| Dakwaan |
DAKWAAN PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MUNJIR PALANI BIN SAKYADI, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Adi Fansuri di Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi Adi Fansuri (korban) pergi ke rumah orang tua saksi Adi Fansuri di Kampung Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa MUNJIR PALANI BIN SAKYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan berjalan kaki menuju ke Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa sampai di Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa melihat rumah saksi Adi Fansuri dalam keadaan terkunci gembok dari luar.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kaca yang berada di depan rumah, Terdakwa melihat di dalam rumah terdapat 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 yang terparkir di ruang tamu.
- Bahwa kemudian Terdakwa mencoba membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci (Daftar Pencarian Barang) yang dibawa Terdakwa dari rumah kemudian gembok tersebut dapat dibuka, kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah selanjutnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa di dalam rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 yang terparkir di ruang tamu yang mana kunci sepeda motor tersebut berada pada kontak sepeda motor, Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong mundur sepeda motor tersebut sampai ke jalan depan rumah saksi Adi Fansuri, kemudian Terdakwa kembali menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyalakan kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa dalam perjalanan menuju ke rumah Terdakwa, Terdakwa mampir ke sebuah Mini Market di Kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah untuk membeli rokok, pada saat Terdakwa membeli rokok, Terdakwa terekam kamera CCTV yang ada di Mini Market tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengambil helm selanjutnya pergi ke Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 06.30 Terdakwa pulang dari Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah melalui jalan KKA, kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di jalan di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah meninggalkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 adalah inventaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah yang terdaftar dalam Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada saksi Adi Fansuri sebagai Honorer di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Fakta Integritas Penggunaan Barang Milik Daerah tanggal 25 September 2023.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Adi Fansuri selaku pengguna sepeda motor maupun Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah selaku pemilik inventaris sepeda motor tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa MUNJIR PALANI BIN SAKYADI, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Adi Fansuri di Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi Adi Fansuri (korban) pergi ke rumah orang tua saksi Adi Fansuri di Kampung Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa MUNJIR PALANI BIN SAKYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan berjalan kaki menuju ke Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa sampai di Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa melihat rumah saksi Adi Fansuri dalam keadaan terkunci gembok dari luar.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kaca yang berada di depan rumah, Terdakwa melihat di dalam rumah terdapat 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 yang terparkir di ruang tamu.
- Bahwa kemudian Terdakwa mencoba membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci (Daftar Pencarian Barang) yang dibawa Terdakwa dari rumah kemudian gembok tersebut dapat dibuka, kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah selanjutnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa di dalam rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 yang terparkir di ruang tamu yang mana kunci sepeda motor tersebut berada pada kontak sepeda motor, Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong mundur sepeda motor tersebut sampai ke jalan depan rumah saksi Adi Fansuri, kemudian Terdakwa kembali menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyalakan kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa dalam perjalanan menuju ke rumah Terdakwa, Terdakwa mampir ke sebuah Mini Market di Kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah untuk membeli rokok, pada saat Terdakwa membeli rokok, Terdakwa terekam kamera CCTV yang ada di Mini Market tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengambil helm selanjutnya pergi ke Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 06.30 Terdakwa pulang dari Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah melalui jalan KKA, kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di jalan di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah meninggalkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 adalah inventaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah yang terdaftar dalam Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada saksi Adi Fansuri sebagai Honorer di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Fakta Integritas Penggunaan Barang Milik Daerah tanggal 25 September 2023.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Adi Fansuri selaku pengguna sepeda motor maupun Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah selaku pemilik inventaris sepeda motor tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa MUNJIR PALANI BIN SAKYADI, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Adi Fansuri di Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB saksi Adi Fansuri (korban) pergi ke rumah orang tua saksi Adi Fansuri di Kampung Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa MUNJIR PALANI BIN SAKYADI (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan berjalan kaki menuju ke Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa sampai di Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa melihat rumah saksi Adi Fansuri dalam keadaan terkunci gembok dari luar.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengintip dari jendela kaca yang berada di depan rumah, Terdakwa melihat di dalam rumah terdapat 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 yang terparkir di ruang tamu.
- Bahwa kemudian Terdakwa mencoba membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci (Daftar Pencarian Barang) yang dibawa Terdakwa dari rumah kemudian gembok tersebut dapat dibuka, kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah selanjutnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa di dalam rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 yang terparkir di ruang tamu yang mana kunci sepeda motor tersebut berada pada kontak sepeda motor, Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong mundur sepeda motor tersebut sampai ke jalan depan rumah saksi Adi Fansuri, kemudian Terdakwa kembali menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyalakan kunci kontak sepeda motor kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa dalam perjalanan menuju ke rumah Terdakwa, Terdakwa mampir ke sebuah Mini Market di Kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah untuk membeli rokok, pada saat Terdakwa membeli rokok, Terdakwa terekam kamera CCTV yang ada di Mini Market tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, setelah sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa kemudian mengambil helm selanjutnya pergi ke Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
- Bahwa sekitar pukul 06.30 Terdakwa pulang dari Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah melalui jalan KKA, kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di jalan di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Hakim Tungul Naru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah meninggalkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 adalah inventaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah yang terdaftar dalam Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah, sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada saksi Adi Fansuri sebagai Honorer di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Fakta Integritas Penggunaan Barang Milik Daerah tanggal 25 September 2023.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2880 GB Merek/ Type Honda G.160 D, Tahun 2008, warna Hitam, Nomor Rangka MH1KC1168K132297, Nomor Mesin KC11E134415 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi Adi Fansuri selaku pengguna sepeda motor maupun Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah selaku pemilik inventaris sepeda motor tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------- |