| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa RISKI APRIAN BIN PONIMAN, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI di Kampung Suka Rame Atas Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa RISKI ARPIAN BIN PONIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon saksi RAMLAN, Terdakwa mengatakan “bang aku mau sewa mobil abang 3 (tiga) hari karena adek ku mau wisuda di Banda Aceh”, saksi RAMLAN mengatakan “bisa, ambil aja ke rumah”, kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi RAMLAN (korban) di Kampung Suka Rame Atas Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah merental/ menyewa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi RAMLAN selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024, namun pada saat itu Terdakwa belum membayar uang rental/ sewa kepada saksi RAMLAN, saksi RAMLAN menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV, 1 (satu) buah kunci mobil dan 1 (satu) lembar surat keterangan surat mobil sedang dalam pengurusan, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai mobil tersebut.
- Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian saksi RAMLAN menghubungi Terdakwa melalui Chat Whatsapp, saksi RAMLAN mengatakan “ki kapan kamu kirim uang sewa mobil”, Terdakwa mengatakan “hari Rabu nanti saya antar sama mobil bang”, Terdakwa mengatakan “kalau hari Rabu berarti sudah 6 (enam) hari ya ki”, Terdakwa mengatakan “iya bang, saya transfer aja nanti bang”, kemudian saksi RAMLAN mengirimkan nomor rekening saksi RAMLAN kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan “nanti aja sekalian bisa bang, rekeningku semalam tidak bisa transaksi, hari Senin aku urus dulu ke bank bisa bang”, saksi RAMLAN mengatakan “ki yang pasti kapan uangnya ki, jadi tf hari ini ki” Terdakwa mengatakan “jadi bang tapi aku masih langsir kopi di celala bang”, kemudian Terdakwa menstransfer uang kepada saksi RAMLAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan “itu dulu bang ya”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menelepon sdr. Herman (DPO) menawarkan mobil milik saksi RAMLAN, Terdakwa mengatakan “bang ada mobil Avanza ni bang tahun 2014 tapi tidak ada surat-surat bang saya jual Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) aja bang kira-kira ada gak yang mau beli ni bang”, sdr. Herman (DPO) mengatakan “bawa terus ke sini mobilnya biar aku cari pembelinya”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi RAMLAN di Kampung Suka Rame Atas Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah untuk memperpanjang rental/ sewa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi Ramlan yang sebelumnya dirental / disewa Terdakwa, Terdakwa mengatakan “bang saya mau perpanjang sewa mobi karena mau jalan-jalan ke Medan sama kawan bang sampai tahun baru bang, nanti sisa uang sewa kemarin sekalian saya bayar pulang dari Medan bang”, saksi RAMLAN mengatakan “Ya udah ki, waktu pulang mobil nanti bayar ya ki”, Terdakwa mengatakan “ya udah ki, waktu pulang mobil nanti bayar ya ki” Terdakwa mengatakan “iya bang”, Terdakwa memperpanjang rental mobil tersebut sampai dengan tanggal 03 Januari 2025, kemudian Terdakwa kembali membawa mobil tersebut, pada saat itu Terdakwa belum membayarkan uang perpanjangan rental/ sewa mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai mobil tersebut menuju ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Setelah sampai di Kota Medan Terdakwa menemui sdr. Herman (DPO), tidak lama kemudian sdr. Herman (DPO) membawa seseorang yang mau membeli mobil tersebut yang kemudian orang tersebut langsung membawa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi Ramlan, sdr. Herman (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “dek itu mobil udah laku tapi harga Cuma Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) itu cuma yang bisa abang kasih” Terdakwa mengatakan “kok bisa kayak gitu bang, perjanjian kan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)” sdr. Herman (DPO) mengatakan “cuma segitu yang bisa abang bantu dek” kemudian datang orang yang membeli mobil tersebut dengan membawa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa uang tersebut, kemudian uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online dan berfoya-foya, kemudian Terdakwa pulang ke Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan angkutan umum.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 saksi RAMLAN menelepon Terdakwa meminta uang sewa/ rental mobil tersebut kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening saksi RAMLAN, Terdakwa mengatakan “sisa Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) lagi nanti hari Sabtu atau Minggu aku kirim lagi bang”.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi RAMLAN mengecek GPS mobil yang dirental Terdakwa, pada saat dicek GPS mobil tersebut sudah mati total/ tidak aktif lagi, karena GPS tersebut sudah tidak aktif lagi, tidak aktif lagi curiga mobil tersebut sudah tidak ada pada Terdakwa, kemudian saksi RAMLAN menghubungi saksi RIZKI, saksi RAMLAN mengatakan “Ki GPS Mobil sudah mati, kawanin abang bentar ke rumah RISKI APRIAN”, kemudian saksi RIZKI dan saksi HENGKI RIO datang ke rumah saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI, selanjutnya saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI, saksi RIZKI dan saksi HENGKI RIO pergi ke rumah Terdakwa di Kampung Blang Mancung Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di rumah, kemudian saksi RAMLAN menelepon Terdakwa, saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI menanyakan keberadaan mobil tersebut, Terdakwa mengatakan “mobil sudah digadekan ke medan” kemudian saksi RAMLAN menemui Terdakwa di Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi RAMLAN membawa Terdakwa ke Kabupaten Bener Meriah diperjalanan saksi RAMLAN mengatakan “kemana kamu bawa mobil ki”, Terdakwa mengatakan “saya gadai bang di Medan untuk bayar hutang judi” saksi RAMLAN mengatakan “ya udah ki kalau kamu gadai ayuk kita jemput ke Medan Mobil itu”, Terdakwa mengatakan “sebenarnya mobil itu bukan saya gadai bang, tapi saya jual bang sama herman”.
- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi RAMLAN bahwa mobil tersebut sudah dijual Terdakwa dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Terdakwa mengatakan uang penjualan mobil tersebut sudah habis untuk membayar hutang judi Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi RAMLAN meminta Terdakwa menelepon sdr. Herman (DPO), Terdakwa menelepon sdr. Herman (DPO), sdr. Herman (DPO) mengatakan “siapa ini”, Terdakwa mengatakan “mobil yang kujual dengan abang kemarin apakah masih ada bang”, sdr. Herman (DPO) mengatakan “ga ada saya tidak pernah membeli mobil ke kamu”, kemudian Terdakwa mengakui telah bersalah menjual mobil saksi RAMLAN, selanjutnya saksi Ramlan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi RAMLAN mengalami kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi RAMLAN belum ditemukan.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RISKI APRIAN BIN PONIMAN, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI di Kampung Suka Rame Atas Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah dengan sengaja dan melawan hukum memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa RISKI ARPIAN BIN PONIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) menelepon saksi RAMLAN, Terdakwa mengatakan “bang aku mau sewa mobil abang 3 (tiga) hari karena adek ku mau wisuda di Banda Aceh”, saksi RAMLAN mengatakan “bisa, ambil aja ke rumah”, kemudian Terdakwa datang ke rumah saksi RAMLAN (korban) di Kampung Suka Rame Atas Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah merental/ menyewa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi RAMLAN selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024, namun pada saat itu Terdakwa belum membayar uang rental/ sewa kepada saksi RAMLAN, saksi RAMLAN menyerahkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV, 1 (satu) buah kunci mobil dan 1 (satu) lembar surat keterangan surat mobil sedang dalam pengurusan, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai mobil tersebut.
- Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian saksi RAMLAN menghubungi Terdakwa melalui Chat Whatsapp, saksi RAMLAN mengatakan “ki kapan kamu kirim uang sewa mobil”, Terdakwa mengatakan “hari Rabu nanti saya antar sama mobil bang”, Terdakwa mengatakan “kalau hari Rabu berarti sudah 6 (enam) hari ya ki”, Terdakwa mengatakan “iya bang, saya transfer aja nanti bang”, kemudian saksi RAMLAN mengirimkan nomor rekening saksi RAMLAN kepada Terdakwa, Terdakwa mengatakan “nanti aja sekalian bisa bang, rekeningku semalam tidak bisa transaksi, hari Senin aku urus dulu ke bank bisa bang”, saksi RAMLAN mengatakan “ki yang pasti kapan uangnya ki, jadi tf hari ini ki” Terdakwa mengatakan “jadi bang tapi aku masih langsir kopi di celala bang”, kemudian Terdakwa menstransfer uang kepada saksi RAMLAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa mengatakan “itu dulu bang ya”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menelepon sdr. Herman (DPO) menawarkan mobil milik saksi RAMLAN, Terdakwa mengatakan “bang ada mobil Avanza ni bang tahun 2014 tapi tidak ada surat-surat bang saya jual Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) aja bang kira-kira ada gak yang mau beli ni bang”, sdr. Herman (DPO) mengatakan “bawa terus ke sini mobilnya biar aku cari pembelinya”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi RAMLAN di Kampung Suka Rame Atas Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah untuk memperpanjang rental/ sewa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi Ramlan yang sebelumnya dirental / disewa Terdakwa, Terdakwa mengatakan “bang saya mau perpanjang sewa mobi karena mau jalan-jalan ke Medan sama kawan bang sampai tahun baru bang, nanti sisa uang sewa kemarin sekalian saya bayar pulang dari Medan bang”, saksi RAMLAN mengatakan “Ya udah ki, waktu pulang mobil nanti bayar ya ki”, Terdakwa mengatakan “ya udah ki, waktu pulang mobil nanti bayar ya ki” Terdakwa mengatakan “iya bang”, Terdakwa memperpanjang rental mobil tersebut sampai dengan tanggal 03 Januari 2025, kemudian Terdakwa kembali membawa mobil tersebut, pada saat itu Terdakwa belum membayarkan uang perpanjangan rental/ sewa mobil tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai mobil tersebut menuju ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Setelah sampai di Kota Medan Terdakwa menemui sdr. Herman (DPO), tidak lama kemudian sdr. Herman (DPO) membawa seseorang yang mau membeli mobil tersebut yang kemudian orang tersebut langsung membawa 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi Ramlan, sdr. Herman (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “dek itu mobil udah laku tapi harga Cuma Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) itu cuma yang bisa abang kasih” Terdakwa mengatakan “kok bisa kayak gitu bang, perjanjian kan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)” sdr. Herman (DPO) mengatakan “cuma segitu yang bisa abang bantu dek” kemudian datang orang yang membeli mobil tersebut dengan membawa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa uang tersebut, kemudian uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk bermain judi online dan berfoya-foya, kemudian Terdakwa pulang ke Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan angkutan umum.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 saksi RAMLAN menelepon Terdakwa meminta uang sewa/ rental mobil tersebut kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening saksi RAMLAN, Terdakwa mengatakan “sisa Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) lagi nanti hari Sabtu atau Minggu aku kirim lagi bang”.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi RAMLAN mengecek GPS mobil yang dirental Terdakwa, pada saat dicek GPS mobil tersebut sudah mati total/ tidak aktif lagi, karena GPS tersebut sudah tidak aktif lagi, tidak aktif lagi curiga mobil tersebut sudah tidak ada pada Terdakwa, kemudian saksi RAMLAN menghubungi saksi RIZKI, saksi RAMLAN mengatakan “Ki GPS Mobil sudah mati, kawanin abang bentar ke rumah RISKI APRIAN”, kemudian saksi RIZKI dan saksi HENGKI RIO datang ke rumah saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI, selanjutnya saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI, saksi RIZKI dan saksi HENGKI RIO pergi ke rumah Terdakwa di Kampung Blang Mancung Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di rumah, kemudian saksi RAMLAN menelepon Terdakwa, saksi RAMLAN Bin ZULKIFLI menanyakan keberadaan mobil tersebut, Terdakwa mengatakan “mobil sudah digadekan ke medan” kemudian saksi RAMLAN menemui Terdakwa di Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi RAMLAN membawa Terdakwa ke Kabupaten Bener Meriah diperjalanan saksi RAMLAN mengatakan “kemana kamu bawa mobil ki”, Terdakwa mengatakan “saya gadai bang di Medan untuk bayar hutang judi” saksi RAMLAN mengatakan “ya udah ki kalau kamu gadai ayuk kita jemput ke Medan Mobil itu”, Terdakwa mengatakan “sebenarnya mobil itu bukan saya gadai bang, tapi saya jual bang sama herman”.
- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi RAMLAN bahwa mobil tersebut sudah dijual Terdakwa dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Terdakwa mengatakan uang penjualan mobil tersebut sudah habis untuk membayar hutang judi Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi RAMLAN meminta Terdakwa menelepon sdr. Herman (DPO), Terdakwa menelepon sdr. Herman (DPO), sdr. Herman (DPO) mengatakan “siapa ini”, Terdakwa mengatakan “mobil yang kujual dengan abang kemarin apakah masih ada bang”, sdr. Herman (DPO) mengatakan “ga ada saya tidak pernah membeli mobil ke kamu”, kemudian Terdakwa mengakui telah bersalah menjual mobil saksi RAMLAN, selanjutnya saksi Ramlan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi RAMLAN mengalami kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota, Type New Avanza Veloz 1.5 M/T Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2014 warna Hitam Metalik Nomor Polisi BL 1247 ZV milik saksi RAMLAN belum ditemukan.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |