| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FADLI Bin ISHAK, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Bener Meriah-Aceh Utara Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saudara Dahrun (DPO) dengan mengatakan “Bang antar ganja bisa?” dan Terdakwa menjawab “Kemana bang?” kemudian saudara Bang AM (DPO) mengatakan “Ke Darus Bang (Desa Bener Pepanyi).” selanjutnya Terdakwa menjawab “Bisa bang, ke tempat yang kemaren ya bang.”
- Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun saudara Dahrun (DPO) yang berada di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Vario 160 warna putih Nomor Polisi BL 4850 KBD untuk mengambil narkotika jenis ganja. Setibanya Terdakwa di kebun saudara Dahrun (DPO), saudara Dahrun (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2 (dua) kg, kemudian Terdakwa meletakan karung plastik tersebut di pijakan kaki sepeda motor yang Terdakwa kendarai.
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa tanpa izin dari pihak berwenang menjadi perantara jual beli antara saudara Dahrun (DPO) dengan saudara Nawar (DPO) dan langsung mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut menuju tempat saudara Nawar (DPO) di Desa Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Bener Meriah-Aceh Utara di Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa telah melihat saudara Nawar (DPO) sudah menunggu di depan rumahnya. Kemudian Terdakwa berhenti dan mematikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat hendak turun dari sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengendara Sepeda Motor Merek Honda Vario 160 warna putih yang membawa narkotika jenis ganja.
- Bahwa saat Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa didapati barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus yang berisi narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan kertas koran;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario 160 warna putih nomor rangka: MH1KFA115PK164292 nomor mesin: KFA1E1164239 Nomor Polisi BL 4850 KBD;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1: 355899531497408 IMEI 2: 355899531597405.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 049/SP.61055/2025 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 10 Oktober 2025 didapati hasil sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus yang berisi narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan kertas koran dengan masing-masing diberi kode:
- Kode “A” diperoleh berat 479.16 gram/netto;
- Kode “A1” diperoleh berat 468.45 gram/netto;
- Kode “A2” diperoleh berat 468.45 gram/netto;
- Kode “A3” diperoleh berat 467.92 gram/netto;
- Kode “A4” diperoleh berat 81.41 gram/netto;
- Kode “A5” diperoleh berat 84.05 gram/netto;
- Kode “A6” diperoleh berat 76.87 gram/netto.
Dengan berat total Kode “A” adalah 2.126,31 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7352/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari saudara Dahrun (DPO) sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa FADLI Bin ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Bahwa Terdakwa FADLI Bin ISHAK, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Bener Meriah-Aceh Utara Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun saudara Dahrun (DPO) yang berada di Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Vario 160 warna putih Nomor Polisi BL 4850 KBD untuk mengambil narkotika jenis ganja. Setibanya Terdakwa di kebun saudara Dahrun (DPO), saudara Dahrun (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2 (dua) kg, kemudian Terdakwa meletakan karung plastik tersebut di pijakan kaki sepeda motor yang Terdakwa kendarai untuk diantarkan kepada saudara Nawar (DPO).
- Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, terdapat dugaan pengendara Sepeda Motor Merek Honda 160 warna putih membawa narkotika jenis ganja di Jalan Bener Meriah-Aceh Utara. Sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Bener Meriah-Aceh Utara di Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Merek Honda Vario 160 warna putih berhenti dan mematikan sepeda motornya. Saat hendak turun dari sepeda motor tersebut, kemudian Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa dan mendapati barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus yang berisi narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan kertas koran;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario 160 warna putih nomor rangka: MH1KFA115PK164292 nomor mesin: KFA1E1164239 Nomor Polisi BL 4850 KBD;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1: 355899531497408 IMEI 2: 355899531597405.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 049/SP.61055/2025 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 10 Oktober 2025 didapati hasil sebagai berikut:
- 7 (tujuh) bungkus yang berisi narkotika jenis ganja yang masing-masing dibalut dengan kertas koran dengan berat total adalah 2.126,31 gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7352/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa FADLI Bin ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |