Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2023/PN Str | 1.Samsul Bahri 2.TGK. JAFARUDDIN 3.UMAR |
3.ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH 4.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH 5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 7.MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA 8.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 9.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 10.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI 11.GUBERNUR ACEH 12.BUPATI BENER MERIAH 13.DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BENER MERIAH 14.KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH 15.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BENER MERIAH 16.REJE KAMPUNG PASIR PUTIH 17.REJE KAMPUNG SIMPUR 18.KEPALA BIDANG PENGATURAN SENGKETA KONFLIK DAN PERKARA PADA DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BENER MERIAH 19.KEPALA BIDANG SURVEY PENGUKURAN PEMETAAN DAN PENDAFTARAN TANAH PADA DINAS PERTANAHAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2023/PN Str | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PRIMER ;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT sepenuhnya.
2. Menyatakan objek tanah yang dikuasai PARA PENGGUGAT adalah sah sebagai Objek Pengadaan Tanah sebagaimana Surat Keputusan BUPATI BENER MERIAH Nomor ; 593.82 / 592 / SK / 2020 tanggal 21 September 2020 Tentang Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Keureuto pada genangan di wilayah Kabupaten Bener Meriah di Kampung Simpur Kecamatan Mesidah dan Kampung Pasir Putih Kecamatan Syiah Utama.
3. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Bukti Pembayaran Pajak yang dimiliki PARA PENGGUGAT adalah sah sebagai alat bukti pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah pada Tanah Negara dengan itikad baik. 4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pihak yang Berhak pada Pengadaan Tanah di wilayah Kampung Simpur Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
5. Menyatakan TERGUGAT VI s.d TERGUGAT XXV bukan Pihak yang Berhak pada Pengadaan Tanah di wilayah Kampung Simpur Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.
6. Menyatakan data hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif (Dafnom) yang diterbitkan TERGUGAT V Cacad Hukum Administratif karena tidak sesuai ketentuan dan peraturan Pendaftaran Tanah serta Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sehingga Batal Demi Hukum.
7. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempergunakan tanah penguasaan PARA PENGGUGAT tanpa melakukan terlebih dahulu Pembebasan Lahan disertai Ganti Kerugian kepada PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT tidak diberikan Ganti Kerugian.
8. Menyatakan TERGUGAT V dan TERGUGAT VI s.d TERGUGAT XXV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebabkan penggunaan tanah penguasaan PARA PENGGUGAT telah dipergunakan tanpa melakukan terlebih dahulu Pembebasan Lahan disertai Ganti Kerugian kepada PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT tidak diberikan Ganti Kerugian.
9. Menyatakan TERGUGAT XXVI s.d TERGUGAT XXXXIX telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah membiarkan penggunaan tanah penguasaan PARA PENGGUGAT dipergunakan tanpa melakukan terlebih dahulu Pembebasan Lahan disertai Ganti Kerugian kepada PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT tidak diberikan Ganti Kerugian.
10. Menghukum dan mewajibkan PARA TERGUGAT untuk memberikan Ganti Kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut :
a) PENGGUGAT I memiliki penguasaan bidang tanah seluas 20.000 meter persegi x Rp.30.000,- per meter persegi = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
b) PENGGUGAT II memiliki penguasaan bidang tanah seluas 20.000 meter persegi x Rp.30.000,- per meter persegi = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
c) PENGGUGAT III memiliki penguasaan bidang tanah seluas 10.000 meter persegi x Rp.30.000,- per meter persegi = Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT yang besarnya uang paksa (dwangsom) diputuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun putusan ini diajukan verzet, banding dan kasasi. 13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |