Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Str LENSI INDAH PERMATASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Str
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENSI INDAH PERMATASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon,
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan/pergantian nama anak Pemohon pada akte kelahiran anak Pemohon;
  3. Menyatakan sah perbaikan/pergantian nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ARDIAN ADHLINO GAVIN menjadi GAVIN RADIANSYAH.
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut pada register-register akta tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah setelah ditunjukkan penetapan ini untuk melakukan perbaikan/pergantian nama anak Pemohon pada akte kelahiran anak Pemohon;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak