| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2023/PN Str | Saipul Bahri | 1.Edwin Faris Bassam 2.Fathia Rachma |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mar. 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2023/PN Str | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Feb. 2023 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk Seluruhnya ,- 2. Menyatakan Perjanjian Jual-Beli Pada Tanggal 30 September Adalah Sah Secara Hukum 1. Menyatakan Pemilik Sebidang Tanah Kebun Yang Terletak Di Desa Pante Karya Kecamatan Gajah Putih , Kabupaten Bener Meriah Seluas Luas ± 8.008 · Sebelah Utara berbatasan dengan Muhammad A. Jumiati · Sebelah Selatan berbatasan dengan Irwansyah · Sebelah Timur berbatasan dengan Jul Edi · Sebelah Barat Berbatasan dengan Saipul Bahri , Adalah Sah Milik Penggugat 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II Telah Melakukan Wan Prestasi/Cidera Janjii ,- 4. Memerintahkan Turut Tergugat Membuat Atau Menerbitkan AJB (Akta Jual Beli ) atas Sebidang Tanah Tersebut diatas menjadi Atas nama Pengugat . 5. Memerintahkan Tergugat I dan II Mengembalikan Kerugian pengugat sebesar Rp. Rp. 323.000.000 (tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) Secara Tunai.- 6. Memerintahkan Tergugat I dan II Menandatangani AJB (Akta Jual Beli ) Atas Sebidang Tanah Tersebut Menjadi Nama Pengugat . 7. Membebankan Denda/Dwangson Rp. 2000.000 (dua Juta Rupiah) Perhari Apabila Para Tergugat Lalai Melaksanakan Kewajibanya ,- Demikain surat gugatan ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dikabulkan dengan sepenuhnya, Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |

2 dan batas-batas :