Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1575/L.1.30/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa) melintas di depan rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, timbul rencana Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi Maisuri.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Maisuri, suami saksi Maisuri dan anak saksi Maisuri pergi ke Rumah Sakit Munyang Kute Bener Meriah untuk mengantar suami saksi Maisuri yang sedang dalam keadaan sakit untuk berobat dengan dijemput oleh saksi Laila Royani.
  • Bahwa sebelum berangkat saksi Maisuri memastikan pintu rumah sudah dalam keadaan terkunci dan kunci pintu rumah tersebut dibawa saksi Maisuri dengan diletakkan di dalam tas.
  • Bahwa di rumah sakit, suami saksi Maisuri dirawat inap selama 3 (tiga) hari sehingga rumah saksi Maisuri dalam keadaan ditinggalkan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa pergi ke rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa membongkar pintu depan rumah dengan membuka baut gembok yang berada pada pintu rumah tersebut, setelah dapat membuka pintu rumah tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar, setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membuka lemari, di dalam lemari tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit laptop merk HP milik saksi Maisuri, kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut selanjutnya Terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam 1 (satu) tas dan membawa tas berisi laptop tersebut keluar dari kamar.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Merah Hitam, Nomor Registrasi BL 4383 QU, Nomor Mesin JF91E1469906, Nomor Rangka MH1JF9114BK476123, Tahun Pembuatan 2011 milik saksi Maisuri, selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sekitar 150 (seratus lima puluh) meter sampai ke Desa Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, karena sepeda motor tersebut tidak dapat menyala, sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa tinggalkan di Desa Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk HP yang diambil Terdakwa dari rumah saksi Maisuri kemudian menyimpan laptop tersebut di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Maisuri, suami saksi Maisuri dan anak saksi Maisuri kembali pulang ke rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, saksi Maisuri melihat pintu depan rumah saksi Maisuri sudah dalam keadaan terbuka, kemudian saksi Maisuri masuk ke dalam rumah, keadaan rumah saksi Maisuri sudah dalam keadaan berantakan, pintu kamar sudah terbuka, lemari yang berada dikamar juga sudah dalam keadaan terbuka, anak saksi Maisuri mengatakan kepada saksi Maisuri bahwa 1 (satu) unit laptop merk HP milik saksi Maisuri sudah tidak ada lagi di dalam lemari, kemudian saksi Maisuri memeriksa ruang tamu rumah, saksi Maisuri melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Merah Hitam, Nomor Registrasi BL 4383 QU, Nomor Mesin JF91E1469906, Nomor Rangka MH1JF9114BK476123, Tahun Pembuatan 2011 milik saksi Maisuri sudah tidak ada lagi. 
  • Bahwa kemudian saksi Maisuri melapor ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa hendak mengggadaikan laptop yang diambil Terdakwa dari rumah saksi Maisuri, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.     

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa) melintas di depan rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, timbul rencana Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi Maisuri.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Maisuri, suami saksi Maisuri dan anak saksi Maisuri pergi ke Rumah Sakit Munyang Kute Bener Meriah untuk mengantar suami saksi Maisuri yang sedang dalam keadaan sakit untuk berobat dengan dijemput oleh saksi Laila Royani.
  • Bahwa sebelum berangkat saksi Maisuri memastikan pintu rumah sudah dalam keadaan terkunci dan kunci pintu rumah tersebut dibawa saksi Maisuri dengan diletakkan di dalam tas.
  • Bahwa di rumah sakit, suami saksi Maisuri dirawat inap selama 3 (tiga) hari sehingga rumah saksi Maisuri dalam keadaan ditinggalkan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa pergi ke rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa membongkar pintu depan rumah dengan membuka baut gembok yang berada pada pintu rumah tersebut, setelah dapat membuka pintu rumah tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar, setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membuka lemari, di dalam lemari tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit laptop merk HP milik saksi Maisuri, kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut selanjutnya Terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam 1 (satu) tas dan membawa tas berisi laptop tersebut keluar dari kamar.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Merah Hitam, Nomor Registrasi BL 4383 QU, Nomor Mesin JF91E1469906, Nomor Rangka MH1JF9114BK476123, Tahun Pembuatan 2011 milik saksi Maisuri, selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sekitar 150 (seratus lima puluh) meter sampai ke Desa Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, karena sepeda motor tersebut tidak dapat menyala, sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa tinggalkan di Desa Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk HP yang diambil Terdakwa dari rumah saksi Maisuri kemudian menyimpan laptop tersebut di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Maisuri, suami saksi Maisuri dan anak saksi Maisuri kembali pulang ke rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, saksi Maisuri melihat pintu depan rumah saksi Maisuri sudah dalam keadaan terbuka, kemudian saksi Maisuri masuk ke dalam rumah, keadaan rumah saksi Maisuri sudah dalam keadaan berantakan, pintu kamar sudah terbuka, lemari yang berada dikamar juga sudah dalam keadaan terbuka, anak saksi Maisuri mengatakan kepada saksi Maisuri bahwa 1 (satu) unit laptop merk HP milik saksi Maisuri sudah tidak ada lagi di dalam lemari, kemudian saksi Maisuri memeriksa ruang tamu rumah, saksi Maisuri melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Merah Hitam, Nomor Registrasi BL 4383 QU, Nomor Mesin JF91E1469906, Nomor Rangka MH1JF9114BK476123, Tahun Pembuatan 2011 milik saksi Maisuri sudah tidak ada lagi. 
  • Bahwa kemudian saksi Maisuri melapor ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa hendak mengggadaikan laptop yang diambil Terdakwa dari rumah saksi Maisuri, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.    

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa RAMTESA BAHARSA BIN ABDAWI SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa) melintas di depan rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, timbul rencana Terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi Maisuri.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Maisuri, suami saksi Maisuri dan anak saksi Maisuri pergi ke Rumah Sakit Munyang Kute Bener Meriah untuk mengantar suami saksi Maisuri yang sedang dalam keadaan sakit untuk berobat dengan dijemput oleh saksi Laila Royani.
  • Bahwa sebelum berangkat saksi Maisuri memastikan pintu rumah sudah dalam keadaan terkunci dan kunci pintu rumah tersebut dibawa saksi Maisuri dengan diletakkan di dalam tas.
  • Bahwa di rumah sakit, suami saksi Maisuri dirawat inap selama 3 (tiga) hari sehingga rumah saksi Maisuri dalam keadaan ditinggalkan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa pergi ke rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa membongkar pintu depan rumah dengan membuka baut gembok yang berada pada pintu rumah tersebut, setelah dapat membuka pintu rumah tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar, setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membuka lemari, di dalam lemari tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit laptop merk HP milik saksi Maisuri, kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut selanjutnya Terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam 1 (satu) tas dan membawa tas berisi laptop tersebut keluar dari kamar.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Merah Hitam, Nomor Registrasi BL 4383 QU, Nomor Mesin JF91E1469906, Nomor Rangka MH1JF9114BK476123, Tahun Pembuatan 2011 milik saksi Maisuri, selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sekitar 150 (seratus lima puluh) meter sampai ke Desa Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, karena sepeda motor tersebut tidak dapat menyala, sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa tinggalkan di Desa Damaran Baru Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit laptop merk HP yang diambil Terdakwa dari rumah saksi Maisuri kemudian menyimpan laptop tersebut di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi Maisuri, suami saksi Maisuri dan anak saksi Maisuri kembali pulang ke rumah saksi Maisuri di Kampung Fajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, saksi Maisuri melihat pintu depan rumah saksi Maisuri sudah dalam keadaan terbuka, kemudian saksi Maisuri masuk ke dalam rumah, keadaan rumah saksi Maisuri sudah dalam keadaan berantakan, pintu kamar sudah terbuka, lemari yang berada dikamar juga sudah dalam keadaan terbuka, anak saksi Maisuri mengatakan kepada saksi Maisuri bahwa 1 (satu) unit laptop merk HP milik saksi Maisuri sudah tidak ada lagi di dalam lemari, kemudian saksi Maisuri memeriksa ruang tamu rumah, saksi Maisuri melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Merah Hitam, Nomor Registrasi BL 4383 QU, Nomor Mesin JF91E1469906, Nomor Rangka MH1JF9114BK476123, Tahun Pembuatan 2011 milik saksi Maisuri sudah tidak ada lagi. 
  • Bahwa kemudian saksi Maisuri melapor ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa hendak mengggadaikan laptop yang diambil Terdakwa dari rumah saksi Maisuri, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.    

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya