Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Str 1.AHMAD BUCHORI, S.H.,M.H.
2.YUSNITA ALFALAH SETIA, S.H
3.NIKEN ARUM SARI, S.H
YENNI BIN AMIRRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1279/L.1.30/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa YENNI BIN AMIRRUDDIN pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, namun karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan lebih dekat pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2026 pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan Maret 2026, Ketika terdakwa pergi ke daerah Beutong Ateuh Kab. Nagan Raya untuk mencari tumbuhan jenis Jernang di hutan, kemudian terdakwa bertemu dengan para pemburu rusa yang nama-namanya terdakwa tidak tau. Setelah itu terdakwa Bersama para pemburu rusa itu menginap di Camp. Selanjutnya setelah berbincang, terdakwa menerima narkotika jenis ganja secara gratis untuk dihisap, lalu terdakwa menghisapnya dan sisa bijinya serta sedikit daun ganja kering terdakwa simpan dan dibawa pulang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 033/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 05 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (sepuluh) batang yang diduga tanaman jenis ganja yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4482/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, dan daun basah yang diperiksa milik terdakwa atas nama YENNI BIN AMIRRUDDIN adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa YENNI BIN AMIRRUDDIN pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 15:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Desa Meriah Jaya Kec. Gajah Putih Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 01 Juni 2026, sekira Pukul 15.00 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Kebun/Lahan Cabai warga di Desa Meriah Jaya Kec. Gajah Putih Kab. Bener Meriah ada tanaman yang diduga Narkotika Jenis Ganja, sehingga dari informasi tersebut team opsnal Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib anggota Opsnal berhasil menemukan Tanaman yang dimaksud. Selanjutnya team opsnal menghubungi Kepala Desa Mawardi untuk menanyakan siapa pemilik kebun tersebut, lalu Kepala Desa mengatakan pemilik Kebun Tersebut adalah Sdra. KAMALUDDIN. Lalu anggota team opsnal beserta Kepala Desa pergi mencari Sdra. KAMALUDDIN yang pada saat itu sedang bekerja membuat rumah. Setelah itu team opsnal bersama kepala desa menanyakan "APAKAH KEBUN ITU BENAR MILIK SAUDRA?", lalu Sdra. KAMALUDDIN menjawab, "BENAR KEBUN ITU MILIK SAYA, NAMUN UNTUK TANAMAN CABAI TERSEBUT BUKAN SAYA YANG MENANAMNYA, MELAINKAN SDRA. YENNI". Setelah itu team opsnal meminta Sdra. KAMALUDDIN untuk mengantarkan ke Rumah Terdakwa YENNI di Desa Meriah Jaya, dengan didampingi Kepala Desa. Setibanya di rumah Terdakwa YENNI, team opsnal memanggil Sdra. YENNI dan menanyakan, "APAKAH BENAR KAMU YANG MENANAM CABAI DI KEBUN SDRA. KAMALUDDIN?" lalu terdakwa menjawab "IYA BENAR". Kemudian team membawa sdr YENNI beserta pemilik Kebun dan Kepala Desa untuk pergi ke lahan Cabai milik Terdakwa YENNI tersebut. Setibanya di sana, team langsung menunjukkan Tanaman Ganja yang ditemukan, di situ team opsnal menanyakan kepada Sdra. YENNI "APAKAH BENAR TANAMAN INI KAMU YANG TANAM?" lalu Terdakwa YENNI menjawab "BENAR", kemudian team opsnal meminta Terdakwa YENNI untuk mencabut tanaman tersebut dan selanjutnya team opsnal membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 033/SP.61055/2026 dari PT Pegadaian Syariah UPS Simpang Balik tanggal 05 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Irvanda Leriza Chatib selaku Pemimpin Unit, dengan kesimpulan barang bukti berupa 10 (sepuluh) batang yang diduga tanaman jenis ganja yang terdiri dari akar, batang, ranting dan daun;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4482/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si., yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, dan daun basah yang diperiksa milik terdakwa atas nama YENNI BIN AMIRRUDDIN adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya