Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Str RUSLI 1.M. SEBEN
2.Abu Bakar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Str
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. SEBEN
2Abu Bakar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum

Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum                                                Bale Atu, 03 Januari 2024

                                                                                                              

Kepada Yth : 

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong

Di

   Pante Raya

 

Dengan Hormat,

 Assalamu’alaikum wr.wb

Kami Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama               : Rusli

NIK                 : 1117030509580002

TTL/Umur       : Takengon/ 05-09-1959 / 64 Tahun

Agama             : Islam

Alamat            : Kampung Bale Atu, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah

Pekerjaan         : Purnawirawan

Selanjutnya di sebut sebagai ……………… PENGGUAT

Bertindak untuk Diri sendiri sebagai Penggugat dalam Perkara ini, Dengan ini  mengajukan Gugatan Perkara Perdata terhadap:

  1. Nama               : M. Seben / Aman Raimah

Umur               : 69 Tahun

Agama             : Islam

Alamat            : Kampung Tembolon, Kec. Syiah Utama, Kab. Bener Meriah

Pekerjaan         : Petani

Selanjutnya disebut Sebagai ………………………..TERGUGAT 1

  1. Nama               : Abu Bakar

TTL/Umur       : Aceh Tengah, 09 Juli 1958 / 63 Tahun

Agama             : Islam

Alamat            : Kampung Gunung Teritit  Kec. Bukit  , Kab. Bener Meriah

Pekerjaan         : Pensiunan PNS/Anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah

            Selanjutnya disebut sebagai …………………………TERGUGAT II

 

Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II . Adapun yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa  Penggugat adalah Pemilik dan Pernah Menguasai Sebidang Tanah Yang berada di Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, seluas Lebih Kurang 3530 M2 ( Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Meter Persegi )  dengan Batas – Batas sebagai berikut :

Sebelah Utara Berbatas Dengan         : Tanah Abu Bakar / Bakar,

Sebelah Selatan Berbatas Dengan      : M. Seben / Aman Raimah,

Sebelah Timur Berbatasan Dengan     : Jalan Raya,

Sebelah Barat Berbatasan Dengan      : M. Seben / Aman Raimah,

  1. Bahwa Tanah tersebut Penggugat Peroleh Dari Hasil Jual Beli dengan Penggugat I dengan Bukti Akte Jual Beli Nomor : 155 / CMT / 2014, melalui Kantor Camat Bukit yang di Tanda Tangani oleh Camat Bukit Bapak Aswin, SE. sebagai Camat Pada Kantor Camat Bukit.
  2. Bahwa Dalam Pembelian sebidang tanah tersebut Antara Penggugat dan Tergugat I melakukan Pembayaran Beberapa kali dengan Bukti Kwitansi yang ditanda tangani oleh Tergugat I Langsung Dan atau melalui Adik  dari Tergugat I yang bernama ADAR,
  3. Bahwa Sebelum Pembuatan Akte Jual Beli tersebut Penggugat Sudah Menguasai dan mengolah Lahan Tersebut sejak Terjadi Pembayaran Awal Tanah tersebut pada Tanggal 10 – 04 - 2011,
  4. Bahwa Lokasi yang Penggugat Beli dari Tergugat I, Penggugat memasang Pagar Pembatas agar tidak ada yang mengaku memiliki Lahan tersebut dengan di bantu oleh Aman Diana,
  5. Bahwa setelah Diberi Pembatas Pagar, Penggugat meminta kepada Aman Diana untuk menanam Pohon Mahoni dan Pisang didalam Lokasi tersebut,
  6. Bahwa setelah Pembayaran Tanah tersebut lunas maka antara Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk membuat Akte Jual Beli Di Kantor Camat Bukit.
  7. Bahwa dalam beberapa Tahun Penggugat menguasai dan mengolah Tanah tersebut tanpa ada Gangguan dari Pihak Manapun,
  8. Bahwa Pada Tahun 2014 Tergugat II mengaku sebagai Pemilik Tanah yang sudah Penggugat Beli Dari Tergugat I,
  9. Bahwa Tergugat II dengan didampingi Kapolsek Bukit mendatangi kediaman Penggugat Di Bale Atu, namun tidak ketemu dengan penggugat melainkan ketemu dengan istri penggugat,
  10. Bahwa dengan Kejadian pada Point 10, Penggugat menjumpai Tergugat II di kantor Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, karena Tergugat II Bekerja disana sebagai Kepala Dinas, untuk mengkonfirmasi Maksud kedatangan Tergugat II, namun Tergugat II menghindar kedalam kendaraannya sambil keluar dari kendaraan tersebut dengan membawa Senjata Tajam berbentuk Pedang,
  11. Bahwa Semenjak Tergugat II mengaku Sebagai Pemilik Lahan yang sudah Penggugat Beli dari Tergugat I maka lahan tersebut tidak nyaman untuk penggugat  olah sebagai kebun sehingga Penggugat memohon penjelasan dari Tergugat I.
  12. Bahwa Tergugat I pernah Langsung menjumpai Tergugat II untuk menjelaskan persoalan yang terjadi karena lahan milik Penggugat I tersebut sudah dibeli oleh Penggugat, Namun Tergugat II yang saat itu sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak mau perduli,
  13. Bahwa Penggugat Menduga telah terjadi Pembohongan dan Penipuan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga Penggugat tidak Bisa lagi memasuki Lahan yang sudah Penggugat Beli dari Tergugat I tersebut,
  14. Bahwa semenjak klaim Tanah oleh Tergugat I, Penggugat mengalami berbagai Bentuk Teror Berbentuk SMS ke Nomor Pribadi Penggugat maupun Spanduk yang di Buat di Lahan yang Penggugat Beli tersebut dari orang yang tidak di kenal,
  15. Menghadapi Teror teror yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka Pada Tanggal 13 Agustus 2016 Penggugat Melaporkan hal ini ke Kapolres Bener Meriah dengan Bukti Lapor Nomor : LP/69/VIII/2016/SPKT/ “B”
  16. Bahwa karena Kurangnya Respon Penyidik dalam beberapa Tahun maka Pada Tanggal 24 Mei 2021 Kembali Penggugat melaporkan Peneror dan Pengancam Ke Kapolres Bener Meriah dengan Laporan Nomor : LP-B/27/V/Res.7.4/2021/SPKT’B”
  17. Bahwa Penggugat Juga Pernah Melaporkan POLRES BM dan Camat Bukit ke Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Aceh, sehingga Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Aceh Mengeluarkan Surat Nomor : W1.HA.01.01-840 yang ditujukan ke Kapolres Bener Meriah dan Camat Bukit Pada Tanggal 01 November 2021,
  18. Bahwa pada saat Penggugat membersihkan Lahan tersebut, Anak dari Tergugat II yang merupakan salah satu Anggota Kepolisian Bener Meriah yang bernama NOVI  mendatangi Penggugat dan melarang Penggugat untuk membersihkan Lahan terebut,
  19. Bahwa sampai Saat ini Penggugat Masih melakukan Kewajiban dalam pembayaran Pajak Lahan yang sudah penggugat Beli tersebut.
  20. Bahwa Penggugat Merasa di bohongi oleh Tergugat I dan Terguat II, karena ketika Lahan tersebut Penggugat Beli masih berupa Hamparan kosong dan tampa ada Batas batas Tanah yang jelas baik berupa Patok atau Pagar Kawat.
  21. Bahwa Pada Tahun 2017 tiba tiba saja sudah ada Sertifikat nomor 257 atas nama Abu Bakar di Lahan yang pernah Penggugat Kuasai dari Hasil Jual Beli dengan Tergugat I,
  22. Bahwa Penggugat Pernah mengkonfirmasi Kepada Reje Kampung Karang Rejo Bernama Sarjani Perihal Keberadaan Sertifikat 257 atas nama Abu Bakar di Lokasi tanah Tsb, Namun Pak Sarjani Mengaku tidak mengetahuinya.
  23. Bahwa Penggugat merasa heran Kenapa tiba tiba ada sertifikat nomor 257 atas nama Abu Bakar di lahan yang sudah penggugat beli dari Tergugat I, sedangkan dalam Lokasi tanah tersebut masih tercatat atas nama Penggugat dalam Akte Jual Beli Nomor : 155 / CMT / 2014 milik Penggugat,  
  24. Bahwa mengingat adanya tumpang tindih Hak atas Tanah tersebut maka sudah seharusnya Sertifikat Nomor 257 atas nama Abu Bakar sebagai Sertifikat yang Cacat hukum secara Administratif, sehingga perlu untuk di Batalkan,
  25. Bahwa Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “ Bahwa Tiap Perbuatan Yang Melanggar Hukum dan Membawa kerugian kepada orang lain, Mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karna kesalahannya untuk menggantikan kerugian tsb “
  26. Bahwa oleh karena Perbuatan menguasai objek Tanah Sengketa  secara tidak sah  tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1365 KUHPerdata maka sudah sepantasnya apabila Tergugat I di Hukum untuk menyerahkan objek tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun baik dari tangannya atau dari orang lain yang diperoleh karena izinnya,
  27. Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi  Penggugat karena  Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati objek tanah sengketa semenjak dikuasai Tergugat II maka sudah sepantasnya kalau Tergugat I dihukum untuk meengembalikan lahan tersebut kepada Penggugat,
  28. Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I di atas maka sudah semestinya Tergugat I Memberikan Ganti rugi kepada  Penggugat dengan Asumsi jika lahan tsb Disewakan semenjak Tahun 2015 Sampai Sekarang dengan total nilai Rp. 15,000,000, dengan Perincian sbb :
  1. Sewa Lahan selama 7 Tahun Pertahunnya Rp. 15.000.000, = Rp.105.000.000
  2. Kerugian Imaterill                                                                  = Rp.  30.000.000
  1. Bahwa sebelum gugatan ini di Ajukan Para Penggugat telah melakukan upaya upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat baik di Tingkat Kampung Maupun di Tingkat Kecamatan, namun sepertinya Tergugat I dan Tergugat II Enggan untuk menyelesaikannya,
  2. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal keberadaanya maka terhadap putusan dalam perkara ini, mohon dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).

Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, sudilah

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak