| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2024/PN Str | M. NOH Bin Abdul Kadir | 1.TAWARDI 2.M. ARBI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Str | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan tanah objek terperkara dengan ukuran 11.025 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 21, Surat Ukur Gambar Situasi No. 682/PT/AGR/1982 Tahun 1982, yang terletak di kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dengan batas-batas tanah sebagai berikut; Yang dahulu batas-batasnya sebagai berikut; Sebelah Utara : Alur / A. Hamka Sebelah Timur : Hamka Sebelah Selatan : A. Zul Sebelah Barat : A. Siah Sekarang Terletak di kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dengan batas-batas : Sebelah Utara : Alur / A. Hamka Sebelah Timur : Abdul Latif, Ahmad, Salam Sebelah Selatan : Irsad Yoga Sebelah Barat : Adi, Jalan, Hasbi Adalah hak milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 21, Surat Ukur Gambar Situasi No. 682/PT/AGR/1982 Tahun 1982; 4. Menyatakan tanah yang di garap dan di jual oleh Para Turut Tergugat yang juga Ahli waris Alm. Muhamaddin/ Aman Zul sebagian kepada Tergugat I dan Tergugat II yang telah dibagi menjadi 2 (dua) objek yaitu objek pertama kepada saudara IRSAD YOGA/Turut Tergugat I yang saat ini batas-batasnya : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : A. Nasri/ A. Cut Sebelah Selatan : Arbi Sebelah Barat : Jalan Dan objek kedua DARMAWAN/ Turut Tergugat II, yang mana saudara DARMAWAN/ Turut Tergugat II adalah menantu dari alm. Muhamaddin/ Aman Zul yang saat ini batas-batasnya : Sebelah Utara : Tawardi Sebelah Timur : Abdul Latief Sebelah Selatan : Irsyad Yoga Sebelah Barat : Jalan Adalah hak milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 21, Surat Ukur Gambar Situasi No. 682/PT/AGR/1982 Tahun 1982, yang tanah objek tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari setifikat tersebut; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat secara baik dan sempurna terlepas dari segala beban yang membebaninya, jika perlu menggunakan kekuasaan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan bantuan alat negara POLRI; 6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,-. (satu miliar rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat, I, dan Tergugat II, membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walaupun Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III melakukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi ; 9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini ; 10. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
