| Dakwaan |
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 2 (dua) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 2 (dua) orang tersebut yaitu terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) menebang mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) diamankan 17 (tujuh belas) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter dan 7 (tujuh) keping kayu olahan jenis pinus merkusi dengan ukuran 2x8 inch x 4 meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 2 (dua) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 2 (dua) orang tersebut yaitu terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) menebang mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) diamankan 17 (tujuh belas) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter dan 7 (tujuh) keping kayu olahan jenis pinus merkusi dengan ukuran 2x8 inch x 4 meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat 1 Huruf C UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 2 (dua) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 2 (dua) orang tersebut yaitu terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) menebang mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) diamankan 17 (tujuh belas) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter dan 7 (tujuh) keping kayu olahan jenis pinus merkusi dengan ukuran 2x8 inch x 4 meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Keempat
Bahwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berwenang Mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bermula pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wib anggota Polres Bener Meriah sedang melakukan patroli rutin diseputaran kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah;
- Pada saat melakukan patroli rutin tersebut anggota Polres Bener Meriah didaerah kampong Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah mendengar suara mesin Chain Shaw, kemudian anggota Polres Bener Meriah bergerak menuju lokasi dari suara sumber suara tersebut, sekira pukul 15.30 wib anggota polres bener meriah melihat 2 (dua) orang laki-laki mengolah kayu olahan dikawasan hutan Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.
- Kemudian anggota polres bener meriah menanyakan kepada 2 (dua) orang tersebut yaitu terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tentang dokumen sah untuk mengambil dan mengolah kayu dan terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak bisa menunjukan dokumen untuk mengambil olahan kayu;
- terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) menebang mengambil dan mengolah kayu terletak di Kampung Blang Paku Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah dengan titik kordinat E : 097° 05’54,6” , N : 04° 45’ 45,3 dan titik kordinat E : 097° 05’43,4”, N : 04° 45’ 26,6” lokasi tersebut masuk kedalam areal Konsesi THL (Tusam Hutani Lestari) berdasarkan izin Menteri Kehutanan RI Nomor 556/KPTS-II/1997 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutana Tanaman Industri atas area hutan seluas lebih kurang 97300 Ha di Provinsi Aceh;
- terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) tidak meminta izin atau tidak memilik izin dari PT THL (Tusam Hutani Lestari) untuk mengambil atau mengolah kayu tersebut
- dari perbuatan terdakwa terdakwa MARZUKI BIN SUKIRMAN dan YUSNARDI (DPO) diamankan 17 (tujuh belas) keping kayu olahan jenis pinus Merkusil dengan ukuran 1X8 Inch X 4 Meter dan 7 (tujuh) keping kayu olahan jenis pinus merkusi dengan ukuran 2x8 inch x 4 meter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf C UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang |