| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL, pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 Sekira pukul 14.00 Wib Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto mengajak Terdakwa untuk bekerja menyangkul di kebun milik Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 Terdakwa datang kerumah Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah guna menanyakan pekerjaan yang sudah dijanjikan kepada Terdakwa dan pada pukul 21.00 Wib Terdakwa tiba dan masuk kedalam rumah milik Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto mengatakan kepada Terdakwa “ini barang (sabu) kita narik dulu” kemudian Terdakwa menjawab “ia”, narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto kepada Terdakwa dengan Cuma-Cuma/geratis. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa dan Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto pun bersantai di rumah milik Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto.
- Bahwa saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah adanya orang yang memiliki Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah masuk kesalah satu rumah warga yang dicurigai setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang bersantai didalam rumah tersebut, kedua laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto, lalu kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto “apa yang kalian simpan” kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto menjawab “tidak ada apa-apa pak”, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bola lampu putih unggu yang tergantung dikusen jendela kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka isi bola lampu tersebut yang didalamnya ditemukan 12 (dua belas) paket plastik transparan berleskan merah dan 1 (satu) box kecil warna pink kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka box tersebut yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto “siapa yang punya barang ini” kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto menjawab “saya pak”. anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap yang sudah dirakit, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu buah HP oppo warna hitam didalam rumah Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk menguasai, memiliki, menyimpan, menerima, membeli, menjual dan mempergunakan Narkotika Gololongan 1 jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 157/SP.61055/VII/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 22 Juli 2024 di terangkan bahwa :
6 (enam) paket plastic transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.27 Gram/Netto
- “A1” : 0.23 Gram/Netto
- “A2” : 0.17 Gram/Netto
- “A3” : 0.17 Gram/Netto
- “A4” : 0.13 Gram/Netto
- “A5” : 0.14 Gram/Netto
Dengan total berat sebesar 1,11 (satu koma sebelas gram) netto
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 4117/NNF/2024 tertanggal 26 Juli 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL, pada hari minggu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2024, bertempat di desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten. Bener Meriah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang mengadili, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri, , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 15 Juli 2024 Sekira pukul 14.00 Wib Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto mengajak Terdakwa untuk bekerja menyangkul di kebun milik Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 Terdakwa datang kerumah Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah guna menanyakan pekerjaan yang sudah dijanjikan kepada Terdakwa dan pada pukul 21.00 Wib Terdakwa tiba dan masuk kedalam rumah milik Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto mengatakan kepada Terdakwa “ini barang (sabu) kita narik dulu” kemudian Terdakwa menjawab “ia”, narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto kepada Terdakwa dengan Cuma-Cuma/geratis. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa dan Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto pun bersantai di rumah milik Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto.
- Bahwa saksi MUZNY dan saksi RIZKA PAHLAWAN (Selanjutnya disebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah) pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah adanya orang yang memiliki Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan pemantauan diseputar lokasi yang dimaksud
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah masuk kesalah satu rumah warga yang dicurigai setelah petugas masuk kedalam rumah tersebut petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang bersantai didalam rumah tersebut, kedua laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto, lalu kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto “apa yang kalian simpan” kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto menjawab “tidak ada apa-apa pak”, kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bola lampu putih unggu yang tergantung dikusen jendela kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka isi bola lampu tersebut yang didalamnya ditemukan 12 (dua belas) paket plastik transparan berleskan merah dan 1 (satu) box kecil warna pink kemudian anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah membuka box tersebut yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah menanyakan kepada Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto “siapa yang punya barang ini” kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto menjawab “saya pak”. anggota satresnarkoba Polres Bener Meriah juga menemukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong lengkap yang sudah dirakit, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu buah HP oppo warna hitam didalam rumah Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto
- Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan dan/atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu agar Terdakwa merasa tenang dan semangat dalam bekerja.
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara, Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto sudah menyediakan barang-barang terlebih dahulu, seperti 2 (dua) Buah pipet, 1 (satu) botol Cleo, 1 (satu) Buah kaca pirek, 1 (satu) mancis memodifikasinya menjadi alat hisap sabu yang kemudian Terdakwa pasang, dan setelah siap pakai kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto memasukan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirek menggunakan sendok aqua yang sudah di modif kemudian Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto membakar kaca pirek tersebut dan menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut setelah itu Sdra. Syaiful Bahri Bin Sugianto memberikan bong dan/atau alat hisap tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk menguasai, memiliki, menyimpan, menerima, membeli, menjual dan mempergunakan Narkotika Gololongan 1 jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 157/SP.61055/VII/2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek tanggal 22 Juli 2024 di terangkan bahwa :
6 (enam) paket plastic transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu yang diberi kode:
- “A” : 0.27 Gram/Netto
- “A1” : 0.23 Gram/Netto
- “A2” : 0.17 Gram/Netto
- “A3” : 0.17 Gram/Netto
- “A4” : 0.13 Gram/Netto
- “A5” : 0.14 Gram/Netto
Dengan total berat sebesar 1,11 (satu koma sebelas gram) netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO.LAB: 4117/NNF/2024 tertanggal 26 Juli 2024 adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik Terdakwa ARZUAN RIZKA BIN SYAHRIL di RSUD Munyang Kute Redelong pada tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa SALMIRA FITRI A.Md,A.K dengan dokter penanggung jawab dr. Desi Afrina, M.Ked (clin path), Sp.PK dengan hasil positif terdapat kandungan narkotika dengan bahan METAMPHETAMINE yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --
|