Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Str 1.WIDI UTOMO, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
FARIZAN BIN M. SAAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-149/L.1.30/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIZAN BIN M. SAAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA :

Bahwa Terdakwa FARIZAN BIN M. SAAD pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi ke acara pernikahan di Desa Selamat Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, pada saat Terdakwa berada di dapur di acara pernikahan tersebut Terdakwa melihat sebuah toples yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • Bahwa kemudian timbul keinginan Terdakwa untuk menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, setelah sekitar 1 (satu) tahun Terdakwa tidak menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
  • Bahwa kemudian Terdakwa selanjutnya mengambil narkotika jenis ganja dari dalam toples tersebut (untuk ukuran 2 (dua) batang rokok), kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara Terdakwa mengosongkan 1 (satu) batang rokok dengan membuang bagian tembakau rokok, kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis ganja ke dalam rokok yang telah dikosongkan tersebut selanjutnya dari 1 (satu) batang rokok yang berisi narkotika jenis ganja yang dibuat Terdakwa tersebut, Terdakwa bakar dan hisap di teras depan rumah Terdakwa. 
  • Bahwa pada saat Terdakwa menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, saksi Marlina yang merupakan istri Terdakwa melihat Terdakwa, saksi Marlina yang mencium aroma rokok yang berbeda dari biasanya mendatangi Terdakwa, saksi Marlina mengatakan “apa ini?”, Terdakwa kemudian langsung membuang rokok berisi narkotika jenis ganja yang Terdakwa hisap tersebut ke bawah tempat duduk Terdakwa, saksi Marlina kemudian mengambil sisa rokok berisi narkotika jenis ganja selanjutnya kembali bertanya “ini apa?”, Terdakwa mengatakan “ganja”, Terdakwa berusaha merebutnya dari tangan saksi Marlina, namun saksi Marlina tetap berusaha menggenggamnya sehingga pada saat Terdakwa dan saksi Marlina memperebutkan sisa rokok berisi narkotika jenis ganja tersebut, sisa rokok berisi narkotika jenis ganja tersebut hancur ditangan saksi Marlina dan hanya tersisa sedikit di tangan saksi Marlina.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan saksi Marlina bertengkar, saksi M. Yakub yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polsek Wih Pesam yang mendengar pertengkaran Terdakwa dan saksi Marlina mendatangi rumah Terdakwa, saksi M. Yakub mengatakan “kenapa”, saksi Marlina mengatakan “tidak ada pak, hanya masalah keluarga sedikit”, saksi M. Yakub mengatakan “apa itu ditangan ibu?”, saksi Marlina mengatakan “ini” sambil menunjukkan sisa narkotika jenis ganja pada tangannya, kemudian karena Terdakwa dan saksi Marlina kembali bertengkar, sisa rokok berisi narkotika jenis ganja yang hendak direbut Terdakwa dari saksi Marlina semuanya tercecer dari tangan saksi Marlina.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Marlina hendak mengambil parang di dapur, selanjutnya Terdakwa menuju ke dapur rumah kemudian Terdakwa menyimpan/ meletakkan 1 (satu) kotak rokok merk Panamas yang berisi 1 (satu) balutan kecil kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja sisa narkotika jenis ganja yang digunakan Terdakwa di dinding dapur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB kemudian saksi M. Yakub membawa Terdakwa menuju ke Polsek Wih Pesam, karena saksi Marlina merasa curiga, saksi Marlina mencari sisa narkotika jenis ganja milik Terdakwa, saksi Marlina kemudian menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Panamas yang berisi 1 (satu) balutan kecil kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di dinding dapur yang sebelumnya diletakkan Terdakwa, kemudian diantar oleh saksi Marlina ke Polsek Wih Pesam sebagai barang bukti.
  • Bahwa setelah menerima barang bukti narkotika jenis ganja tersebut saksi M. Yakub menelepon saksi Rizka Pahlawan (Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah) yang kemudian datang ke Polsek Wih Pesam, kepada saksi M. Yakub dan saksi Riska Pahlawan Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang diantar saksi Marlina tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan sisa narkotika jenis ganja yang dikonsumsi Terdakwa.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) balutan kecil kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan tersebut, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik dengan Berita Acara Pengukuran Nomor : 082/SP.61055/2023 tanggal 22 November 2023, dari hasil penimbangan diperoleh berat 0,70 (nol koma tujuh puluh gram) Netto
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 38/NNF/2024 tanggal 5 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram yang diduga mengandung narkotika milik FARIZAN BIN M. SAAD, dari hasil pemeriksaan positif ganja/ adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 16 November 2023 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 16 November 2023 jam 10.17 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif Tetrahydrocanabinol (THC/Ganja).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa FARIZAN BIN M. SAAD pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi ke acara pernikahan di Desa Selamat Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, pada saat Terdakwa berada di dapur di acara pernikahan tersebut Terdakwa melihat sebuah toples yang berisikan narkotika jenis ganja.
  • Bahwa kemudian timbul keinginan Terdakwa untuk menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, setelah sekitar 1 (satu) tahun Terdakwa tidak menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
  • Bahwa kemudian Terdakwa selanjutnya mengambil narkotika jenis ganja dari dalam toples tersebut (untuk ukuran 2 (dua) batang rokok), kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa berada di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara Terdakwa mengosongkan 1 (satu) batang rokok dengan membuang bagian tembakau rokok, kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis ganja ke dalam rokok yang telah dikosongkan tersebut selanjutnya dari 1 (satu) batang rokok yang berisi narkotika jenis ganja yang dibuat Terdakwa tersebut, Terdakwa bakar dan hisap di teras depan rumah Terdakwa. 
  • Bahwa pada saat Terdakwa menyalahgunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, saksi Marlina yang merupakan istri Terdakwa melihat Terdakwa, saksi Marlina yang mencium aroma rokok yang berbeda dari biasanya mendatangi Terdakwa, saksi Marlina mengatakan “apa ini?”, Terdakwa kemudian langsung membuang rokok berisi narkotika jenis ganja yang Terdakwa hisap tersebut ke bawah tempat duduk Terdakwa, saksi Marlina kemudian mengambil sisa rokok berisi narkotika jenis ganja selanjutnya kembali bertanya “ini apa?”, Terdakwa mengatakan “ganja”, Terdakwa berusaha merebutnya dari tangan saksi Marlina, namun saksi Marlina tetap berusaha menggenggamnya sehingga pada saat Terdakwa dan saksi Marlina memperebutkan sisa rokok berisi narkotika jenis ganja tersebut, sisa rokok berisi narkotika jenis ganja tersebut hancur ditangan saksi Marlina dan hanya tersisa sedikit di tangan saksi Marlina.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan saksi Marlina bertengkar, saksi M. Yakub yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polsek Wih Pesam yang mendengar pertengkaran Terdakwa dan saksi Marlina mendatangi rumah Terdakwa, saksi M. Yakub mengatakan “kenapa”, saksi Marlina mengatakan “tidak ada pak, hanya masalah keluarga sedikit”, saksi M. Yakub mengatakan “apa itu ditangan ibu?”, saksi Marlina mengatakan “ini” sambil menunjukkan sisa narkotika jenis ganja pada tangannya, kemudian karena Terdakwa dan saksi Marlina kembali bertengkar, sisa rokok berisi narkotika jenis ganja yang hendak direbut Terdakwa dari saksi Marlina semuanya tercecer dari tangan saksi Marlina.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Marlina hendak mengambil parang di dapur, selanjutnya Terdakwa menuju ke dapur rumah kemudian Terdakwa menyimpan/ meletakkan 1 (satu) kotak rokok merk Panamas yang berisi 1 (satu) balutan kecil kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja sisa narkotika jenis ganja yang digunakan Terdakwa di dinding dapur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB kemudian saksi M. Yakub membawa Terdakwa menuju ke Polsek Wih Pesam, karena saksi Marlina merasa curiga, saksi Marlina mencari sisa narkotika jenis ganja milik Terdakwa, saksi Marlina kemudian menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Panamas yang berisi 1 (satu) balutan kecil kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja di dinding dapur yang sebelumnya diletakkan Terdakwa, kemudian diantar oleh saksi Marlina ke Polsek Wih Pesam sebagai barang bukti.
  • Bahwa setelah menerima barang bukti narkotika jenis ganja tersebut saksi M. Yakub menelepon saksi Rizka Pahlawan (Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bener Meriah) yang kemudian datang ke Polsek Wih Pesam, kepada saksi M. Yakub dan saksi Riska Pahlawan Terdakwa mengakui narkotika jenis ganja yang diantar saksi Marlina tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan sisa narkotika jenis ganja yang dikonsumsi Terdakwa.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) balutan kecil kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang ditemukan tersebut, dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik dengan Berita Acara Pengukuran Nomor : 082/SP.61055/2023 tanggal 22 November 2023, dari hasil penimbangan diperoleh berat 0,70 (nol koma tujuh puluh gram) Netto
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 38/NNF/2024 tanggal 5 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram yang diduga mengandung narkotika milik FARIZAN BIN M. SAAD, dari hasil pemeriksaan positif ganja/ adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 16 November 2023 dari Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Munyang Kute Redelong yang melakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa pada tanggal 16 November 2023 jam 10.17 WIB, dari hasil pemeriksaan diperoleh positif Tetrahydrocanabinol (THC/Ganja).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terhadap narkotika jenis ganja tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya