| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa AMRUNA Bin MUHAMAD UMAR, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Desa Nosar Baru Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat beberapa pohon ganja di sebuah kebun yang berlokasi di Desa Nosar Baru Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim ke-1 (satu) Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) batang tanaman ganja di kebun yang berlokasi di Desa Nosar Baru Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, dimana kebun tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa menanam narkotika jenis ganja tersebut dengan cara menaburkan bijinya di tanah. Kemudian tim ke-1 (satu) Satresnarkoba Polres Bener Meriah menyampaikan informasi tersebut kepada tim ke-2 (dua) Satresnarkoba Polres Bener Meriah, dimana selanjutnya tim ke-2 (dua) langsung menuju ke rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dari lokasi kebun tersebut. Setibanya di rumah Terdakwa, personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar bagian luar rumah Terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik transparan berisi narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 050/SP.61055/2025 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 03 November 2025 didapati hasil sebagai berikut:
- 2 (dua) paket plastik transparan yang berisi narkotika jenis ganja dengan masing-masing diberi kode:
- Kode “A” diperoleh berat 20.93 gram/netto;
- Kode “A1” diperoleh berat 17.72 gram/netto;
Dengan berat total Kode “A” adalah 38.65 gram/netto yang disisihkan sebanyak 10 gram/netto diberi kode “A2”.
- 4 (empat) pohon tanaman ganja dengan masing-masing diberi kode:
- Kode “B” diperoleh 100 cm;
- Kode “B1” diperoleh 120 cm;
- Kode “B2” diperoleh 105 cm;
- Kode “B3” diperoleh 190 cm;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7447/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menanam dan memiliki narkotika jenis ganja tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwewenang.
-------Perbuatan Terdakwa AMRUNA Bin MUHAMAD UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa AMRUNA Bin MUHAMAD UMAR, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Desa Nosar Baru Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili perkaranya, Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Nosar Baru Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara mengambil 1 (satu) batang rokok, kemudian isi tembakau dari dalam rokok dan mengisinya dengan daun ganja kering.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 050/SP.61055/2025 pada PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 03 November 2025 didapati hasil sebagai berikut:
- 2 (dua) paket plastik transparan yang berisi narkotika jenis ganja dengan masing-masing diberi kode:
- Kode “A” diperoleh berat 20.93 gram/netto;
- Kode “A1” diperoleh berat 17.72 gram/netto;
Dengan berat total Kode “A” adalah 38.65 gram/netto yang disisihkan sebanyak 10 gram/netto diberi kode “A2”.
- 4 (empat) pohon tanaman ganja dengan masing-masing diberi kode:
- Kode “B” diperoleh 100 cm;
- Kode “B1” diperoleh 120 cm;
- Kode “B2” diperoleh 105 cm;
- Kode “B3” diperoleh 190 cm;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7447/NNF/2025 tanggal 26 November 2025 didapati bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba RSUD Munyang Kute Redelong dengan dokter penanggungjawab dr. Desi Arfina, M.Ked(Clin Path), Sp.PK menunjukan bahwa tes urin Terdakwa positif mengandung Tetrahydrocanabinol (THC)/Ganja.
-------Perbuatan Terdakwa AMRUNA Bin MUHAMAD UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |