| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RAILAWATI, S.H | Rumaini | | 2 | RAILAWATI, S.H | Zubaidah | | 3 | RAILAWATI, S.H | Usman Arif | | 4 | RAILAWATI, S.H | Pilastry | | 5 | RAILAWATI, S.H | Rasulan | | 6 | RAILAWATI, S.H | Hasnah | | 7 | RAILAWATI, S.H | Jawiriah | | 8 | RAILAWATI, S.H | Hazimi | | 9 | RAILAWATI, S.H | Kiswati | | 10 | RAILAWATI, S.H | Fikra Wirmansyah | | 11 | RAILAWATI, S.H | Susmawati | | 12 | RAILAWATI, S.H | Sabatini | | 13 | RAILAWATI, S.H | Sastri Dayani |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan kedua tanah objek terperkara adalah benar milik para Penggugat sesuai dengan :
- yang dahulunya merupakan sawah terletak di Blang Sentang (Meluem Baru) kampung Reje Guru, kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah, Sesuai dengan surat jual beli sawah pada tanggal 13 Oktober 1967 yang selanjutnya disebut sebagai tanah objek sengketa;
Dengan batas-batas :
Utara : Long air Blang Sentang
Timur : Sawah Aman Berahim
Selatan : Sawah Aman Rachmatsjah
Barat : Sawah Aman Guru Ardi
Yang saat ini beralamat di Desa Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Dengan batas-batas :
Utara : Salamah
Timur : Mayudin/ Panglong
Selatan : Jalan
Barat : Hawa
- Yang dahulu Sebidang Tanah Sawah yang luasnya 2(dua) naleh bibit padi beralamat di kampung Budjang Simpang Tiga, kecamatan Bukit Kabupaten Aceh Tengah, Sesuai dengan surat jual beli sawah pada tanggal 16 Mei 1965 yang berukuran ±7.500 M?2;.
Dengan batas-batas :
Utara : Tanah Sawah Penghulu Budjang
Timur : Alur
Selatan : Alur
Barat : Sawah Inen Seri Aju/ayu
Yang saat ini beralamat di Kampung Bujang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Dengan batas-batas :
Utara : Aman Rifai
Timur : Alur
Selatan : Alur/Tengku Khatip
Barat : Inen Sri Ayu
- Menyatakan tanah yang di garap oleh Para Tergugat pada poin di atas Adalah hak milik Penggugat berdasarkan Surat Jual Beli sawah pada tanggal 13 Oktober 1967 dan Surat Jual Beli pada tanggal 16 Mei 1965, yang tanah objek tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Surat Jual Beli tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat secara baik dan sempurna terlepas dari segala beban yang membebaninya, jika perlu menggunakan kekuasaan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan bantuan alat negara POLRI;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|