Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2023/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
NURHIDAYATI BINTI M. ISA IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 90/Pid.B/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1854/L.1.30/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHIDAYATI BINTI M. ISA IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AKWAAN

 

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa NURHIDAYATI Binti M.ISA IBRAHIM, pada hari Jum’at tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan Setember tahun 2021, bertempat di Kp. Kute Lintang, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian  kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB bertempat dirumah saksi ALI HASIMI di Kp. Kute Lintang, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah saat itu terdakwa telah memperdaya saksi FERI AHYUMUDDIN yakni dengan cara berkomunikasi melalui Telpon Genggam dimana terdakwa berkata kepada saksi FERI AHYUMUDDIN bisa mengurus CPNS Jalur Khusus tanpa tes dengan syarat memberikan biaya uang muka sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), fotocopy Ijazah pertama sampai terakhir, fotocopy KTP, Akte Kelahiran serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah SK CPNS diterima oleh saksi FERI AHYAMUDDIN serta penempatan PNS yang diinginkan;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi FERI AHYUMUDDIN yang terpedaya dengan ucapan terdakwa dapat menjadi PNS di RSUD Munyang Kute Kab. Bener Meriah langsung menghubungi terdakwa dan tertarik dengan tawaran terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa (Rek. No. 66002200027106 an. NURHIDAYATI) serta berkas yang diminta;
Bahwa berselang beberapa waktu kemudian terdakwa berusaha untuk meyakinkan saksi FERI AHYUMUDDIN bahwa saksi FERI AHYUMUDDIN telah lulus CPNS pada RSUD Munyang Kute Kab. Bener Meriah dengan cara membuat sebuah surat palsu yang berisikan informasi kelulusan CPNS tertanggal 10 September 2021 No. Surat E.28-30/V22-1/115 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan mengirimkan surat tersebut kepada saksi ALI HASIMI hingga kemudian informasi tersebut sampai kepada saksi FERI AHYUMUDDIN;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada terdakwa SK CPNS disertai NIP saksi FERI AHYUMUDDIN akan dikirimkan melalui e-mail saksi FERI AHYUMUDDIN dan selanjutnya menunggu informasi mengenai pelantikan hingga kemudian saksi FERI AHYUMUDDIN percaya dengan ucapan terdakwa;
Bahwa selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian yang tak dapat dipastikan namun di tahun 2022 saksi FERI AHYUMUDDIN beserta saksi ALI HASIMI mendatangi rumah terdakwa di Kp. Alue Sijuek Kab. Bireuen untuk menanyakan perihal SK CPNS, namun terdakwa beralasan sedang sakit dan akan mengembalikan uang saksi FERI AHYUMUDDIN, namun sampai dengan saat ini tidak ada informasi SK CPNS maupun uang yang diterima oleh saksi FERI AHYUMUDDIN dari terdakwa;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi FERI AHYUMUDDIN telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan perbutan terdakwa tersebut kepada pihak berwajib;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor :728/BKPP/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh KAMARUDDIN sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatikan Kab. Bener Meriah menerangkan pada tahun Anggaran 2020 tidak ada penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa selain saksi FERI AHYUMUDDIN, sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa juga telah melakukan perbuatannya kepada orang lain dengan mengaku sebagai orang IKA (Intruksi Kepegawaian Negara) yakni saksi MUHAMMAD DAUD dengan meminta uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) serta sempat meyakinkan saksi MUHAMMAD DAUD dengan cara menunjukan NIP fiktif milik saksi MUHAMMAD DAUD sehingga saksi MUHAMMAD DAUD terpedaya dan percaya dangan terdakwa, namun sampai dengan saat ini saksi MUHAMMAD DAUD tidak pernah menerima SK tersebut;
Bahwa keuntungan materil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa nikmati untuk keperluan pribadi terdakwa dan juga saksi ISRAUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah). 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa NURHIDAYATI Binti M.ISA IBRAHIM, pada hari Jum’at tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan Setember tahun 2021, bertempat di Kp. Kute Lintang, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB bertempat dirumah saksi ALI HASIMI di Kp. Kute Lintang, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah saat itu terdakwa telah memperdaya saksi FERI AHYUMUDDIN yakni dengan cara berkomunikasi melalui Telpon Genggam dimana terdakwa berkata kepada saksi FERI AHYUMUDDIN bisa mengurus CPNS Jalur Khusus tanpa tes dengan syarat memberikan biaya uang muka sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), fotocopy Ijazah pertama sampai terakhir, fotocopy KTP, Akte Kelahiran serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah SK CPNS diterima oleh saksi FERI AHYAMUDDIN serta penempatan PNS yang diinginkan;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi FERI AHYUMUDDIN yang terpedaya dengan ucapan terdakwa dapat menjadi PNS di RSUD Munyang Kute Kab. Bener Meriah langsung menghubungi terdakwa dan tertarik dengan tawaran terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa (Rek. No. 66002200027106 an. NURHIDAYATI) serta berkas yang diminta;
Bahwa berselang beberapa waktu kemudian terdakwa berusaha untuk meyakinkan saksi FERI AHYUMUDDIN bahwa saksi FERI AHYUMUDDIN telah lulus CPNS pada RSUD Munyang Kute Kab. Bener Meriah dengan cara membuat sebuah surat palsu yang berisikan informasi kelulusan CPNS tertanggal 10 September 2021 No. Surat E.28-30/V22-1/115 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan mengirimkan surat tersebut kepada saksi ALI HASIMI hingga kemudian informasi tersebut sampai kepada saksi FERI AHYUMUDDIN;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada terdakwa SK CPNS disertai NIP saksi FERI AHYUMUDDIN akan dikirimkan melalui e-mail saksi FERI AHYUMUDDIN dan selanjutnya menunggu informasi mengenai pelantikan hingga kemudian saksi FERI AHYUMUDDIN percaya dengan ucapan terdakwa;
Bahwa selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian yang tak dapat dipastikan namun di tahun 2022 saksi FERI AHYUMUDDIN beserta saksi ALI HASIMI mendatangi rumah terdakwa di Kp. Alue Sijuek Kab. Bireuen untuk menanyakan perihal SK CPNS, namun terdakwa beralasan sedang sakit dan akan mengembalikan uang saksi FERI AHYUMUDDIN, namun sampai dengan saat ini tidak ada informasi SK CPNS maupun uang yang diterima oleh saksi FERI AHYUMUDDIN dari terdakwa;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi FERI AHYUMUDDIN telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan perbutan terdakwa tersebut kepada pihak berwajib;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor :728/BKPP/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh KAMARUDDIN sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatikan Kab. Bener Meriah menerangkan pada tahun Anggaran 2020 tidak ada penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa selain saksi FERI AHYUMUDDIN, sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa juga telah melakukan perbuatannya kepada orang lain dengan mengaku sebagai orang IKA (Intruksi Kepegawaian Negara) yakni saksi MUHAMMAD DAUD dengan meminta uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) serta sempat meyakinkan saksi MUHAMMAD DAUD dengan cara menunjukan NIP fiktif milik saksi MUHAMMAD DAUD sehingga saksi MUHAMMAD DAUD terpedaya dan percaya dangan terdakwa, namun sampai dengan saat ini saksi MUHAMMAD DAUD tidak pernah menerima SK tersebut;
Bahwa perbutan terdakwa dalam hal memiliki serta menikmati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan persetujuan dari saksi IRMADANI dan saksi MUHAMMAD DAUD;
Bahwa keuntungan materil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa nikmati untuk keperluan pribadi terdakwa dan juga saksi ISRAUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah).                                                     

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------

Atau

KETIGA :

---------Bahwa terdakwa NURHIDAYATI Binti M.ISA IBRAHIM baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi ISRAUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu bulan Setember tahun 2021, bertempat di Kp. Kute Lintang, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 18 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB bertempat dirumah saksi ALI HASIMI di Kp. Kute Lintang, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah saat itu terdakwa telah memperdaya saksi FERI AHYUMUDDIN yakni dengan cara berkomunikasi melalui Telpon Genggam dimana terdakwa berkata kepada saksi FERI AHYUMUDDIN bisa mengurus CPNS Jalur Khusus tanpa tes dengan syarat memberikan biaya uang muka sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), fotocopy Ijazah pertama sampai terakhir, fotocopy KTP, Akte Kelahiran serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah SK CPNS diterima oleh saksi FERI AHYAMUDDIN serta penempatan PNS yang diinginkan;
Bahwa selanjutnya keesokan harinya saksi FERI AHYUMUDDIN yang terpedaya dengan ucapan terdakwa dapat menjadi PNS di RSUD Munyang Kute Kab. Bener Meriah langsung menghubungi terdakwa dan tertarik dengan tawaran terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa (Rek. No. 66002200027106 an. NURHIDAYATI) serta berkas yang diminta;
Bahwa berselang beberapa waktu kemudian terdakwa berusaha untuk meyakinkan saksi FERI AHYUMUDDIN bahwa saksi FERI AHYUMUDDIN telah lulus CPNS pada RSUD Munyang Kute Kab. Bener Meriah dengan cara membuat sebuah surat palsu yang berisikan informasi kelulusan CPNS tertanggal 10 September 2021 No. Surat E.28-30/V22-1/115 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan mengirimkan surat tersebut kepada saksi ALI HASIMI hingga kemudian informasi tersebut sampai kepada saksi FERI AHYUMUDDIN;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada terdakwa SK CPNS disertai NIP saksi FERI AHYUMUDDIN akan dikirimkan melalui e-mail saksi FERI AHYUMUDDIN dan selanjutnya menunggu informasi mengenai pelantikan hingga kemudian saksi FERI AHYUMUDDIN percaya dengan ucapan terdakwa;
Bahwa selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian yang tak dapat dipastikan namun di tahun 2022 saksi FERI AHYUMUDDIN beserta saksi ALI HASIMI mendatangi rumah terdakwa di Kp. Alue Sijuek Kab. Bireuen untuk menanyakan perihal SK CPNS, namun terdakwa beralasan sedang sakit dan akan mengembalikan uang saksi FERI AHYUMUDDIN, namun sampai dengan saat ini tidak ada informasi SK CPNS maupun uang yang diterima oleh saksi FERI AHYUMUDDIN dari terdakwa;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi FERI AHYUMUDDIN telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan perbutan terdakwa tersebut kepada pihak berwajib;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor :728/BKPP/2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh KAMARUDDIN sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatikan Kab. Bener Meriah menerangkan pada tahun Anggaran 2020 tidak ada penerimaan CPNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah;
Bahwa selain saksi FERI AHYUMUDDIN, sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa juga telah melakukan perbuatannya kepada orang lain dengan mengaku sebagai orang IKA (Intruksi Kepegawaian Negara) yakni saksi MUHAMMAD DAUD dengan meminta uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) serta sempat meyakinkan saksi MUHAMMAD DAUD dengan cara menunjukan NIP fiktif milik saksi MUHAMMAD DAUD sehingga saksi MUHAMMAD DAUD terpedaya dan percaya dangan terdakwa, namun sampai dengan saat ini saksi MUHAMMAD DAUD tidak pernah menerima SK tersebut;
Bahwa perbutan terdakwa dalam hal memiliki serta menikmati sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dan persetujuan dari saksi IRMADANI dan saksi MUHAMMAD DAUD;
Bahwa keuntungan materil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 27.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa nikmati untuk keperluan pribadi terdakwa dan juga saksi ISRAUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya