Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Str 1.RUDI HERMAWAN, S.H
2.AKBARSYAH, S.H
3.M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
MASDI BIN ABDUL RAHMAN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Str
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-94/L.1.30/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI HERMAWAN, S.H
2AKBARSYAH, S.H
3M. AGRA DWADIMA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASDI BIN ABDUL RAHMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di halaman depan rumah saksi Alil Hasan di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah mencoba melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:---------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Alil Hasan (korban) sedang berada di depan halaman rumah saksi Alil Hasan, kemudian Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) yang pulang dari kebun melewati rumah saksi Alil Hasan, pada saat berada di depan rumah saksi Alil Hasan, Terdakwa berhenti di depan jalan masuk ke rumah saksi Alil Hasan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak kepada saksi Alil Hasan dengan mengatakan “hai lil kebun saya itu tidak ada saya jual”, saksi Alil Hasan mengatakan “apa salahku dan apa urusan dengan saya”, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah parang bengkok dari dalam kantong tempat memetik buah kopi yang dibawa Terdakwa yang kemudian Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju ke arah saksi Alil Hasan, setelah Terdakwa berada pada jarak sekitar 1 (satu) meter dengan saksi Alil Hasan dalam posisi berhadapan Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang oleh Terdakwa ke arah kepala saksi Alil Hasan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas kepala saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan berusaha mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa beberapa kali mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa ke kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan yang mengenai kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan mengangkat kaki sebelah kiri Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh kemudian datang saksi Andayani (istri saksi Alil Hasan) berusaha mengambil parang yang berada di tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga sedangkan saksi Alil Hasan mengalami luka-luka dan berdarah pada kepala dan bawah alis mata kiri.
  • Bahwa selanjutnya saksi Alil Hasan dibawa ke Puskesmas Pante Raya, saksi Sahri (Adik Kandung) saksi Alil Hasan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa kemudian dilakukan Visum Et Revertum terhadap saksi Alil Hasan, berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 449.1/9968/VER/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. GUNAWAN ARIANTO, hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Oktober 2024 dijumpai luka :
  1. Luka di puncak kepala yang sudah dijahit sebanyak 14 jahitan dengan luka panjang 7 cm.
  2. Pada bagian puncak kepala tampak luka yang sudah dijahit sepanjang 1 cm dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.
  3. Pada bawah alis mata kiri tampak luka yang sudah dijahit sebanyak 4 buah jahitan.
  4. Pada punggung tampak luka yang sudah dijahit dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.

Kesimpulan luka di kepala yang diakibatkan di duga akibat benda tajam.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengayunkan parang yang dipegang oleh Terdakwa ke arah kepala saksi Alil Hasan yang mengenai kepala saksi Alil Hasan dapat mengakibatkan kematian.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di halaman depan rumah saksi Alil Hasan di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah sengaja melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Alil Hasan (korban) sedang berada di depan halaman rumah saksi Alil Hasan, kemudian Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) yang pulang dari kebun melewati rumah saksi Alil Hasan, pada saat berada di depan rumah saksi Alil Hasan, Terdakwa berhenti di depan jalan masuk ke rumah saksi Alil Hasan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak kepada saksi Alil Hasan dengan mengatakan “hai lil kebun saya itu tidak ada saya jual”, saksi Alil Hasan mengatakan “apa salahku dan apa urusan dengan saya”, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah parang bengkok dari dalam kantong tempat memetik buah kopi yang dibawa Terdakwa yang kemudian Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju ke arah saksi Alil Hasan, setelah Terdakwa berada pada jarak sekitar 1 (satu) meter dengan saksi Alil Hasan dalam posisi berhadapan Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang oleh Terdakwa ke arah kepala saksi Alil Hasan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas kepala saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan berusaha mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa beberapa kali mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa ke kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan yang mengenai kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan mengangkat kaki sebelah kiri Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh kemudian datang saksi Andayani (istri saksi Alil Hasan) berusaha mengambil parang yang berada di tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga sedangkan saksi Alil Hasan mengalami luka-luka dan berdarah pada kepala dan bawah alis mata kiri.
  • Bahwa selanjutnya saksi Alil Hasan dibawa ke Puskesmas Pante Raya, saksi Sahri (Adik Kandung) saksi Alil Hasan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa kemudian dilakukan Visum Et Revertum terhadap saksi Alil Hasan, berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 449.1/9968/VER/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. GUNAWAN ARIANTO, hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Oktober 2024 dijumpai luka :
  1. Luka di puncak kepala yang sudah dijahit sebanyak 14 jahitan dengan luka panjang 7 cm.
  2. Pada bagian puncak kepala tampak luka yang sudah dijahit sepanjang 1 cm dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.
  3. Pada bawah alis mata kiri tampak luka yang sudah dijahit sebanyak 4 buah jahitan.
  4. Pada punggung tampak luka yang sudah dijahit dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.

Kesimpulan luka di kepala yang diakibatkan di duga akibat benda tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Alil Hasan mengalami luka berat.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (ALM)  pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di halaman depan rumah saksi Alil Hasan di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah melakukan penganiyaan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Alil Hasan (korban) sedang berada di depan halaman rumah saksi Alil Hasan, kemudian Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) yang pulang dari kebun melewati rumah saksi Alil Hasan, pada saat berada di depan rumah saksi Alil Hasan, Terdakwa berhenti di depan jalan masuk ke rumah saksi Alil Hasan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak kepada saksi Alil Hasan dengan mengatakan “hai lil kebun saya itu tidak ada saya jual”, saksi Alil Hasan mengatakan “apa salahku dan apa urusan dengan saya”, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah parang bengkok dari dalam kantong tempat memetik buah kopi yang dibawa Terdakwa yang kemudian Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju ke arah saksi Alil Hasan, setelah Terdakwa berada pada jarak sekitar 1 (satu) meter dengan saksi Alil Hasan dalam posisi berhadapan Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang oleh Terdakwa ke arah kepala saksi Alil Hasan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas kepala saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan berusaha mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa beberapa kali mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa ke kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan yang mengenai kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan mengangkat kaki sebelah kiri Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh kemudian datang saksi Andayani (istri saksi Alil Hasan) berusaha mengambil parang yang berada di tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga sedangkan saksi Alil Hasan mengalami luka-luka dan berdarah pada kepala dan bawah alis mata kiri.
  • Bahwa selanjutnya saksi Alil Hasan dibawa ke Puskesmas Pante Raya, saksi Sahri (Adik Kandung) saksi Alil Hasan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa kemudian dilakukan Visum Et Revertum terhadap saksi Alil Hasan, berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 449.1/9968/VER/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. GUNAWAN ARIANTO, hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Oktober 2024 dijumpai luka :
  1. Luka di puncak kepala yang sudah dijahit sebanyak 14 jahitan dengan luka panjang 7 cm.
  2. Pada bagian puncak kepala tampak luka yang sudah dijahit sepanjang 1 cm dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.
  3. Pada bawah alis mata kiri tampak luka yang sudah dijahit sebanyak 4 buah jahitan.
  4. Pada punggung tampak luka yang sudah dijahit dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.

Kesimpulan luka di kepala yang diakibatkan di duga akibat benda tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Alil Hasan mengalami luka-luka berat.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT :

Bahwa Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di halaman depan rumah saksi Alil Hasan di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berwenang mengadilinya telah melakukan penganiyaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Alil Hasan (korban) sedang berada di depan halaman rumah saksi Alil Hasan, kemudian Terdakwa MASDI BIN ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) yang pulang dari kebun melewati rumah saksi Alil Hasan, pada saat berada di depan rumah saksi Alil Hasan, Terdakwa berhenti di depan jalan masuk ke rumah saksi Alil Hasan.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berteriak kepada saksi Alil Hasan dengan mengatakan “hai lil kebun saya itu tidak ada saya jual”, saksi Alil Hasan mengatakan “apa salahku dan apa urusan dengan saya”, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah parang bengkok dari dalam kantong tempat memetik buah kopi yang dibawa Terdakwa yang kemudian Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menuju ke arah saksi Alil Hasan, setelah Terdakwa berada pada jarak sekitar 1 (satu) meter dengan saksi Alil Hasan dalam posisi berhadapan Terdakwa langsung mengayunkan parang yang dipegang oleh Terdakwa ke arah kepala saksi Alil Hasan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas kepala saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan berusaha mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa beberapa kali mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa ke kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan yang mengenai kepala bagian belakang, bawah alis mata kiri dan punggung saksi Alil Hasan, kemudian saksi Alil Hasan mengangkat kaki sebelah kiri Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh kemudian datang saksi Andayani (istri saksi Alil Hasan) berusaha mengambil parang yang berada di tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga sedangkan saksi Alil Hasan mengalami luka-luka dan berdarah pada kepala dan bawah alis mata kiri.
  • Bahwa selanjutnya saksi Alil Hasan dibawa ke Puskesmas Pante Raya, saksi Sahri (Adik Kandung) saksi Alil Hasan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Bener Meriah.
  • Bahwa kemudian dilakukan Visum Et Revertum terhadap saksi Alil Hasan, berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 449.1/9968/VER/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. GUNAWAN ARIANTO, hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Oktober 2024 dijumpai luka :
  1. Luka di puncak kepala yang sudah dijahit sebanyak 14 jahitan dengan luka panjang 7 cm.
  2. Pada bagian puncak kepala tampak luka yang sudah dijahit sepanjang 1 cm dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.
  3. Pada bawah alis mata kiri tampak luka yang sudah dijahit sebanyak 4 buah jahitan.
  4. Pada punggung tampak luka yang sudah dijahit dengan jumlah jahitan 2 buah jahitan.

Kesimpulan luka di kepala yang diakibatkan di duga akibat benda tajam.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya