Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Str 1.AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
2.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
3.REZA EFRINA, S.H
4.RAKHMAT SAHDITRA, S.H., M.Kn.
HUSNI, A.ma.Pd Bin ADNAN (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1229/L.1.30/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa HUSNI, A.ma.Pd Bin ADNAN, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Simpang Beuloh Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saudara Hen (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon dengan mengatakan “Bang boleh minta tolong antarkan bahan (sabu) ke daerah rambong yang ada di Kabupaten Bener Meriah?” kemudian Terdakwa mengatakan “Boleh bang, jam berapa saya ambil bang?” lalu saudara Hen (DPO) menjawab “Kalau boleh sekarang aja terus abang ambil, jumpa di Simpang Beuloh aja bang.”.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Simpang Beuloh, Terdakwa langsung bertemu dengan saudara Hen (DPO) dan menerima 3 (tiga) paket plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam. Saudara Hen (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Bang itu ada tiga paket, nanti saya kasih ongkos/upah sama abang dalam satu paket dua ratus ribu.” kemudian Terdakwa mengatakan “Iya bang, ini kemana saya antar?” lalu saudara Hen (DPO) menjawab “Nanti abang kalau udah sampai di Desa Rambong, abang telepon saya, saya yang arahkan.”. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di depan halaman Masjid Baiturrahim Desa Gelampang Wih Tenang Ukem Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan menghubungi saudara Hen (DPO) dengan mengatakan “Saya sudah sampai, ini kemana saya antar?” kemudian saudara Hen (DPO) mengatakan “Bentar bang, saya telepon dulu orangnya”.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan roda dua dicurigai membawa narkotika yang melintas di Jalan KKA, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan patroli dan kemudian mencurigai serta mengamankan Terdakwa yang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 5930 KBB sedang berhenti di depan halaman Masjid Baiturrahim Desa Gelampang Wih Tenang Ukem Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah. Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang ditemukan pada bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 5930 KBB yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 034/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Juni 2026 didapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip merah transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu yang ada di dalam Kotak Rokok Merek Magnum dengan berat 15,29 (lima belas koma dua puluh sembilan) gram/netto dan diberi kode “A” kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram/netto dengan cara diambil dari masing-masing paket dan diberi kode “A1”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4484/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HUSNI, A.ma.Pd Bin ADNAN, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Desa Gelampang Wih Tenang Ukem Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saudara Hen (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon dengan mengatakan “Bang boleh minta tolong antarkan bahan (sabu) ke daerah rambong yang ada di Kabupaten Bener Meriah?” kemudian Terdakwa mengatakan “Boleh bang, jam berapa saya ambil bang?” lalu saudara Hen (DPO) menjawab “Kalau boleh sekarang aja terus abang ambil, jumpa di Simpang Beuloh aja bang.”.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Simpang Beuloh, Terdakwa langsung bertemu dengan saudara Hen (DPO) dan menerima 3 (tiga) paket plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam. Saudara Hen (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “Bang itu ada tiga paket, nanti saya kasih ongkos/upah sama abang dalam satu paket dua ratus ribu.” kemudian Terdakwa mengatakan “Iya bang, ini kemana saya antar?” lalu saudara Hen (DPO) menjawab “Nanti abang kalau udah sampai di Desa Rambong, abang telepon saya, saya yang arahkan.”. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di depan halaman Masjid Baiturrahim Desa Gelampang Wih Tenang Ukem Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan menghubungi saudara Hen (DPO) dengan mengatakan “Saya sudah sampai, ini kemana saya antar?” kemudian saudara Hen (DPO) mengatakan “Bentar bang, saya telepon dulu orangnya”.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan roda dua dicurigai membawa narkotika yang melintas di Jalan KKA, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan patroli dan kemudian mencurigai serta mengamankan Terdakwa yang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 5930 KBB sedang berhenti di depan halaman Masjid Baiturrahim Desa Gelampang Wih Tenang Ukem Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah. Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 2 (dua) lembar tisu warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang ditemukan pada bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BL 5930 KBB yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 034/SP.61055/2026 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 05 Juni 2026 didapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip merah transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu yang ada di dalam Kotak Rokok Merek Magnum dengan berat 15,29 (lima belas koma dua puluh sembilan) gram/netto dan diberi kode “A” kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram/netto dengan cara diambil dari masing-masing paket dan diberi kode “A1”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4484/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya