Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3.CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
RIJA TAHARA BIN NASARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-624/L.1.30/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2SINAGA ELISA ZEFANYA EZRA, S.H
3CYNTIA AYUSTIKA FITRIA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJA TAHARA BIN NASARUDDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ni'Mah Kuniasari,SH.,DkkRIJA TAHARA BIN NASARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa RIJA TAHARA Bin NASARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Desa Krueng Tuan Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan pada tahap penyidikan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Satria Aula dengan mengatakan “Ayo kita ke bawah.” lalu Saksi Satria Aula menjawab “Ayok” kemudian Terdakwa mengatakan “Jemput saya ke rumah.” selanjutnya Saksi Satria Aula mengatakan “Oke.”.
  • Bahwa tidak lama berselang Saksi Satria Aula datang ke rumah Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Satria Aula berangkat menuju Desa Krueng Tuan Kabupaten Aceh Utara. Setibanya disana, Terdakwa menghubungi saudara Beni (DPO) dengan mengatakan “Aku sudah sampai Krueng Tuan ni bang.” lalu saudara Beni (DPO) mengatakan “Ke tempat jual durian adiknya Junaidi saja.”.
  • Bahwa setibanya Terdakwa bersama dengan Saksi Satria Aula di tempat jual durian yang dituju, saudara Beni (DPO) menyuruh Terdakwa ke belakang tempat jual durian tersebut. Sesampainya disana, Terdakwa bertemu dengan saudara Beni (DPO) dan disitu saudara Beni (DPO) memberikan bong yang sudah terisi narkotika jenis sabu untuk dihisap. Terdakwa kemudian menghisap narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menghisap narkotika jenis sabu tersebut, saudara Beni (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket plastik transparan lis merah ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa membeli durian di tempat jual durian tersebut dan setelah memakan durian Terdakwa bersama dengan Saksi Satria Aula kembali menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Saksi Satria Aula berada dalam perjalanan di Desa Burni Pase Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa kemudian diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di jalan KKA Aceh Utara menuju Bener Meriah adanya dugaan masyarakat yang membawa narkotika.
  • Bahwa saat Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa didapati barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan lis merah berisi narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit handphone Merek Iphone warna putih;
  • 1 (satu) buah kotak rokok Magnum;
  • 1 (satu) buah jaket warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 012/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 11 Februari 2026 didapati hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4.47 gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1112/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa RIJA TAHARA Bin NASARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Bahwa Terdakwa RIJA TAHARA Bin NASARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Desa Burni Pase Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Desa Krueng Tuan Kabupaten Aceh Utara untuk membeli narkotika jenis ganja dari saudara Beni (DPO). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Beni (DPO), Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama dengan Saksi Satria Aula kembali menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat di jalan KKA Aceh Utara menuju Bener Meriah adanya dugaan masyarakat yang membawa narkotika. Kemudian sekitar pukul 18.30 Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan patroli di jalan KKA di Desa Burni Pase Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, yakni Terdakwa dan Saksi Satria Aula.
  • Bahwa saat Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa didapati barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan lis merah berisi narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit handphone Merek Iphone warna putih;
  • 1 (satu) buah kotak rokok Magnum;
  • 1 (satu) buah jaket warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 012/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 11 Februari 2026 didapati hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4.47 gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1112/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa RIJA TAHARA Bin NASARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya