Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Str | 1.Padli, S.H 2.M Rasyid S.Sos |
1.Syarif Hidayatullah Bin Zainul Arifin 2.Riski Irvan Ananda Bin Irwansyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Str | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/915/VIII/RES.1.17/2021 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Tersangka SYARIF HIDAYATULLAH Bin ZAINUL ARIFIN Menerangkan bahwa : Perbuatan dimaksud dilakukan oleh Tersangka bersama sama dengan temannya yang bernama RISKI RIVAN ANANDA Bin IRWANSYAH diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah pada saat sedang mengangkut petasan atau mercon dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil merk SUZUKI ERTIGA ,warna putih metalic dengan nomor polisi K 1385 C , Adapun petasan yang diangkut oleh Tersangka yakni : ------------- - petasan Merk 0,8” 8 Shot Roman Candle sebanyak 100 ( Dua Ratus ) Batang--------------------------- - petasan Merk 0,8” 10 Shot Roman Candle sebanyak 100 ( Seratus ) Batang------------------------------ - petasan Merk 0,8” 5 Shot Roman Candle sebanyak 150 ( Seratus Lima Puluh ) Batang--------------- - Petasan Merk Bintang Fajar sebanyak 3 ( Tiga ) kotak ---------------------------------------------------------- - Petasan Merk Mainan anak BF sebanyak sebanyak 7 ( Tujuh ) kotak --------------------------------------- - Petasan Merk HAPPY FLOWER W / Report sebanyak 115 ( Seratus Lima Belas ) PCS ------------- ------Tersangka rencananya akan menjual petasan atau mercon tersebut kepada orang lain dengan harga bervariasi , namun tersangka tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki atau menguasai dan memperdagangkan petasan atau bunga api tersebut ----------------------------- Tersangka RISKI IRVAN ANANDA Bin IRWANSYAH Menerangkan bahwa : Perbuatan dimaksud dilakukan oleh Tersangka bersama sama dengan temannya yang bernama SYARIF HIDAYATULLAH Bin ZAINUL ARIFIN diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah pada saat sedang mengangkut petasan atau mercon dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil merk SUZUKI ERTIGA ,warna putih metalic dengan nomor polisi K 1385 C di jalan Takengon Bireun Kp.Lampahan Kec.Timang Gajah Kab.Bener Meriah, Adapun petasan yang diangkut oleh Tersangka yakni : -------------------------------------- - petasan Merk 0,8” 8 Shot Roman Candle sebanyak 100 ( Dua Ratus ) Batang--------------------------- - petasan Merk 0,8” 10 Shot Roman Candle sebanyak 100 ( Seratus ) Batang------------------------------ - petasan Merk 0,8” 5 Shot Roman Candle sebanyak 150 ( Seratus Lima Puluh ) Batang--------------- - Petasan Merk Bintang Fajar sebanyak 3 ( Tiga ) kotak ---------------------------------------------------------- - Petasan Merk Mainan anak BF sebanyak sebanyak 7 ( Tujuh ) kotak --------------------------------------- - Petasan Merk HAPPY FLOWER W / Report sebanyak 115 ( Seratus Lima Belas ) PCS ------------- ------Tersangka rencananya akan menjual petasan atau mercon tersebut kepada kios kios yang ada di wilayah Kab Bener Meriah dan Kab Aceh Tengah dengan harga bervariasi , namun tersangka tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki atau menguasai dan memperdagangkan petasan atau bunga api tersebut ---------------------------------------------------------------- Pada hari ini Senin tanggal 23 bulan Agustus tahun 2000 ( Dua Ribu ) Dua Pulluh Satu ,sekira pukul 10.30 Wib ,saya M.RASYID,S.Sos ,pangkat BRIPKA Nrp 8601101 jabatan selaku penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas ,berdasarkan Kep Kapolda Aceh Nomor : 87/V/2020,tanggal 05 Mei 2020 bersama sama dengan : --------------------------------------------------------------------------------- Nama : PADLI,S.H. ,pangkat BRIPKA ,Nrp 87110612 ,jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas .berdasarkan Kep Kapolda Aceh Nomor 14/1/2018 ,tanggal 15 Januari 2018 ,telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana :--------------------------------------------- Masing masing pemeriksaan untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara pelanggaran kepemilikan atau menguasai dan memperdagangkan petasan atau bunga api tanpa dilengkapi dengan izin dari pejabat yang berwenang ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) Undang Undang Bunga Api tahun 1932, SesuaidenganLaporanPolisiNomor : LP-A / 15 / IV /RES.1.I7/2021, Tanggal28 april 2021-------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |