Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Str 1.Rumaini
2.Sastri Dayani
3.Sabatini
4.Susmawati
5.Fikra Wirmansyah
6.Kiswati
7.Hazimi
8.Jawiriah
9.Hasnah
10.Rasulan
11.Pilastry
12.Usman Arif
13.Zubaidah
13.Juarni
14.Ridha Payumi
15.Qudsi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Str
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumaini
2Sastri Dayani
3Sabatini
4Susmawati
5Fikra Wirmansyah
6Kiswati
7Hazimi
8Jawiriah
9Hasnah
10Rasulan
11Pilastry
12Usman Arif
13Zubaidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAILAWATI, S.HRumaini
2RAILAWATI, S.HZubaidah
3RAILAWATI, S.HUsman Arif
4RAILAWATI, S.HPilastry
5RAILAWATI, S.HRasulan
6RAILAWATI, S.HHasnah
7RAILAWATI, S.HJawiriah
8RAILAWATI, S.HHazimi
9RAILAWATI, S.HKiswati
10RAILAWATI, S.HFikra Wirmansyah
11RAILAWATI, S.HSusmawati
12RAILAWATI, S.HSabatini
13RAILAWATI, S.HSastri Dayani
Tergugat
NoNama
1Juarni
2Ridha Payumi
3Qudsi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menyatakan kedua tanah objek terperkara adalah benar milik para Penggugat sesuai dengan :
  • yang dahulunya merupakan sawah terletak di Blang Sentang (Meluem Baru) kampung Reje Guru, kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah, Sesuai dengan surat jual beli sawah pada tanggal 13 Oktober 1967 yang selanjutnya disebut sebagai tanah objek sengketa;

Dengan batas-batas :

Utara                     : Long air Blang Sentang

Timur                    : Sawah Aman Berahim

Selatan                  : Sawah Aman Rachmatsjah

Barat                     : Sawah Aman Guru Ardi

 

Yang saat ini beralamat di Desa Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Dengan batas-batas :

Utara                     : Salamah

Timur                    : Mayudin/ Panglong

Selatan                  : Jalan

Barat                     : Hawa

 

  • Yang dahulu Sebidang Tanah Sawah yang luasnya 2(dua) naleh bibit padi beralamat di kampung Budjang Simpang Tiga, kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah, Sesuai dengan surat jual beli sawah pada tanggal 16 Mei 1965 yang berukuran ±7.500 M?2;.

Dengan batas-batas :

Utara                     : Tanah Sawah Penghulu Budjang

Timur                    : Alur

Selatan                  : Alur

Barat                     : Sawah Inen Seri Aju/ayu

 

Yang saat ini beralamat di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

 

Dengan batas-batas :

Utara                     : Aman Rifai

Timur                    : Alur

Selatan                  : Alur/Tengku Khatip

Barat                     : Inen Sri Ayu

 

  1. Menyatakan tanah yang di garap oleh Para Tergugat pada poin di atas Adalah hak milik Penggugat berdasarkan Surat Jual Beli sawah pada tanggal 13 Oktober 1967 dan Surat Jual Beli pada tanggal 16 Mei 1965, yang tanah objek tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Surat Jual Beli tersebut;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada  Para Penggugat secara baik dan sempurna terlepas dari segala beban yang membebaninya, jika perlu menggunakan kekuasaan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan bantuan alat negara POLRI;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah) ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak