Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah melakukan wanprestasi dalam hal pembuatan AKTA JUAL BELI Nomor: 08/AJB/2023 Tertanggal 18 – 4 – 2022 yang dibuat oleh PPAT Khairi Ayumi Hasan, S.H, M.Kn (Tergugat IV), yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan sebidang yang terletak di Desa Simpang Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah luas 4.559 M2 (empat ribu lima ratus lima puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Sertipikat M 288;
- Selatan berbatas dengan tanah Aman Rus.
- Timur berbatas dengan Tanah Abdul Jamin;
- Barat berbatas dengan Jalan Takengon – Bireuen.
Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No: 289 a.n UZAIFAHyang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah pada 20 Mei 1997 adalah sah Milik Penggugat I/Uzaifah.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, telah melakukan persekongkolan jahat dan tipu muslihat dalam hal membeli dan menguasai tanah milik Penggugat I.
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum AKTA JUAL BELI Nomor: 08/AJB/2023 Tertanggal 18 – 4 – 2022 yang dibuat oleh PPAT Khairi Ayumi Hasan, S.H, M.Kn (Tergugat IV).
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, Sertipikat Hak Milik No:124/Gegerung yang diterbitkan Kantor Pertanahan Aceh Tengah tanggal 14 – 03- 2022 an HALIMATUS SAKDIA a;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat I Sertipikat Hak Milik No:124/Gegerung yang diterbitkan Kantor Pertanahan Aceh Tengah tanggal 14 – 03- 2022 an HALIMATUS SAKDIA atas sebidang tanah seluas 3.036 M2.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat I sebidang tanah seluas 3.036 M2. Desa Gegerung Kecamatan Wih Pesam Kabapaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Milik No:124/Gegerung yang diterbitkan Kantor Pertanahan Aceh Tengah tanggal 14 – 03- 2022.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat V untuk membaliknamakan Sertipikat Hak Milik No:124/Gegerung yang diterbitkan Kantor Pertanahan Aceh Tengah tanggal 14 – 03- 2022 an HALIMATUS SAKDIA ke atas nama UZAIFAH/Penggugat I.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan atau pihak-pihak lain yang menguasai dan atau memperoleh hak secara melawan hukum, untuk menyerahkan kepada Penggugat I Sertipikat Hak Milik No: 289 a.n UZAIFAH atau telah berganti nama dan atau telah dipecahkan keatas nama pihak lainnya.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat V untuk kembali membaliknamakan Sertipikat Hak Milik No: 289 ke atas nama UZAIFAH apabila ternyata sertipikat terlah atau telah berganti nama dan atau telah dipecahkan keatas nama pihak lainnya baik sebagian ataupun seluruhnya dengan luas 4.559 M2 (empat ribu lima ratus lima puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Sertipikat M 288;
- Selatan berbatas dengan tanah Aman Rus.
- Timur berbatas dengan Tanah Abdul Jamin;
- Barat berbatas dengan Jalan Takengon – Bireuen.
Yang terletak di Desa Simpang Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah (sekarang Desa Gegerung Kecamatan Wih Pesam Kabapaten Bener Meriah).
- Menghukum dan memerintahkan Pihak Ketiga atau Pihak lainnya atau pihak yang memperoleh manfaat dari tanah tersebut untuk mengosongkan atau mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan semula.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang yang terletak di Desa Simpang Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah luas 4.559 M2 (empat ribu lima ratus lima puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Sertipikat M 288;
- Selatan berbatas dengan tanah Aman Rus.
- Timur berbatas dengan Tanah Abdul Jamin;
- Barat berbatas dengan Jalan Takengon – Bireuen.
Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No: 289 a.n UZAIFAHyang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah pada 20 Mei 1997 adalah sah Milik Penggugat I/Uzaifah.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10. 000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Pengugat I dan Penggugat II, untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dalam menjalankan keputusan ini.
- MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabilaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono) |