Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Str 1.SHINTA MINDAYATI, S.H
2.AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
3.REZA EFRINA, S.H
ZULFAHMI BIN MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1666/L.1.30/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA MINDAYATI, S.H
2AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
3REZA EFRINA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFAHMI BIN MANSUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin MANSUR pada hari Jumat tanggal 24 Juli sekira pukul 12.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun terdakwa ditemukan atau ditahan dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simoang Tiga Radelong berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa yang saat itu berada dirumahnya menghubungi sdr.Fikar (DPO) untuk menanyakan dan memesan narkotika jenis shabu dengan mengatakan “KIBAN ?, PEU JED TAJAK MAEN KENAN SIGE GE?” (Gimana, Apa Bisa aku pergi main-main kesitu sesekali)” lalu dia menjawab “JED, LAM RANGKA PEU KA JAK KENO” (Bisa, dalam rangka apa tujuan mu kesini)” Lalu Tersangka mengatakan “HAI KU JAK MAEN KENAN, SIRA KU LAKE NYAN BACUT” (Hai kan main-main kesitu, sekalian Minta Itu (SABU) Sikit) Lalu Dia Menjawab “JED, KA JAK JU, KA BA PENG BACUT” (Bisa, Datang Terus, Bawa Uang)”
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat seorang diri menuju tempat tinggal sdr.Fikar (DPO) didaerah Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara, dan tiba di sana sekira pukul 12.30 WIB, setibanya disana terdakwa diberikan narkotika jenis shabu oleh sdr.Fikar (DPO) sebagai bahan percobaan, kemudian terdakwa dan sdr.Fikar (DPO) menghisap shabu terbut Bersama-sama, setelah itu terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) kpd sdr.Fikar (DPO) sebagai pembayaran atas 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya, kemudian sekira pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa pergi menuju rumah saudaranya yang beralamat di Desa Suka Ramai Bawah, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, oleh karena pemilik rumah tidak berada di tempat, namun Terdakwa mengetahui letak kunci rumah tersebut, Terdakwa kemudian masuk sendiri ke dalam rumah dan masuk ke salah satu kamar;
  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 25 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggerebekan terhadap rumah yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, menemukan terdakwa Sedang duduk di dalam Kamar beserta Barang Bukti Berupa 1(satu) Buah Alat Hisap/Bong dan 1 (Satu) Paket Plastik Transparan yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudian kembali melakukan Penggeledahan Dan Berhasil Menemukan 1 (Satu) Paket plastik Transparan yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu di bawah tumpukan selimut di dalam kamar tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cream serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna hitam dengan Nomor IMEI 354053321112592.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:043/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 27 Juli 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Plastik Transaparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 1.93 (Satu Koma Sembilan Puluh Tiga) Gram/Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5561/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama ZULFAHMI Bin MANSUR adalah  benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari pihak/instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin MANSUR pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Suka Rame Bawah, Kecamatan Wih Pesan Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bahwa sebuah rumah di Desa Suka Ramai Bawah, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu, Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah kemudian melakukan patroli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud dan mendapati Terdakwa berada di dalam salah satu kamar dalam keadaan duduk bersama 1 (satu) buah alat hisap/bong yang telah dimodifikasi dan 1 (satu) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang berada tepat di hadapan Terdakwa, yang mana barang tersebut baru saja selesai dihisap oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik transparan lain yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di bawah tumpukan selimut di dalam kamar tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cream serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna hitam dengan Nomor IMEI 354053321112592, yang berada tepat di hadapan Terdakwa bersama barang bukti lainnya;
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi di tempat kejadian, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut, yaitu 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix, dan 1 (satu) buah dompet warna cream, adalah miliknya, yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh/dibeli Terdakwa dari Sdr. FIKAR (DPO), kemudian oleh Terdakwa dibagi/dikemas sendiri menjadi 2 (dua) paket;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke rumah Kepala Desa Suka Ramai Bawah, Sdr. FAHRUDA, yang kemudian menghubungi Kepala Dusun, Sdr. AHYAL, untuk turut menyaksikan pengamanan Terdakwa beserta barang bukti sebelum selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:043/SP.61055/2026 dari PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 27 Juli 2026 yang di tanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Plastik Transaparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 1.93 (Satu Koma Sembilan Puluh Tiga) Gram/Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5561/NNF/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd.., serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Rio nababan SIK, MH. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di periksa milik terdakwa atas nama ZULFAHMI Bin MANSUR adalah  benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari pihak/instansi yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 (1) huruf a Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya