| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa SALMAN AB Bin ABU MUMIN, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di suatu tempat di Kabupaten Bireuen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa pergi membawa keluarga Terdakwa menuju Kabupaten Bireuen menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Innova Reborn warna hitam Nomor Polisi BL 1866 NU yang Terdakwa rental dari Saksi Joko Novila Dison dengan tujuan untuk jalan-jalan. Pada saat di perjalanan, tepatnya di Jembatan Teupen Mane, saudara Wanda (DPO) menghubungi Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang memiliki narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian mengatakan sedang bersama dengan keluarga dan akan mengabari kembali setelah sampai di Kabupaten Bireuen.
Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara Wanda (DPO) dengan mengatakan “Jemputkan aku disini ke SPBU Juli, biar kulihat barang tu, sekalian ku tes.”. kemudian setelah menelpon saudara Wanda (DPO) Terdakwa pamit ijin kepada Anak Istri untuk keluar menjumpai teman, selanjutnya tidak lama Terdakwa beranjak dari warung sate yang berada di wilayah Juli Kab. Bireun tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saudara Wanda (DPO) datang menjemput Terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Scoopy miliknya dan membawa Terdakwa ke rumahnya dan sesampainya di rumah saudara Wanda (DPO), selanjutnya saudara Wanda (DPO) menghubungi temannya dengan maksud agar temannya tersebut mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumahnya. Namun, teman dari saudara Wanda (DPO) tersebut menolak mengantarnya ke rumah saudara Wanda (DPO) dan meminta untuk bertemu di pinggir jalan depan gang rumah teman dari saudara Wanda (DPO).
Bahwa Terdakwa bersama dengan saudara Wanda (DPO) langsung menuju tempat yang telah ditentukan dan bertemu dengan teman dari saudara Wanda (DPO). Setelah itu, teman dari saudara Wanda (DPO) tersebut memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran besar kepada Terdakwa dan teman dari saudara Wanda (DPO) kemudian menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 50 (lima puluh) gram. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian meminta untuk mencoba narkotika jenis sabu tersebut dan teman dari saudara Wanda (DPO) mengajak Terdakwa ke rumahnya untuk mencoba narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa setelah mencoba narkotika jenis sabu tersebut di rumah teman dari saudara Wanda (DPO), Terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku celana kanan/kiri yang Terdakwa kenakan dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada saudara Wanda (DPO). Setelah itu, saudara Wanda (DPO) mengantar Terdakwa kembali ke warung makan tempat saudara Wanda (DPO) menjemput Terdakwa, setelah saudara Wanda (DPO) mengantarkan Terdakwa ke warung makan tersebut, tidak lama kemudian terdakwa langsung mengajak keluarga Terdakwa untuk kembali pulang ke Takengon.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dalam perjalanan menuju Takengon tepatnya di Desa Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah memberhentikan mobil yang Terdakwa gunakan dimana berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kendaraan roda empat yang dicurigai membawa narkotika. Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah meminta seluruh penumpang mobil tersebut keluar dan melakukan penggeledahan pada mobil tersebut, dimana Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran besar yang ditemukan di bawah bangku pengemudi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 032/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Mei 2026 didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50,08 (lima puluh koma nol delapan) gram/netto diberi kode “A” kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram/netto yang diberikan kode “A1”.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2929/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal membeli narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa SALMAN AB Bin ABU MUMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SALMAN AB Bin ABU MUMIN, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di Desa Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dimana Terdakwa dalam perjalanan pulang menuju Takengon tepatnya di Desa Umah Besi Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah memberhentikan mobil yang Terdakwa gunakan dimana berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kendaraan roda empat yang dicurigai membawa narkotika. Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah meminta seluruh penumpang mobil tersebut keluar dan melakukan penggeladahan pada mobil tersebut, dimana Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berukuran besar yang ditemukan di bawah bangku pengemudi.
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa pergi membawa keluarga Terdakwa menuju Kabupaten Bireuen menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Innova Reborn warna hitam Nomor Polisi BL 1866 NU yang Terdakwa rental dari Saksi Joko Novila Dison dengan tujuan untuk jalan-jalan, dimana dalam mobil tersebut terdiri dari Terdakwa, Istri Terdakwa, Istri anakTerdakwa, kemudian 3 (tiga) anak Terdakwa dan 1 (satu) orang cucu Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 032/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Mei 2026 didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50,08 (lima puluh koma nol delapan) gram/netto diberi kode “A” kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram/netto yang diberikan kode “A1”.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2929/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa SALMAN AB Bin ABU MUMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |