H 3.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H. |
MAHRA RAMADHAN ANNAS BIN RASYIDAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2026/PN Str | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1023/L.1.30/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA: -------Bahwa Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saudara Iril (DPO) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar mau menemani menjaga kebun kopi miliknya dan berjanji akan menanggung rokok serta makanan Terdakwa. Terdakwa pun menyetujui dan menunggu saudara Iril (DPO) menjemputnya di rumah yang berlokasi di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. 1 (satu) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.83 gram/netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2627/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah sering terlihat beberapa pemuda yang sering bertemu pada malam hari yang dicurigai adanya tindak pidana narkotika. 1 (satu) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.83 gram/netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2627/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Bener Kelipah Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB saudara Iril (DPO) datang menjemput Terdakwa ke rumahnya dan langsung menuju kebun kopi milik saudara Iril (DPO) yang berlokasi di Desa Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah. Setibanya di kebun kopi tersebut, saudara Iril (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah botol yang kemudian merakitnya menjadi alat hisap (bong) dan mengatakan kepada Terdakwa “Ayok makek dulu kita.”, 1 (satu) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.83 gram/netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2627/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
