| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Kota Lhokseumawe yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN (selanjutnya disebut Terdakwa) menghubungi sdr. Zakaria (DPO) melalui Handphone, Terdakwa mengatakan “bang saya mau kesana mau ngambil ada ke barang” sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ada turun terus kesini”, kemudian Terdakwa berangkat menuju Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam nomor Polisi BL 3746 PAW dengan nomor rangka MH1JFZ127JK315188 dan nomor mesin JFZ1E2321224.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menghubungi sdr. Zakaria (DPO), Terdakwa mengatakan “bang saya sudah sampai di kota”, sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ok tunggu saya sebentar”, selanjutnya sdr. Zakaria (DPO) menemui Terdakwa di pinggir jalan di Kota Lhokseumawe kemudian masuk ke dalam sebuah rumah kosong, di dalam rumah Terdakwa mengatakan “bang ini cuma uangku berapa abang kasih” sambil Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. Zakaria (DPO), sdr. Zakaria (DPO) kemudian memberikan 2 (dua) plastik putih trasparan berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini barangnya nanti kamu kirim satu setengah lagi (Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “mau tes”, Terdakwa mengatakan “iya bang”, kemudian sdr. Zakaria (DPO) yang membawa alat hisap berupa bong mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu paket plastik warna putih yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian dibakar dan dihisap oleh Terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang ke Kabupaten Bener Meriah dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari sdr. Zakaria (DPO) yang Terdakwa simpan di dalam Box sepeda motor yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menuju ke lokasi rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB setelah sampai di lokasi di sekitar rumah tersebut, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa yang memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, pada saat itu Terdakwa membawa 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam di tangan Terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi Terdakwa, pada saat Terdakwa melihat Petugas Kepolisian, Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam di tangan Terdakwa sebelah kiri ke atas tanah di samping kiri rumah Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa.
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “dimana kau taruk sabu” Terdakwa mengatakan “saya buang di luar”, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah kemudian membawa Terdakwa ke luar rumah dan meminta Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang dibuang Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menemukan 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “ini sabunya”, Terdakwa mengatakan “iya”, kemudian datang Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah bertanya kepada Terdakwa “apa kau yang punya barang ini”, Terdakwa mengatakan “iya cik” Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah mengatakan “dari mana kau bawa” Terdakwa mengatakan “saya bawa dari Lhokseumawe”.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 413/SP.61055/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dari hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik transparan yang masing-masing diberi kode :
- A diperoleh berat 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Netto.
- A1 diperoleh berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto.
Total Berat : 8,05 (delapan koma nol lima) gram Netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 200/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,05 (delapan koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab 301224001 tanggal 30 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2024 jam 10.00 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang membeli narkotika jenis sabu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. Zakaria (DPO) melalui Handphone, Terdakwa mengatakan “bang saya mau kesana mau ngambil ada ke barang” sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ada turun terus kesini”, kemudian Terdakwa berangkat menuju Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam nomor Polisi BL 3746 PAW dengan nomor rangka MH1JFZ127JK315188 dan nomor mesin JFZ1E2321224.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menghubungi sdr. Zakaria (DPO), Terdakwa mengatakan “bang saya sudah sampai di kota”, sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ok tunggu saya sebentar”, selanjutnya sdr. Zakaria (DPO) menemui Terdakwa di pinggir jalan di Kota Lhokseumawe kemudian masuk ke dalam sebuah rumah kosong, di dalam rumah Terdakwa mengatakan “bang ini cuma uangku berapa abang kasih” sambil Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. Zakaria (DPO), sdr. Zakaria (DPO) kemudian memberikan 2 (dua) plastik putih trasparan berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini barangnya nanti kamu kirim satu setengah lagi (Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “mau tes”, Terdakwa mengatakan “iya bang”, kemudian sdr. Zakaria (DPO) yang membawa alat hisap berupa bong mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu paket plastik warna putih yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian dibakar dan dihisap oleh Terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang ke Kabupaten Bener Meriah dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari sdr. Zakaria (DPO) yang Terdakwa simpan di dalam Box sepeda motor yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menuju ke lokasi rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB setelah sampai di lokasi di sekitar rumah tersebut, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa yang memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, pada saat itu Terdakwa membawa 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam di tangan Terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi Terdakwa, pada saat Terdakwa melihat Petugas Kepolisian, Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam di tangan Terdakwa sebelah kiri ke atas tanah di samping kiri rumah Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa.
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “dimana kau taruk sabu” Terdakwa mengatakan “saya buang di luar”, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah kemudian membawa Terdakwa ke luar rumah dan meminta Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang dibuang Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menemukan 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “ini sabunya”, Terdakwa mengatakan “iya”, kemudian datang Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah bertanya kepada Terdakwa “apa kau yang punya barang ini”, Terdakwa mengatakan “iya cik” Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah mengatakan “dari mana kau bawa” Terdakwa mengatakan “saya bawa dari Lhokseumawe”.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 413/SP.61055/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dari hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik transparan yang masing-masing diberi kode :
- A diperoleh berat 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Netto.
- A1 diperoleh berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto.
Total Berat : 8,05 (delapan koma nol lima) gram Netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 200/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,05 (delapan koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab 301224001 tanggal 30 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2024 jam 10.00 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. Zakaria (DPO) melalui Handphone, Terdakwa mengatakan “bang saya mau kesana mau ngambil ada ke barang” sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ada turun terus kesini”, kemudian Terdakwa berangkat menuju Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam nomor Polisi BL 3746 PAW dengan nomor rangka MH1JFZ127JK315188 dan nomor mesin JFZ1E2321224.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menghubungi sdr. Zakaria (DPO), Terdakwa mengatakan “bang saya sudah sampai di kota”, sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ok tunggu saya sebentar”, selanjutnya sdr. Zakaria (DPO) menemui Terdakwa di pinggir jalan di Kota Lhokseumawe kemudian masuk ke dalam sebuah rumah kosong, di dalam rumah Terdakwa mengatakan “bang ini cuma uangku berapa abang kasih” sambil Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. Zakaria (DPO), sdr. Zakaria (DPO) kemudian memberikan 2 (dua) plastik putih trasparan berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini barangnya nanti kamu kirim satu setengah lagi (Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “mau tes”, Terdakwa mengatakan “iya bang”, kemudian sdr. Zakaria (DPO) yang membawa alat hisap berupa bong mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu paket plastik warna putih yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian dibakar dan dihisap oleh Terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang ke Kabupaten Bener Meriah dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari sdr. Zakaria (DPO) yang Terdakwa simpan di dalam Box sepeda motor yang dikendarai Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menuju ke lokasi rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 00.10 WIB setelah sampai di lokasi di sekitar rumah tersebut, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa yang memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, pada saat itu Terdakwa membawa 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam di tangan Terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mendatangi Terdakwa, pada saat Terdakwa melihat Petugas Kepolisian, Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam di tangan Terdakwa sebelah kiri ke atas tanah di samping kiri rumah Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa.
- Bahwa setelah mengamankan Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “dimana kau taruk sabu” Terdakwa mengatakan “saya buang di luar”, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah kemudian membawa Terdakwa ke luar rumah dan meminta Terdakwa menunjukkan tempat Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang dibuang Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menemukan 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang Terdakwa, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “ini sabunya”, Terdakwa mengatakan “iya”, kemudian datang Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah bertanya kepada Terdakwa “apa kau yang punya barang ini”, Terdakwa mengatakan “iya cik” Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah mengatakan “dari mana kau bawa” Terdakwa mengatakan “saya bawa dari Lhokseumawe”.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 413/SP.61055/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dari hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik transparan yang masing-masing diberi kode :
- A diperoleh berat 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Netto.
- A1 diperoleh berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto.
Total Berat : 8,05 (delapan koma nol lima) gram Netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 200/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,05 (delapan koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab 301224001 tanggal 30 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2024 jam 10.00 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang membawa, mengirim, mengangkut narkotika jenis sabu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa Terdakwa ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Kota Lhokseumawe atau yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Terdakwa ditahan dalam tahap penyidikan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi di Kabupaten Bener Meriah, lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong daripada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana dilakukan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr. Zakaria (DPO) melalui Handphone, Terdakwa mengatakan “bang saya mau kesana mau ngambil ada ke barang” sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ada turun terus kesini”, kemudian Terdakwa berangkat menuju Kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam nomor Polisi BL 3746 PAW dengan nomor rangka MH1JFZ127JK315188 dan nomor mesin JFZ1E2321224.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa sampai di Kota Lhokseumawe Terdakwa kembali menghubungi sdr. Zakaria (DPO), Terdakwa mengatakan “bang saya sudah sampai di kota”, sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “ok tunggu sebentar”, selanjutnya sdr. Zakaria (DPO) menemui Terdakwa di pinggir jalan di Kota Lhokseumawe kemudian masuk ke dalam sebuah rumah kosong, di dalam rumah Terdakwa mengatakan “bang ini Cuma uangku berapa abang kasih” sambil Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. Zakaria (DPO), sdr. Zakaria (DPO) kemudian memberikan 2 (dua) plastik putih trasparan berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini barangnya nanti kamu kiri satu setengah lagi (Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)), sdr. Zakaria (DPO) mengatakan “mau tes”, Terdakwa mengatakan “iya bang”, kemudian sdr. Zakaria (DPO) yang membawa alat hisap berupa bong mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari salah satu paket plastik warna putih yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek kemudian dibakar dengan menggunakan manchis selanjutnya dibakar dan dihisap oleh Terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pulang ke Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menerima informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menuju lokasi rumah tersebut.
- Bahwa setelah sampai di lokasi tersebut sekitar pukul 00.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah melihat Terdakwa yang memasukkan sepeda motor ke dalam rumah yang pada saat itu Terdakwa membawa 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa genggam di tangan Terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah berlari mendatangi Terdakwa, pada saat Terdakwa melihat Petugas Kepolisian Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada di genggaman Terdakwa ke atas tanah di samping kiri rumah Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan Terdakwa.
- Bahwa setelah diamankan Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “dimana kau taruk sabu” Terdakwa mengatakan “saya membuang di luar” Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah kemudian membawa Terdakwa ke luar rumah dan menunjukkan tempat Terdakwa membuang narkotika jenis sabu yang dibuang Terdakwa sebelumnya, kemudian Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah menemukan 2 (dua) plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bener Meriah mengatakan “ini sabunya”, Terdakwa mengatakan “iya”, kemudian datang Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, Aparat Desa Bandar Jaya Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah bertanya kepada Terdakwa “apa kau yang punya barang ini”, Terdakwa mengatakan “iya cik” Aparat Desa mengatakan “dari mana kau bawa” Terdakwa mengatakan “saya bawa dari Lhokseumawe”.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa terhadap narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balek dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 413/SP.61055/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dari hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik transparan yang masing-masing diberi kode :
- A diperoleh berat 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Netto.
- A1 diperoleh berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto.
Total Berat : 8,05 (delapan koma nol lima) gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 200/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,05 (delapan koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika milik ALWANDI SYAHPUTRA BIN ALI AMRAN, dari hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina/ adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba No. Lab 301224001 tanggal 29 Desember 2024 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2024 jam 10.00 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif methamphetamine/ sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menggunakan narkotika jenis sabu.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
|