| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa JAKIAN BIN IWAN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Blang Ara, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa diajak oleh Sdr Rinaldi (DPO) melalui via telephone “Ayo kawani aku ngambil uang ke Simpang Rambong Aceh Utara”, lalu Terdakwa menjawab “Ayo”. Kemudian Terdakwa dan Sdr Rinaldi (DPO) pergi ke Simpang Rambong Kab. Aceh Utara untuk menemui Sdr Edi (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr Rinaldi (DPO);
- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Sdr Rinaldi (DPO) di Simpang Rambong Kab. Aceh Utara, Sdr Rinaldi (DPO) langsung menemui Sdr Edi (DPO). Lalu, Terdakwa melihat Sdr Edi (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr Rinaldi (DPO). Kemudian, Terdakwa dan Sdr Rinaldi (DPO) kembali pulang menuju Kab. Bener Meriah;
- Bahwa sesampainya di rumah Sdr Rinaldi (DPO) yang berada di Desa Bale Redelong Kec. Bukit Kab. Bener Meriah, Terdakwa dan Sdr Rinaldi (DPO) mempaketi Narkotika jenis Sabu yang didapat dari Sdr Edi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket plastik transparan menjadi 6 (enam) paket dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, Sdr Rinaldi (DPO) menemui Terdakwa yang bertempat di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan memberikan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa untuk disimpan dikarenakan Sdr Rinaldi (DPO) takut untuk menyimpannya. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 24.00 Wib, Sdr Rinaldi (DPO) menemui Tersangka di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan meminta 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk dijual kepada orang lain;
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tepatnya di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkotika, anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah.
- Bahwa saat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X yang berisikan 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat total 1,01 (satu koma nol satu) gram/netto di dalam saku celana pendek sebelah kanan warna biru yang dikenakan oleh Tersangka, 1 (satu) buah tas kecil warna pink yang berisikan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah takaran terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam dengan Nomor Imei 869338042880561 yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 009/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 09 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 1,01 (satu koma nol satu) Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1113/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Jakian Bin Iwan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa JAKIAN BIN IWAN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Blang Ara, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dan Sdr Rinaldi (DPO) berangkat menuju Simpang Rambong Kab. Aceh Utara menggunakan sepeda motor milik Sdr Rinaldi (DPO). Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa dan Sdr Rinaldi kembali pulang menuju rumah Sdr Rinaldi (DPO) di Desa Bale Redelong Kec. Bukit Kab. Bener Meriah. Lalu Terdakwa dan Sdr Rinaldi (DPO) mempaketi Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, Sdr Rinaldi (DPO) menemui Terdakwa yang bertempat di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan memberikan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa untuk disimpan dikarenakan Sdr Rinaldi (DPO) takut untuk menyimpannya. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 24.00 Wib, Sdr Rinaldi (DPO) menemui Tersangka di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan meminta 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk dijual kepada orang lain;
- Bahwa selanjutnya, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tepatnya di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkotika, anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Desa Blang Ara Kec. Bukit Kab. Bener Meriah;
- Bahwa saat anggota Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Club X yang berisikan 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat total 1,01 (satu koma nol satu) gram/netto di dalam saku celana pendek sebelah kanan warna biru yang dikenakan oleh Tersangka, 1 (satu) buah tas kecil warna pink yang berisikan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah takaran terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam dengan Nomor Imei 869338042880561 yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 009/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 09 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 1,01 (satu koma nol satu) Gram/Netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1113/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si. yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Jakian Bin Iwan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |