| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saudara Iril (DPO) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar mau menemani menjaga kebun kopi miliknya dan berjanji akan menanggung rokok serta makanan Terdakwa. Terdakwa pun menyetujui dan menunggu saudara Iril (DPO) menjemputnya di rumah yang berlokasi di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB saudara Iril (DPO) datang menjemput Terdakwa ke rumahnya dan langsung menuju kebun kopi milik saudara Iril (DPO) yang berlokasi di Desa Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah. Setibanya di kebun kopi tersebut, saudara Iril (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkusan plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan mengonsumsinya bersama dengan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saudara Iril (DPO) mengajak Terdakwa untuk pulang. Ketika Terdakwa bersama dengan saudara Iril (DPO) dalam perjalanan pulang di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, saudara Iril (DPO) mengatakan kepada Terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu kepada temannya. Terdakwa menanyakan siapa teman yang akan ditemui untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Saudara Iril (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Kamu gak kenal orangnya.” kemudian Terdakwa mengatakan “Kalo gak aku tunggu disini aja di pinggir jalan ni, nanti biar ku telfon kawanku, aku nunggu di rumahya aja.”. Selanjutnya saudara Iril (DPO) menurunkan Terdakwa di pinggir jalan dan sebelum turun, Terdakwa meminta narkotika jenis sabu sisa yang dipakai di kebun kopi tersebut kepada saudara Iril (DPO) dengan mengatakan “Barang kalo gak biar aku aja yang pegang biar aman.” setelah itu saudara Iril (DPO) memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa serta mengatakan “Ini pegang aja kalo gak, tapi amanin jangan nanti ko jual aku pun sebentar cuman gak lama ni” dan saudara Iril (DPO) melanjutkan perjalanan ke arah Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah. Saat Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 20 April 2026 didapati hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.83 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2627/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menerima narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah sering terlihat beberapa pemuda yang sering bertemu pada malam hari yang dicurigai adanya tindak pidana narkotika.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB ketika Terdakwa bersama dengan saudara Iril (DPO) dalam perjalanan di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, saudara Iril (DPO) menurunkan Terdakwa di pinggir jalan. Sebelum turun, Terdakwa mengatakan kepada saudara Iril (DPO) “Barang kalo gak biar aku aja yang pegang biar aman.” setelah itu saudara Iril (DPO) memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa serta mengatakan “Ini pegang aja kalo gak, tapi amanin jangan nanti ko jual aku pun sebentar cuman gak lama ni” dan saudara Iril (DPO) melanjutkan perjalanan ke arah Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah. Saat Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 20 April 2026 didapati hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.83 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2627/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal penguasaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Desa Bener Kelipah Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB saudara Iril (DPO) datang menjemput Terdakwa ke rumahnya dan langsung menuju kebun kopi milik saudara Iril (DPO) yang berlokasi di Desa Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah. Setibanya di kebun kopi tersebut, saudara Iril (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah botol yang kemudian merakitnya menjadi alat hisap (bong) dan mengatakan kepada Terdakwa “Ayok makek dulu kita.”,
- Bahwa saudara Iril (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkusan plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian mengambilnya sedikit menggunakan sendok yang terbuat dari pipet dan memasukannya ke dalam alat hisap (bong) yang sudah disiapkannya. Selanjutnya, saudara Iril (DPO) menghisap narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian dengan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 028/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 20 April 2026 didapati hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket plastik transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.83 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2627/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba RSUD Munyang Kute Redelong tanggal 20 April 2026 dengan dokter penanggungjawab dr. Desi Arfina, M.Ked(Clin Path), Sp.PK menunjukan bahwa tes urin Terdakwa positif mengandung Methamphetamine/Sabu.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa MAHRA RAMADHAN ANNAS Bin RASYIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------- |