Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2022/PN Str Sunarti Binti Tgk. Raman 1.Kepala Sekolah SD Negeri 3 Reronga
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah
3.Gubernur Aceh
4.Dinas pendidikan Kabupaten Bener Meriah
5.Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN Str
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunarti Binti Tgk. Raman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wajadal Muna, S.H.Sunarti Binti Tgk. Raman
Tergugat
NoNama
1Kepala Sekolah SD Negeri 3 Reronga
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah
3Gubernur Aceh
4Dinas pendidikan Kabupaten Bener Meriah
5Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Azfilli IshakGubernur Aceh
2RAHMADAINI, SH, dkkBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah
3Herman, S.H.Kepala Sekolah SD Negeri 3 Reronga
4Herman, S.H.Dinas pendidikan Kabupaten Bener Meriah
5Herman, S.H.Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara yakni sebidang tanah yang terletak di dahulu Kampung Reronga Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Aceh Tengah sekarang di Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah seluas dahulu ± 12.000 M2  (sesuai dengan Surat Ganti Usaha Tahun 1977) namun setelah diukur kembali luasnya ± 9.595 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan tubir sekarang berbatas dengan Tanah Desa;
  • Sebelah Utara dahulu berbatas dengan paret sekarang berbatas dengan Tanah Perkampungan Reronga;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Alur;
  • Sebelah Barat dahulu berbatas dengan kebun Sejuk Aman Sukardi sekarang berbatas dengan rumah ibu Khairul Wasitah/Pak Elman Daudi, rumah ibu Nur Asiah, rumah Pak Ibrahim, rumah Mak Jawir dan Kebun Sejuk Aman Sukardi;

adalah sah tanah milik PENGGUGAT berdasarkan surat Ganti Usaha tertanggal 23 Agustus 1977.

  1. Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 1 tahun 1989 yang diterbitkan oleh TERGUGAT II adalah Batal Demi Hukum.
  3. Menghukum Para TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya.
  4. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan PENGGUGAT dapat menguasai Tanah Objek Perkara setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum atau tanpa dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak