Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/LH/2019/PN Str 1.HASRUL, S.H
2.AHMAD LUTFI. SH
MUSTAPA Bin RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 83/Pid.B/LH/2019/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/L.1.30./Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HASRUL, S.H
2AHMAD LUTFI. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAPA Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu

Bahwa terdakwa MUSTAPA Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu dalam Tahun 2019 bertempat di Kawasan Hutan di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 11.00 wib anggota Polres Bener Meriah yang berjumlah 6 (enam) orang personil sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wib anggota Polisi Polres Bener Meriah berada di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten bener Meriah melihat Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) berada didekat tumpukan kayu olahan jenis merbau;
  • Bahwa kemudian anggota Polisi Polres Bener Meriah menghampiri Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) dan kemudian membawa Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah)  ke kamp (tempat tinggal sementara) dan ketika sampai di camp tersebut anggota Polisi melihat terdakwa;
  • Bahwa kemudian anggota Polisi Polres Bener Meriah melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) di kamp (tempat tinggal sementara) tersebut
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi kayu olahan jenis Merbau tersebut merupakan kayu  yang ditebang atas suruhan terdakwa dikawasan Hutan;
  • Bahwa kemudian anggota Polisi Polres Bener Meriah membawa terdakwa dan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) bahwa sesampainya di lokasi penebangan orang suruhan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk menebang kayu sudah tidak di lokasi penebangan lagi
  • Bahwa yang bertugas melakukan penebangan adalah LILIK (DPO) dan RENO (DPO) atas suruhan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah)
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) diamankan dan di bawa ke Polres Bener Meriah;
  • Bahwa Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) memberi upah terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per ton untuk mengeluarkan kayu dari lokasi penebangan
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa hari berada dihutan untuk mengeluarkan kayu dari lokasi penebangan ke pinggiran sungai untuk dihanyutkan dengan tujuan Kabupaten Aceh Utara;
  • Bahwa dalam mengeluarkan kayu tersebut terdakwa bersama dengan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) pemilik kayu;
  • Bahwa terdakwa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin terletak di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah  dengan titik kordinat N : 04° 41’12,32”,  N: 097° 16’ 02,25” lokasi tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Lindung;
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa dan Mustapa (Penuntutan dilakukan terpisah) diamankan 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis Merbau yang terdiri dari ukuran 2  Inchi X 6 Inchi X 4 Meter lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan ukuran 1    Inchi X 9 Inchi X 4 Meter lebih sebanyak 5 (lima) batang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan   Hutan.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MUSTAPA Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Kawasan Hutan di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bermula pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 11.00 wib anggota Polres Bener Meriah yang berjumlah 6 (enam) orang personil sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wib anggota Polisi Polres Bener Meriah berada di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten bener Meriah melihat Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) berada didekat tumpukan kayu olahan jenis merbau;
  • Bahwa kemudian anggota Polisi Polres Bener Meriah menghampiri Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) dan kemudian membawa Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah)  ke kamp (tempat tinggal sementara) dan ketika sampai di camp tersebut anggota Polisi melihat terdakwa;
  • Bahwa kemudian anggota Polisi Polres Bener Meriah melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) di kamp (tempat tinggal sementara) tersebut
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi kayu olahan jenis Merbau tersebut merupakan kayu  yang ditebang atas suruhan terdakwa dikawasan Hutan;
  • Bahwa kemudian anggota Polisi Polres Bener Meriah membawa terdakwa dan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) bahwa sesampainya di lokasi penebangan orang suruhan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk menebang kayu sudah tidak di lokasi penebangan lagi
  • Bahwa yang bertugas melakukan penebangan adalah LILIK (DPO) dan RENO (DPO) atas suruhan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah)
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) diamankan dan di bawa ke Polres Bener Meriah;
  • Bahwa Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) memberi upah terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per ton untuk mengeluarkan kayu dari lokasi penebangan
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa hari berada dihutan untuk mengeluarkan kayu dari lokasi penebangan ke pinggiran sungai untuk dihanyutkan dengan tujuan Kabupaten Aceh Utara;
  • Bahwa dalam mengeluarkan kayu tersebut terdakwa bersama dengan Said Samsul Bahri (Penuntutan dilakukan terpisah) pemilik kayu;
  • Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan terletak di Kampung Gerpa Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah  dengan titik kordinat N : 04° 41’12,32”,  N: 097° 16’ 02,25” lokasi tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Lindung;
  • Bahwa dari perbuatan terdakwa dan Mustapa (Penuntutan dilakukan terpisah) diamankan 30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis Merbau yang terdiri dari ukuran 2  Inchi X 6 Inchi X 4 Meter lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) batang dan ukuran 1    Inchi X 9 Inchi X 4 Meter lebih sebanyak 5 (lima) batang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya