Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2023/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.WIDI UTOMO, S.H
3.AKBARSYAH, S.H
UNTUNG PRATAMA BIN ELDO RADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2023/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1757/L.1.30/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2WIDI UTOMO, S.H
3AKBARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG PRATAMA BIN ELDO RADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa UNTUNG PRATAMA Bin ELDORADO pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat dirumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB, anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, bahwa disalah satu rumah yang terletak di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah akan dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
  • Bahwa selanjutnya saksi RISKA PAHLAWAN dan saksi RIGA PRATAMA (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah) beserta beberapa anggota lainnya mendatangi lokasi dimaksud;
  • Bahwa selanjutnya saksi RISKA PAHLAWAN dan saksi RIGA PRATAMA menjumpai 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA (dilakukan penuntutan terpisah), hingga kemudian saksi RISKA PAHLAWAN dan saksi RIGA PRATAMA mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah mengamankan terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA lalu melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA serta rumah terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan kertas (total berat 0,39 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 065/SP/61055/2023) didalam saku celana saksi AGISTIN PRADANA, 1 (satu) unit HP merk INFINIX warna biru dan 1 (satu) buah kotak rokok merk MAGNUM warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu (seberat 3,97 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 065/SP/61055/2023) dan 4 (empat) plastik transparan kosong yang kemudian diakui oleh saksi AGISTIN PRADANA sebagai miliknya;
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa tidak mengetahuinya darimana saksi AGISTIN memperolehnya;
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah terdakwa konsumsi secara bersama-sama dengan saksi AGISTIN PRADANA yakni pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2023 dan Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 5097/NNF/2023 tanggal 30 Agustus 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada Point A dan Point B adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa UNTUNG PRATAMA Bin ELDORADO baik bertindak  secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi AGISTIN PRADANA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yakni dengan cara memasukan narkotika jenis Sabu kedalam kaca pirek yang telah melekat pada bong (alat hisap), selanjunya terdakwa membakar kaca pirek tersebut hingga mengeluarkan asap yang berasal dari pembakaran narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian terdakwa menghisap asap tersebut melalui pipet yang melekat pada bong dengan menggunakan mulutnya secara bergantian dengan saksi AGISTIN PRADANA;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saat itu terdakwa sedang bersama saksi AGISTIN PRADANA berada dirumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, saat saksi AGISTIN PRADANA akan meninggalkan rumah terdakwa, saksi AGISTIN PRADANA melihat beberapa orang menuju rumah terdakwa hingga kemudian saksi AGISTIN PRADANA langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk MAGNUM warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu dan 4 (empat) plastik transparan kosong dibelakang rumah terdakwa;
  • Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA diamankan oleh saksi RISKA PAHLAWAN dan saksi RIGA PRATAMA yang mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah;
  • Bahwa selanjutnya saksi RISKA PAHLAWAN dan saksi RIGA PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA serta rumah terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan kertas (total berat 0,39 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 065/SP/61055/2023) didalam saku celana saksi AGISTIN PRADANA, 1 (satu) unit HP merk INFINIX warna biru dan 1 (satu) buah kotak rokok merk MAGNUM warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu (seberat 3,97 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 065/SP/61055/2023) dan 4 (empat) plastik transparan kosong yang kemudian diakui oleh saksi AGISTIN PRADANA sebagai miliknya;
  • Bahwa terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA ada juga menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama yakni pada tanggal 01 Agustus 2023 dirumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar. Kab. Bener Meriah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA dalam hal menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan dikonsumsi dalam masa pengobatan sedangkan terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA sendiri tidak sedang dalam masa rehabilitasi;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 0408230001 tanggal 04 Agustus 2023 yang dilakukan oleh SALMIRA FITRI, A.Md.A,K dari RSUD MUNYANG KUTE, Kab. Bener Meriah terhadap urine terdakwa disimpulkan Positif mengandung unsur narkotika Golongan I jenis Sabu/Methamphetamine.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

 

----------Bahwa terdakwa UNTUNG PRATAMA Bin ELDORADO, pada hari antara Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadili, melakukan tindak piadana, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 127 Ayat (1) huruf a, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal tanggal 01 Agustus 2023, terdakwa saat itu sedang bersama saksi AGISTIN PRADANA (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, kemudian terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa saat itu sedang bersama saksi AGISTIN PRADANA di rumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, kemudian terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA kembali menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saat itu terdakwa sedang bersama saksi AGISTIN PRADANA berada dirumah terdakwa di Kp. Pondok Baru, Kec. Bandar, Kab. Bener Meriah, saat saksi AGISTIN PRADANA akan meninggalkan rumah terdakwa, saksi AGISTIN PRADANA melihat beberapa orang menuju rumah terdakwa hingga kemudian saksi AGISTIN PRADANA langsung membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk MAGNUM warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu dan 4 (empat) plastik transparan kosong dibelakang rumah terdakwa;
  • Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA diamankan oleh saksi RISKA PAHLAWAN dan saksi RIGA PRATAMA yang mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Bener Meriah;
  • Bahwa selanjutnya saksi RISKA PAHLAWAN dan saksi RIGA PRATAMA melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan saksi AGISTIN PRADANA serta rumah terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan kertas (total berat 0,39 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 065/SP/61055/2023) didalam saku celana saksi AGISTIN PRADANA, 1 (satu) unit HP merk INFINIX warna biru dan 1 (satu) buah kotak rokok merk MAGNUM warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu (seberat 3,97 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah UPS Simpang Balek No. 065/SP/61055/2023) dan 4 (empat) plastik transparan kosong yang kemudian diakui oleh saksi AGISTIN PRADANA sebagai miliknya;
  • Bahwa terdakwa mengetahui narkotika jenis Sabu adalah barang yang dilarang oleh Undang-Undang baik dalam hal penggunaan, pemilikan serta peredarannya, namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal kepemilikan serta penguasaan narkotika jenis Sabu tersebut justru ikut bersama saksi AGISTIN PRADANA mengkonsumsinya hingga kemudian ditemukan oleh anggota sat narkoba Polres Bener Meriah;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 5097/NNF/2023 tanggal 30 Agustus 2023, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti yang dianalisa tersebut pada Point A dan Point B adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya